![]()

PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan konfirmasi resmi kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumsel, diketahui terdapat 99 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra dapur MBG yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa 99 SPPG tersebut belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Pajak Daerah.
> “Selama pemeriksaan berlangsung, Bapenda telah berupaya melakukan kunjungan lapangan atas daftar SPPG tersebut,” ungkap sumber pemeriksa.
Dari 99 SPPG tersebut, diperoleh hasil:
1. Sebanyak 4 SPPG secara terbuka menyatakan omzet bulanan dari jasa catering MBG lebih dari Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
2. Sebanyak 95 SPPG lainnya belum memberikan informasi mengenai omzet dan perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut secara mendalam oleh Bapenda.
Dengan omzet di atas Rp1 miliar per bulan, 4 SPPG tersebut dipastikan telah melampaui ambang batas pengusaha kena pajak restoran/catering.
Bukan Usaha Sosial, Mitra MBG Tetap Objek PBJT
Berdasarkan penelusuran peraturan perundang-undangan, pemeriksa menegaskan belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengecualikan Mitra MBG dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 51-55, dan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah setiap penyediaan makanan dan/atau minuman dengan pembayaran, termasuk jasa boga/catering.
Mitra MBG yang menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) atas penyediaan paket makanan adalah Subjek PBJT yang wajib memungut dan menyetor pajak 10% dari omzet.
Alasan program pemerintah pusat tidak dapat menjadi dasar pengecualian pajak tanpa adanya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang secara tegas mengecualikannya.
3 Klaster Pelanggaran Yang Dilanggar
Atas temuan 99 SPPG yang belum terdaftar, terdapat dugaan pelanggaran berlapis:
1. Pelanggaran Administratif Pajak Daerah
Melanggar kewajiban pendaftaran dan pelaporan sebagai Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Perda Pajak Daerah. Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan usahanya melanggar asas self assessment.
2. Pelanggaran Materiil – Penghindaran Pajak
Dengan tidak melaporkan omzet, potensi pajak yang seharusnya disetor ke Kas Daerah tidak terealisasi. Jika 4 SPPG omzet Rp 1 Miliar, maka potensi PBJT 10% = Rp 100 Juta per SPPG per bulan. Dalam setahun potensi kerugian PAD dari 4 SPPG saja bisa mencapai Rp 4,8 Miliar. Belum dari 95 SPPG lainnya.
3. Pelanggaran Tertib Administrasi Usaha
SPPG yang beroperasi dengan omzet miliaran namun tidak memiliki NPWPD dan tidak mengantongi konfirmasi status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ancaman Sanksi: Dari Denda, Kurungan, Hingga Pidana Penjara
Regulasi Pajak Daerah mengenal 3 jenis sanksi yang dapat dikenakan secara kumulatif:
A. SANKSI ADMINISTRATIF
Berdasarkan UU HKPD dan Perda:
– Denda keterlambatan pendaftaran
– Bunga 1% hingga 2% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
– Kenaikan pajak sebesar 25% hingga 100%
– Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
– Penyegelan dan penghentian sementara operasional usaha
B. SANKSI PIDANA – Pasal 143 dan 144 UU No. 1 Tahun 2022
Ini adalah sanksi pamungkas (ultimum remedium):
> Pasal 143 ayat (1): Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang.
> Pasal 143 ayat (2): Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau menyampaikan SPTPD tidak benar, tidak menyetor pajak yang telah dipungut, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.
Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau pembukuan ganda untuk mengelabui pemeriksaan, dapat ditingkatkan menjadi tindak pidana perpajakan.
C. SANKSI PERDATA
– Gugatan perdata oleh Pemerintah Daerah untuk penagihan utang pajak melalui Pengadilan
– Penyitaan dan pelelangan harta kekayaan Wajib Pajak untuk pelunasan utang pajak
– Tidak dapat mengikuti lelang pengadaan pemerintah karena status KSWP tidak valid
– Tuntutan ganti rugi atas kerugian pendapatan asli daerah (PAD)
Rekomendasi Pemeriksa
Pemeriksa merekomendasikan kepada Bapenda Sumsel untuk:
1. Segera melakukan pendataan dan pemanggilan paksa terhadap 95 SPPG yang belum memberikan informasi omzet.
2. Melakukan penetapan WP secara jabatan (ex officio) terhadap 99 SPPG tersebut.
3. Berkoordinasi dengan KADIN Sumsel, BGN Wilayah Sumsel, dan Kantor Pajak untuk sinkronisasi data omzet mitra.
4. Memberikan surat teguran dan tenggat waktu 7-14 hari kerja untuk pendaftaran NPWPD sebelum penindakan pidana pajak daerah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum KADIN Sumsel belum memberikan tanggapan lanjutan terkait pembinaan terhadap 99 anggota SPPG tersebut.




