![]()

Detiknews tv – Cirebon | Belakangan ini beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran jam kerja di pabrik PT Yujie Gufen Indonesia, yang berlokasi di Blok Prongol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Informasi tersebut sempat menyebar luas dan menjadi sorotan publik, bahkan memancing kekhawatiran di kalangan warga sekitar maupun masyarakat umum. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Yujie Gufen Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan fakta yang sebenarnya kepada awak media.
Bantahan Resmi dari Pihak Perusahaan,
Pihak perusahaan melalui Bagian Sumber Daya Manusia (HRD), Bapak Rahmat, secara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut:
“Kami menyampaikan bahwa informasi yang viral di TikTok itu tidak benar, alias hoax. Kami melihat sendiri bagaimana informasi itu tersebar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan sekitar perusahaan. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk meluruskan fakta yang sebenarnya kepada semua pihak agar tidak ada lagi yang salah paham.”
Rincian Jam Kerja dan Sistem Lembur yang Berlaku:
Bapak Rahmat kemudian menjelaskan secara rinci sistem jam kerja yang berlaku di PT Yujie Gufen Indonesia:
“Faktanya, jam masuk kerja di perusahaan kami adalah pukul 07.00 pagi dan berakhir pada pukul 17.00 sore. Dari rentang waktu tersebut, 8 jam adalah jam kerja normal, dan 2 jam terakhir itu sudah termasuk sebagai jam lembur yang dihitung dan dibayarkan kepada setiap karyawan kami. Jadi bukan tanpa alasan pekerja pulang pukul 17.00 — dua jam lebihnya memang sudah diatur sebagai jam lembur dan sudah menjadi bagian dari sistem pengupahan kami.”
Sementara untuk aturan hari kerjanya, beliau menambahkan:
“Untuk jadwal hari kerja, kami menetapkan Senin sampai Jumat, yaitu 5 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur resmi bagi seluruh karyawan. Jika dalam kondisi tertentu ada pekerjaan yang harus diselesaikan dan karyawan diminta masuk pada hari Sabtu maupun Minggu, maka hari itu sepenuhnya dihitung sebagai jam lembur dan upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Penjelasan Mengenai Sistem Kerja,
Berdasarkan keterangan resmi tersebut, berikut rincian sistem kerja di PT Yujie Gufen Indonesia:
Tabel
No Keterangan Waktu
1 Jam Kerja Harian Pukul 07.00 — 15.00 (8 jam kerja normal)
2 Jam Lembur Harian Pukul 15.00 — 17.00 (2 jam lembur, dihitung & dibayarkan)
3 Hari Kerja Senin hingga Jumat (5 hari kerja)
4 Hari Libur Sabtu dan Minggu
5 Masuk di Hari Libur Dihitung sepenuhnya sebagai lembur & dibayarkan sesuai aturan
Pentingnya Verifikasi Informasi Sebelum Berbagi:
Pihak perusahaan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang berasal dari media sosial.
“Tidak semua yang dibagikan di internet adalah kebenaran. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karyawan, maupun masyarakat yang mempercayainya. Kesalahpahaman seperti ini tentu tidak diharapkan oleh siapa pun.”
Bapak Rahmat juga menegaskan bahwa pintu komunikasi perusahaan selalu terbuka bagi karyawan:
“Kami sangat menghargai jika ada karyawan yang memiliki pertanyaan atau belum memahami sistem kerja kami. Selalu terbuka untuk didiskusikan langsung dengan bagian HRD. Namun, menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial tentu bukan langkah yang bijak dan dapat menimbulkan kerugian bersama,” tambahnya.
Jika Masih Ada Pertanyaan atau Keluhan di sisi lain, perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi yang transparan:
– Konsultasi Langsung: Karyawan yang merasa belum memahami sistem pengupahan dapat berkonsultasi langsung dengan bagian HRD PT Yujie Gufen Indonesia
– Penyelesaian Bersama: Jika ada perbedaan yang belum terselesaikan, jalur bipartit adalah langkah pertama yang disarankan, duduk bersama dan menyelesaikan dengan kepala dingin
– Verifikasi Resmi: Apabila dirasa perlu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon tetap menjadi pihak yang dapat dimintai bantuan untuk memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, pungkasnya.
(Frilliyanti S.E)



