Detiknews.tv – Pagaralam | Dimasa Pendami Covid 19 ini bayak kesempatan dan modus cara seles voucher menjual Kouta internet untuk masyarakat dan para pelajar di kota pagaralam,dengan melakukan penipuan penjualan Kouta Internet kosong harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dengan modus menjual kartu IM3 dengan harga lebih murah dari pada harga standarnya seperti yang dialami oleh Kios Counter Ravin yang berlokasi di Jalan Dempo Raya Perumnas Nendagung Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumsel,
Modus penipuan yang di lakukan oleh sales kartu IM3 ini dengan menjual harga kuota lebih murah dari pada harga standarnya namun isi kouta nya kosong hal ini terungkap setelah beberapa bulan lalu banyak nya pelangan Kios Ravin ini mengambalikan kembali Voucer kouta yang telah di beli dari kios ini pemilik pun merasa curiga dan mencoba memastikan voucer kota ini kosong tapi setelah di buktikan memang benar voucer ini kosong,sejauh ini pihak conter telah menghubungi seles tersebut namun 1,Bulan lebih seles voucer di tunggu akan datang dan melalui via Telephone dan whatsapp setelah berjanji akan menganti rugi nomor pemilik kios ini pun di Blokir nya.
Vivin Ranta Pemilik Usaha Kounter di bantu dengan keluarga mencoba memancing keberadaan seles voucer ini dengan nomor lain menghubungi ahirnya di bantu Q jajaran Polres Pagaralam berhasil meringkus salah satu pelaku bernama Dedi Irwansyah (28), warga Jalan Sosial No III Gunung Gajah, RT 11, RW 03, Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, SH dalam press realese-nya, Kamis (25/3/2021), mengatakan, “penangkapan tersangka Dedi Irwansyah ini berbekal laporan korban Vivin Anggriani, Dalam laporan yang tercatat LP/B/32/III/2021/SPKT/Res Pagaralam tertanggal 24 Maret 2021, kasus penipuan ini bermula pada Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang berprofesi guru namun juga membuka counter pulsa di Jalan Dempo Raya, Perumnas Nendagung, RT 07, RW 04, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan didatangi dua orang laki-laki tidak dikenal. Kedua pelaku saat itu mengaku sebagai sales IM3 menawarkan voucer pulsa kepada korban. Karena tertarik dengan harga yang ditawarkan, Vivin Anggriani kemudian membeli voucer pulsa tersebut sebanyak 300 pcs dengan nilai uang sebesar Rp3.540.000.” Ujarnya.
“Selanjutnya Vivin Anggriani menjual voucer tersebut kepada konsumen. Namun didapati bahwa isi voucer tersebut kosong. Mendapati jika dirinya tertipu, Vivin Anggriani melaporkan peristiwa yang merugikan dirinya itu ke petugas Polres Pagaralam. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Reskrim Polres Pagaralam. Tak butuh lama, aparat bersama warga kemudian berhasil meringkus Dedi Irwansyah di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan,pada Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.” Jelasnya lebih lanjut.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tiga ratus Pcs voucer IM3 dan satu unit HP Merk Vivo. Atas tindakannya itu tersangka dijerat pasal 378 KUHP.” Tutup Acep. [Mr]