![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH Selaku Advokat
Di dalam khazanah pemikiran etika dan filsafat kenegaraan, selalu diajarkan bahwa kebaikan suatu tindakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, melainkan juga oleh cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkannya. Sebuah gagasan yang luhur, yang lahir dari kepedulian terhadap kesejahteraan rakyat dan masa depan generasi bangsa, akan kehilangan makna dan keutamaannya jika dijalankan melalui jalan yang keliru, sarat kepentingan pribadi, dan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan. Peristiwa yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional, yang melibatkan pengadaan barang senilai triliunan rupiah yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan digelembungkan nilainya, menjadi cermin tajam yang memperlihatkan bagaimana sebuah program agung bernama Makan Bergizi Gratis dapat tergelincir menjadi ladang eksploitasi yang merugikan kepercayaan publik.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi: memastikan anak-anak bangsa memperoleh asupan gizi yang layak sebagai fondasi kecerdasan dan kesehatan. Namun, apa yang terungkap oleh Kejaksaan Agung menggambarkan realitas yang jauh berbeda dari cita-cita mulia tersebut. Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, hingga ribuan televisi berukuran besar—barang-barang yang secara logika tidak memiliki kaitan langsung dengan proses penyediaan makanan bergizi—menimbulkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang filsafat praktis: apa hakikat dari pelayanan publik itu sendiri?
Dalam pandangan filsuf politik John Locke, kekuasaan negara dan sumber daya yang dimilikinya dipercayakan oleh rakyat semata-mata untuk kepentingan bersama. Setiap rupiah yang dikumpulkan dari rakyat adalah amanah suci yang harus diarahkan secara tepat, hemat, dan bermanfaat bagi tujuan yang telah ditetapkan. Ketika sumber daya tersebut dialihkan untuk membeli barang-barang yang tidak relevan, dengan harga yang dilebih-lebihkan, dan diserahkan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat hanya karena adanya intervensi kekuasaan, maka telah terjadi pelanggaran mendasar terhadap kontrak sosial yang menyatukan masyarakat dan pemerintah. Hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap esensi pemerintahan itu sendiri.
Lebih dalam lagi, kasus ini mengingatkan kita pada pemikiran Immanuel Kant mengenai prinsip kewajiban moral. Kant mengajarkan bahwa manusia dan lembaga harus bertindak seolah-olah kaidah tindakannya dapat diangkat menjadi hukum universal yang berlaku bagi semua orang. Jika dalam pengadaan barang negara dibenarkan untuk membuat kerangka acuan kerja yang disesuaikan hanya demi keuntungan pihak tertentu, jika vendor yang tidak layak dapat dipilih karena adanya tekanan, dan jika yayasan yang terafiliasi dapat dipilih meski tidak memenuhi syarat—maka hancurlah sudah tatanan kepercayaan dan kepastian hukum. Tindakan semacam ini memperlakukan negara dan rakyat semata-mata sebagai sarana untuk mencapai keuntungan pribadi, padahal seharusnya keduanya adalah tujuan akhir yang harus dijunjung tinggi.
Fenomena penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan mengalirnya insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya ke lembaga yang tidak memenuhi syarat juga memperlihatkan bagaimana kekuasaan yang tidak dikendalikan dapat melahirkan jaringan kepentingan yang membelokkan arah kebaikan bersama. Filsuf Prancis, Michel Foucault, pernah menyatakan bahwa kekuasaan selalu berjalan beriringan dengan pengetahuan dan kesempatan; namun, ketika kekuasaan dipisahkan dari tanggung jawab moral dan akuntabilitas, ia berubah menjadi kekuatan yang merusak. Di sini, kekuasaan tidak lagi digunakan untuk memastikan anak-anak mendapatkan gizi yang layak, melainkan untuk membuka jalur aliran kekayaan yang tidak sah ke dalam kantong segelintir orang.
Sering kali muncul pandangan yang berusaha membenarkan penyimpangan dengan alasan “tujuannya baik” atau “untuk kelancaran program”. Namun, dari sudut pandang etika deontologis, tujuan yang mulia tidak pernah dapat membenarkan cara yang salah. Jika kita membiarkan prinsip ini dilanggar, maka kita telah membuka pintu bagi segala bentuk penyimpangan. Apa yang menjadi ukuran kebaikan? Apakah cukup dengan niat di awal, meskipun di tengah jalan sumber daya dikuras habis dan yang diterima rakyat hanyalah sisa-sisa yang tidak layak? Tindakan menandai barang yang tidak dibutuhkan, menggelembungkan harga, dan menunjuk pihak yang tidak kompeten adalah bentuk kebodohan etis yang merusak fondasi keadilan sosial.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat filosofis bahwa kepercayaan adalah modal sosial yang paling berharga namun paling rapuh. Ketika rakyat melihat bahwa program yang seharusnya menyentuh hati nurani justru dijadikan ajang pencarian keuntungan, maka timbullah sikap sinisme yang mendalam. Mereka mulai mempertanyakan apakah setiap program pemerintah sesungguhnya memiliki tujuan mulia, atau sekadar topeng untuk memutar uang negara. Kepercayaan yang hilang ini jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan kerugian materiil yang dapat dihitung nilainya.
Sebagai penutup refleksi ini, kasus di Badan Gizi Nasional mengajarkan kita sebuah kebenaran mendasar: sebuah bangunan yang didirikan di atas fondasi yang busuk tidak akan pernah berdiri kokoh, sekalipun atapnya dihias seindah mungkin. Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi kebanggaan bangsa jika dikelola dengan kejujuran, transparansi, dan kepekaan terhadap kebutuhan sesungguhnya. Namun, ketika ia dicemari oleh praktik penandaan barang yang tidak perlu, penggelembungan harga, dan penyalahgunaan wewenang, maka ia berubah menjadi simbol ketidakadilan. Semoga proses hukum yang berjalan dapat mengembalikan ketertiban, namun yang lebih penting, semoga peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh penyelenggara negara bahwa kekuasaan dan amanah rakyat harus senantiasa dijalankan dengan hati nurani yang jernih dan tanggung jawab yang tak tergoyahkan.




