Detiknews.tv – Pagaralam | Terkait hasil gelar perkara di Polda Sumsel pada Tangal 19 Februari lalu Ketua DPR Kota Pagaralam Jenni Shandiah SE,MH di dampingi Kuasa hukum nya Etal Pargas SH,MH di kantor Sekretariat DPR Kota pagaralam, Selasa (09/03/2021).
Dalam jumpa pers mengatakan kepada pihak Media “Minta penjelasan perkara setatus terlapor surat pemberitauan penyelidikan kami tidak mendesak,tapi dalam kurun waktu satu minggu sampai dengan dua minggu tidak ada penjelasan kami minta kepada pihak Polda untuk di konfirmasi pihak Polres karena ini sudah di limpahkan ke polres, sampai sekarang belum ada ke jelasan dan kami akan mendalami apa bila ada temuan motif baru kami akan melapor.” Ungkap nya.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S,IK di dampingi AKP Acep Yuli Sahara ketika di konfirmasi mengatakan “kami akan gelar perkara besok pagi kalau sudah siap,tapi kalau belum siap kita lanjutkan pada hari kamis karena hari ini kita masih bikin surat undangan untuk di konfirmasikan kepada kedua belah pihak.” Jelas Kapolres.
Sementara itu Ketua DPR Kota Pagaralam Jenni Shandiah SE.MH mengatakan “Terkait ada unsur yang pengen mengentikan saya sebagai Anggota DPR apa lagi sudah berani mendanai perkara ini dalam hal ini secara kepartaian saya sudah melaporkan ke DPP-DPW.” Tegas nya.
Ditambah kan Etal “Gelar perkara polda Pasal 27 UU ITE menurut putusan MK NO 50 Tahun 2014 itu tidak terlepas dari pasal 310 KHP berarti pihak tertuduh harus jelas rasa yang di hinakan harus jelas ,tertuduh pun jelas dan tidak ada surat kuasa saudara surat pelapor melaporkan atas nama pribadi jelas tidak ada legal Stending nya menurut pandangan kami.” Ungkap nya. [Mr]