![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH, MH
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi
Peristiwa bersejarah yang terjadi baru-baru ini, di mana Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berani melangkah masuk, menyelidiki, dan membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—sebuah program yang tidak hanya bernilai triliunan rupiah, tetapi juga memiliki kedudukan istimewa sebagai program strategis nasional dan prioritas utama pemerintahan—adalah sebuah tonggak penting yang mengubah peta penegakan hukum di negara ini. Langkah berani Korps Adhyaksa ini, sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan SINDOnews berjudul “Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas”, bukan sekadar aktivitas penyidikan biasa atau rutinitas hukum belaka. Di balik gerakan operasional tersebut, tersimpan makna yang sangat mendalam, filosofis, sekaligus politis, yang mengirimkan pesan nyata, tegas, dan tak terbantahkan ke segenap lapisan masyarakat, birokrasi, maupun para pelaku bisnis dan kekuasaan: bahwa di Indonesia hari ini, tidak ada lagi kekebalan hukum, tidak ada lagi wilayah sakral yang tak tersentuh, dan tidak ada lagi jabatan atau kepentingan yang bisa dijadikan tameng untuk melindungi tindak pidana korupsi.
Secara mendasar, kita harus memahami terlebih dahulu mengapa langkah menyentuh Program Makan Bergizi Gratis ini dinilai luar biasa, tidak biasa, dan menjadi pembeda yang sangat signifikan dibandingkan penegakan hukum pada masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan, dalam sejarah panjang birokrasi dan politik kita, program-program yang dicap sebagai “program andalan”, “program strategis”, atau “program kebanggaan pemerintah” sering kali dikelilingi oleh semacam aura kesucian atau sakralitas semu. Ada pemahaman keliru yang tumbuh subur di kalangan penguasa maupun pelaksana, seolah-olah karena tujuan program itu mulia—yakni menyejahterakan rakyat, mencerdaskan generasi, atau mengentaskan kemiskinan—maka segala proses di dalamnya menjadi kebal, segala pengeluaran menjadi sah, dan segala penyimpangan dianggap sebagai risiko yang bisa dimaklumi. Muncul anggapan bahwa menyelidiki atau mengkritisi pengelolaan program besar bernuansa sosial semacam ini sama artinya dengan menghambat tujuan mulia negara, sama artinya dengan menentang kebijakan pimpinan tertinggi, atau bahkan dianggap merugikan kepentingan rakyat luas. Inilah yang oleh para pengamat sosial disebut sebagai “fenomena impunitas berkedok tujuan suci”. Di bawah naungan tujuan yang baik itulah, sering kali korupsi paling raksasa justru tumbuh subur, tersembunyi di balik angka-angka anggaran yang besar dan alasan-alasan kemanusiaan yang luhur.
Oleh karena itu, ketika Kejagung berani masuk ke wilayah yang selama ini dianggap “tabu” atau “sangat sensitif”, mereka sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar mengusut kejahatan individu. Mereka sedang merobek selubung pemahaman keliru tersebut, dan menegaskan kembali prinsip negara hukum yang paling hakiki: bahwa tujuan yang mulia tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan cara yang kotor. Sebagaimana ajaran filsafat hukum yang mendalam, keadilan menuntut agar sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan itu haruslah sama adilnya dan sama bersihnya dengan tujuan itu sendiri. Uang negara yang dialokasikan untuk memberi makan anak-anak bangsa, memperbaiki gizi masyarakat, dan membangun kualitas sumber daya manusia, adalah uang yang paling suci dan paling sakral di antara seluruh pos anggaran negara. Mengapa? Karena uang itu secara langsung berkaitan dengan hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan generasi penerus bangsa. Maka, jika ada tangan-tangan jahat yang berani menyelewengkan, memotong, atau memainkan angka dalam anggaran ini, dosa dan kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih berat dan lebih besar dampaknya dibandingkan korupsi di sektor lain. Karena yang dicuri bukan sekadar uang, melainkan gizi, kesehatan, dan masa depan anak-anak Indonesia. Di sinilah letak kemuliaan langkah Kejagung: mereka sadar betul bahwa membiarkan korupsi terjadi di program ini sama artinya dengan membiarkan pembangunan manusia Indonesia gagal sejak di dalam kandungan.
Poin penting lainnya yang disoroti dalam pemberitaan tersebut, yang dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim, adalah perubahan pola penanganan masalah di bawah pemerintahan saat ini. Kita mencatat bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto masih sering memilih jalur koreksi administratif, perbaikan sistem, atau pemberhentian pejabat sebagai jalan keluar, tanpa selalu menarik persoalan itu ke ranah hukum pidana. Langkah itu bisa dimaknai sebagai keinginan kuat pemerintah untuk memprioritaskan pembenahan sistem dan pembinaan. Namun, dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional ini, tampak ada garis tegas yang ditarik. Ketika pelanggaran sudah masuk ranah pidana, ketika sudah ada indikasi pengambilan keuntungan pribadi di luar kewajiban, dan ketika kerugian negara sudah nyata, maka jalan satu-satunya adalah jalan hukum. Perubahan pendekatan ini memberikan sinyal yang sangat jelas kepada seluruh elemen bangsa: Pemerintah sangat mendukung pembangunan dan perbaikan, tetapi dukungan itu berhenti seketika ketika ditemukan adanya kejahatan. Ada batas pemisah yang sangat tegas antara “kesalahan sistem” yang harus diperbaiki, dan “kejahatan individu” yang harus dihukum. Langkah Kejagung ini adalah bukti nyata bahwa dukungan politik dan kebijakan negara tidak lagi dijadikan payung pelindung bagi para koruptor.
Bagi kami di Forum Masyarakat Anti Korupsi, istilah “tanpa impunitas” yang menjadi judul berita ini adalah kunci dari seluruh makna peristiwa ini. Impunitas artinya bebas dari hukuman, artinya bisa berbuat apa saja tanpa takut ada konsekuensi. Selama puluhan tahun, musuh terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah kurangnya undang-undang, bukan pula kurangnya aparat penegak hukum, melainkan budaya impunitas ini. Budaya yang meyakinkan pelaku bahwa karena dia pejabat, karena dia dekat kekuasaan, karena proyeknya proyek besar, atau karena dia berjasa, maka dia akan aman-aman saja meski melanggar hukum. Budaya ini yang membuat korupsi menjadi penyakit yang mengakar, menular, dan sulit diberantas. Namun, hari ini, dengan disentuhnya Program Makan Bergizi Gratis—yang notabene adalah anak kesayangan kebijakan nasional—budaya impunitas itu menerima pukulan telak dan mematikan. Pesannya sangat sederhana namun menghancurkan mentalitas koruptif: “Jika program sebesar dan sepenting MBG saja diawasi dan disidik dengan ketat, apalagi program-program lain. Jika pejabat di BGN saja tidak kebal hukum, apalagi pejabat di instansi lain.”
Lebih jauh lagi, langkah ini juga memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri. Sering kali masyarakat ragu, sering kali masyarakat pesimis, berpikir bahwa penegakan hukum hanya dilakukan pada kasus-kasus kecil, pada orang-orang lemah, atau pada lawan politik saja. Namun, keberanian menyentuh wilayah yang sensitif dan berisiko tinggi ini membuktikan bahwa Korps Adhyaksa di bawah pimpinan saat ini memiliki integritas, keberanian moral, dan kemandirian yang patut diapresiasi. Mereka berani melawan arus, berani menafsirkan hukum secara benar tanpa memandang popularitas program, dan berani memegang teguh sumpah jabatan untuk menegakkan hukum dan keadilan demi kepentingan negara dan rakyat, bukan demi kepentingan kekuasaan. Ini adalah definisi sesungguhnya dari penegakan hukum yang berwibawa: hukum yang berdiri tegak di atas segala kepentingan, bukan hukum yang berjalan tertatih-tatih di belakang kepentingan.
Kita juga harus memandang langkah ini dari kacamata pembangunan karakter bangsa jangka panjang. Program Makan Bergizi Gratis bertujuan menciptakan generasi yang sehat fisiknya. Namun, jika di balik program itu ternyata banyak kebohongan dan pencurian, maka generasi itu—meski badannya sehat—akan tumbuh menjadi generasi yang rusak mentalnya, generasi yang belajar bahwa mencuri itu boleh asal pintar menyembunyikannya, dan generasi yang mewarisi budaya korupsi. Oleh karena itu, tindakan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di sini sebenarnya sedang melakukan tugas ganda: menyelamatkan uang negara di masa kini, sekaligus menyelamatkan moral bangsa di masa depan. Penegakan hukum yang keras dan transparan di sini adalah pendidikan karakter terbesar bagi anak-anak bangsa: mengajarkan bahwa keadilan itu ada, bahwa yang curang akan kalah, dan bahwa amanah harus dijaga sebaik-baiknya.
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa langkah berani Kejaksaan Agung ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari era baru penegakan hukum di Indonesia. Preseden atau contoh yang ditetapkan hari ini menjadi rujukan bagi kasus-kasus mendatang. Kita berharap momentum ini tidak berhenti hanya pada tahap penyidikan, tetapi terus berlanjut hingga ke pengadilan, hingga putusan yang adil dan tegas dijatuhkan, hingga uang negara dikembalikan, dan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kepada segenap aparat negara, pejabat publik, pelaksana proyek, dan pihak terkait, pesannya sudah sangat jelas dan keras menggema: Tidak ada lagi tempat bersembunyi di balik nama besar program, tidak ada lagi perlindungan di balik tujuan mulia kebijakan, dan tidak ada lagi kekebalan hukum bagi siapa pun. Anggaran negara adalah amanah suci rakyat, dan siapa pun yang berani merogohnya, di mana pun dan jabatan apa pun, pasti akan disambar hukum. Inilah wajah Indonesia yang kita impikan: Indonesia yang taat hukum, Indonesia yang bersih, dan Indonesia yang menjamin kesejahteraan rakyatnya tanpa dikhianati oleh para pengelolanya sendiri.



