![]()

Sebuah Renungan Filosofis atas Peristiwa Penetapan Tersangka Mantan Kapolri dalam Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia
Disusun Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Pengamat Hukum Bisnis dan Kebijakan Publik
Palembang, 4 November 2026
I. PENGANTAR: KETIKA DINDING KEPERCAYAAN RETAK
Sejarah bangsa ini malam ini seakan mencatat sebuah bab yang tak terbayangkan sebelumnya. Bukan peperangan di medan tempur, bukan pula demonstrasi yang membakar jalan raya. Namun sesuatu yang jauh lebih sunyi, jauh lebih dalam, dan jauh lebih mengancam fondasi keberadaan negara ini: dugaan bahwa instrumen kekuasaan tertinggi dalam penegakan hukum, yang diangkat oleh satu kekuasaan negara, diduga telah menggunakan wewenangnya bukan untuk menjaga keutuhan negara, melainkan untuk mengintai, merekam, dan menyadap Kepala Negara yang sah dan berdaulat.
Di sinilah pertanyaan paling fundamental tentang eksistensi sebuah negara hukum kembali menggema ke ruang-ruang kesadaran kita: Jika institusi yang dipercaya memegang tongkat keadilan justralah yang melanggarnya, kepada siapa warga negara harus berpaling? Jika simbol keamanan negara justru menjadi sumber ancaman terhadap pusat legitimasi negara, di mana letak jaminan konstitusionalitas itu sebenarnya berada?
Pertanyaan “siapa yang menyuruh” yang saat ini bergema di ruang publik bukan sekadar pertanyaan teknis penegakan hukum. Ia adalah pertanyaan eksistensial tentang siapa sebenarnya yang memegang kendali nyata atas instrumen kekuasaan di negara ini. Apakah konstitusi yang kita junjung tinggi benar-benar menjadi peta jalan bagi seluruh aparatur negara, atau ia hanyalah dokumen simbolik yang hidup berdampingan dengan struktur kekuasaan bayangan yang tak tertulis namun jauh lebih berkuasa?
II. KONSEP KEDAULATAN DAN KESAKSIHAN KEPALA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM
Dalam setiap sistem demokrasi yang berlandaskan hukum, Kepala Negara memegang kedudukan yang bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah lambang persatuan bangsa, titik akhir legitimasi kekuasaan negara, dan satu-satunya figur yang menerima mandat langsung dari rakyat melalui proses konstitusional yang sah. Kesaktsihan, kehormatan, dan kebebasan Kepala Negara dari gangguan pihak lain bukanlah hak istimewa pribadi, melainkan prasyarat mutlak agar negara ini dapat berfungsi. Sebab, jika Kepala Negara tidak dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dari rasa diawasi, ditekan, atau dimanipulasi melalui rekaman-rekaman rahasia, maka seluruh kebijakan yang lahir dari meja kepresidenan kehilangan kemandiriannya. Ia bukan lagi kebijakan negara yang lahir dari pertimbangan terbaik untuk rakyat, melainkan keputusan yang senantiasa berada di bawah bayang-bayang kemungkinan pemerasan, tekanan, atau rekayasa pihak ketiga yang memegang kendali atas informasi pribadi dan rahasia negara.
Dari sudut pandang filsafat hukum, penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia adalah pelanggaran terhadap konstitusionalitas kekuasaan itu sendiri. Ia merusak asumsi dasar bahwa setiap kekuasaan dalam negara ini tunduk pada hukum dan hanya pada hukum. Ketika instrumen negara yang dibayar oleh uang rakyat dan disumpah untuk setia pada konstitusi justru menyalurkan kemampuan teknisnya untuk membendung kebebasan berpikir dan bertindak Kepala Negara, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur — melainkan pembajakan atas kedaulatan negara itu sendiri.
III. DILEMA LOYALITAS: ANTARA JABATAN DAN PATRON
Pertanyaan yang kini menggantung di udara dan tak boleh dihindari oleh siapa pun yang peduli pada masa depan bangsa ini adalah: mengapa?
Jika tindakan ini murni inisiatif pribadi seorang jenderal yang berada di puncak karier, maka kita berhadapan dengan sebuah keanehan yang mengguncang akal sehat. Seorang pemegang jabatan publik tertinggi dalam lembaga penegakan hukum tentu menyadari risiko yang diambilnya. Ia tahu bahwa setiap jejak digital dapat terlacak. Ia tahu bahwa jabatannya berada di bawah konstitusi, bukan di atasnya. Maka mustahil keputusan seberat menyadap Presiden diambil dalam keheningan tanpa perhitungan risiko yang matang. Dan di sinilah logika publik menemukan celah yang tak bisa ditutupi dengan penjelasan “inisiatif pribadi”: manfaat apa yang begitu besar sehingga mempertaruhkan nama baik, karier, dan kebebasan seseorang hingga rela disebut pengkhianat terhadap sumpah jabatannya sendiri?
Jika sebaliknya — dan inilah yang paling mengkhawatirkan bangsa ini — jika tindakan ini dilakukan atas dasar perintah dari pihak yang berada di luar rantai komando resmi negara, maka kita sedang menghadapi krisis yang jauh lebih dalam daripada sekadar kasus hukum individual. Kita sedang menghadapi fenomena kekuasaan bayangan: suatu realitas di mana terdapat pusat kekuasaan lain yang tidak dipilih rakyat, tidak bertanggung jawab kepada publik, namun memiliki kemampuan untuk menggerakkan instrumen negara seolah-olah itu adalah alat pribadinya.
Pertanyaan tentang kepada siapa loyalitas seorang pejabat negara ditujukan — kepada jabatan yang diemban berdasarkan konstitusi, atau kepada tokoh yang pernah menempatkannya di posisi tersebut — adalah pertanyaan tentang etika birokrasi yang paling fundamental. Loyalitas dalam jabatan publik bukanlah hubungan feodal antara penguasa dan bawahan. Ia adalah ikatan sakral antara pemegang jabatan dan konstitusi negara. Ketika ikatan ini digantikan oleh hubungan personal, maka yang lahir bukanlah negara hukum, melainkan sistem patronase yang menyamarkan dirinya sebagai institusi negara.
Bisikan-bisikan tentang “perintah dari luar struktur resmi” yang kini beredar luas di tengah masyarakat tidak boleh dianggap angin lalu. Itu bukan sekadar rumor liar yang layak dibasuh dengan pernyataan penegasan dari lembaga berwenang. Ia adalah gejala bahwa masyarakat mulai merasakan adanya ketidakselarasan antara apa yang tertulis di atas kertas konstitusi dengan apa yang sesungguhnya beroperasi di lapisan paling dalam struktur kekuasaan bangsa ini. Dan ketidakpercayaan semacam itu, jika dibiarkan, akan menjadi racun yang jauh lebih mematikan bagi keutuhan bangsa ini daripada kejahatan itu sendiri. Sebab, masyarakat dapat memaafkan kesalahan individu, tetapi masyarakat tidak akan pernah memaafkan sistem yang sengaja menutup-nutupi kebenaran yang terang benderang.
IV. PENYADAPAN SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK: MAKAR DALAM BENTUK PALING LICIK
Penyadapan, pada hakikatnya, adalah upaya untuk memperoleh kebenaran tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan. Ia adalah pencurian atas ruang pribadi seseorang, dan jika dilakukan terhadap pejabat negara yang menjalankan fungsi publik, ia adalah pencurian atas informasi yang mungkin menentukan arah kebijakan bangsa. Ketika data komunikasi Presiden dikumpulkan, disimpan, dan dianalisis oleh pihak yang tidak berwenang, maka yang terjadi adalah akumulasi kekuasaan di tangan pihak ketiga yang tidak memiliki mandat apapun dari rakyat. Informasi adalah kekuasaan, dan informasi rahasia adalah kekuasaan mutlak.
Oleh karena itu, jika terbukti penyadapan ini dilakukan dengan tujuan memengaruhi, mengendalikan, atau bahkan menjatuhkan kewibawaan Presiden agar kebijakan negara sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu, maka kita tidak sedang berbicara tentang pelanggaran administratif semata. Kita sedang berbicara tentang upaya merampas kekuasaan negara yang sah melalui jalan tersembunyi — sebuah bentuk makar yang tidak memakai senjata api, melainkan memakai teknologi informasi. Dan makar model ini jauh lebih berbahaya bagi demokrasi kita, karena ia sulit terdeteksi, jejaknya samar, dan dampaknya merusak sistem dari dalam tanpa terlihat dari luar.
Inilah sebabnya mengapa seluruh proses hukum dalam kasus ini harus terbuka, transparan, dan tuntas sampai ke akar-akarnya. Berhenti pada penjatuhan pelaksana di lapisan bawah tanpa mengungkap siapa yang memberi perintah dan siapa yang menerima manfaat dari seluruh operasi ini sama artinya dengan membiarkan otak kejahatan tersebut tetap bebas merencanakan langkah berikutnya di tempat lain. Keadilan yang setengah hati adalah benih dari ketidakpercayaan yang berkepanjangan. Dan dalam urusan menyangkut kewibawaan lembaga tertinggi negara, rakyat berhak menerima kebenaran seutuhnya, bukan potongan informasi yang dikemas sedemikian rupa agar tak menyinggung pihak-pihak tertentu.
V. TANTANGAN BAGI NEGARA HUKUM: MENGAPA SEMUA HARSH DIUMUMKAN SECARA TERBUKA
Publik berhak mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan ini. Bukan karena rasa ingin tahu semata, melainkan karena setiap warga negara berhak mengetahui apakah komunikasi mereka juga sedang diawasi tanpa alasan yang sah. Jika pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh masyarakat, pengusaha, dan aktivis juga masuk dalam daftar, maka ini bukan lagi kasus tentang satu orang atau dua orang. Ini adalah masalah sistemik tentang bagaimana negara ini memandang hak konstitusional warganya atas kebebasan berkomunikasi dan privasi.
Negara hukum yang sehat adalah negara yang tidak takut pada kebenaran. Justru sebaliknya, ia tumbuh dan kuat ketika kebenaran itu terungkap, sekalipun kebenaran itu pahit dan menyakitkan. Mengungkapkan semua nama, semua fakta, dan semua alur perintah yang terlibat dalam kasus ini bukanlah melemahkan institusi kepolisian atau institusi negara lainnya. Ia justru mengembalikan kehormatan institusi-institusi tersebut. Sebab, institusi yang terpelihara kehormatannya bukanlah institusi yang bebas dari kesalahan, melainkan institusi yang berani memperbaiki kesalahannya dan menyerahkan siapa pun yang bersalah kepada proses hukum yang adil dan transparan.
Kita berdiri hari ini di persimpangan jalan yang menentukan wajah demokrasi kita ke depan. Di satu sisi ada jalan membiarkan kasus ini selesai dengan sendirinya, dilupakan waktu, dan kembali ke rutinitas seolah tak pernah terjadi apa-apa. Di sisi lain ada jalan sulit menegakkan kebenaran sepenuhnya, sekalipun itu berarti harus menyentuh pintu-pintu yang selama ini dianggap tak tersentuh.
Sejarah tidak akan menilai kita dari seberapa cepat kasus ini selesai. Sejarah akan menilai kita dari seberapa berani kita memastikan bahwa tidak ada kekuasaan di atas hukum, dan bahwa konstitusi ini berlaku sama — bagi rakyat kecil maupun bagi siapa pun yang pernah duduk di kursi kekuasaan tertinggi bangsa ini.
Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar yang harus kita jawab bukanlah “siapa yang salah”, melainkan: apakah kita masih percaya bahwa di negara ini hukum adalah penguasa yang tertinggi, atau hukum hanyalah alat yang bisa dihidupkan dan dimatikan sesuai kehendak mereka yang punya kuasa? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah bangsa ini tetap sebuah negara hukum, atau sekadar kumpulan institusi yang menyamaratakan kekuasaan di bawah bayang-bayang ketakutan.
Demikian renungan ini saya sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual dan keilmuan kita bersama. Semoga proses hukum yang sedang berjalan senantiasa berada dalam koridor keadilan yang lurus, tidak terhalang oleh siapa pun, dan sampai kepada kebenaran yang utuh demi keutuhan negara dan masa depan generasi mendatang.



