![]()

PALEMBANG, 25 September 2026 — Kasus pelanggaran hukum yang dilakukan PT Indralaya Agro Lestari (IAL) di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, kini bergerak ke jalur hukum resmi. Feriyandi SHDM, Ketua Investigasi BPI KPNPA RI sekaligus Ketua DPW Laskar Gibran Sumatera Selatan, menyatakan akan segera melaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan atas dugaan serangkaian tindak pidana yang meresahkan masyarakat selama bertahun-tahun.
PERUSAHAAN DIANGGAP SEOLAH-OLAH KEBEBASAN HUKUM
Kasus ini bukan baru muncul. Sejak Oktober 2025, warga Desa Gedung Buruk, Pulau Kabal, KTM Rambutan, dan delapan desa lainnya terus mengeluh namun belum ada tindakan tegas. Hingga September 2026, situasi justru makin memburuk:
– 🚰 Sungai Musi tercemar parah — air berubah warna, berbau menyengat, ikan langka didapat; nelayan menderita kerugian besar
– 🏭 Kapasitas pabrik melebihi izin — produksi ditingkatkan tanpa AMDAL/UKL-UPL baru, IPAL tak mampu mengolah limbah, langsung dibuang ke sungai
– 🚛 Jalan & jembatan hancur — truk bermuatan berlebih merusak akses 8 desa; truk terguling di Jembatan KTM Sungai Rambutan, perbaikan tak kunjung permanen
– 👷 Pekerja dieksploitasi — upah telat, tanpa BPJS, tanpa APD standar
– 🤐 Pemerintah daerah dinilai tutup mata — Dinas terkait tak kunjung turun memeriksa
FERIYANDI: “INI KEKERASAN TERORGANISIR TERHADAP RAKYAT BIASA”
Menanggapi kondisi yang makin memburuk, Feriyandi SHDM angkat bicara dengan nada tegas:
“Apa yang terjadi di Muara Belida ini bukan sekadar keluhan warga. Ini adalah kekerasan terorganisir yang dilakukan oleh perusahaan besar terhadap rakyat kecil. PT IAL seolah-olah merasa kebal hukum — mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan ribuan orang, merusak jalan umum yang menjadi urat nadi warga, mengabaikan hak pekerja, dan membiarkan semuanya berlangsung bertahun-tahun tanpa dipertanggungjawabkan.”
Feriyandi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam:
“Kami akan segera melaporkan PT Indralaya Agro Lestari ke Direskrimsus Polda Sumsel. Kami minta Kapolda Sumsel turun tangan langsung. Ada dugaan pidana lingkungan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun, pelanggaran izin usaha, perusakan fasilitas umum, hingga pengabaian hak ketenagakerjaan. Semua akan kami tuntut!”
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai lambat:
“Mengapa Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian — semua instansi yang berwenang — seakan membiarkan ini terus berlangsung sejak tahun lalu? Apakah ada kepentingan di balik pembiaran ini? Kami juga akan meminta inspeksi atas kelalaian para pejabat.”
DUGAAN PIDANA YANG DIJATUHKAN
Laporan yang akan diserahkan memuat tuduhan berat dengan pasal berlapis:
No Pelanggaran Pasal Ancaman Pidana
1 Pencemaran Sungai Musi berlanjut Pasal 98 ayat (2) UU 32/2009 Hingga 10 tahun / Rp10 Miliar
2 Operasi melebihi izin tanpa AMDAL baru Pasal 16 & 22 UU 32/2009 Pencabutan izin + pidana
3 IPAL tak memadai buang limbah langsung Pasal 103 UU 32/2009 Hingga 5 tahun / Rp5 Miliar
4 Jalan & jembatan rusak tak diperbaiki Pasal 406 & 368 KUHP Hingga 4 tahun
5 Upah telat, tanpa BPJS & APD UU 21/2023; Permenaker No.5/2018 Denda & sanksi pidana
6 Pimpinan bertanggung jawab pribadi Pasal 116 UU 32/2009 Pidana korporasi
WARGA SIAP MENGHADIR BUKTI
Warga Desa Gedung Buruk dan sekitarnya menyambut baik langkah Feriyandi. Mereka telah mengumpulkan puluhan nama saksi, dokumentasi kondisi sungai, foto jalan rusak, serta bukti pembayaran upah yang terlambat.
“Kami sudah tidak tahu harus melapor ke mana. Kalau Bapak Feriyandi yang bawa ini ke Polda, kami siap ikut bersaksi. Sungai kami sudah mati, jalan kami sudah hancur, tapi tidak ada yang peduli,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
JANJI FERIYANDI: TIDAK AKAN BERHENTI SEBELUM ADA TERSANGKA
Di akhir pernyataannya, Feriyandi menegaskan komitmennya:
“Kami tidak akan berhenti sebelum ada penetapan tersangka. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa lebih tinggi dari hukum. PT IAL harus bertanggung jawab — memperbaiki sungai, memperbaiki jalan, membayar ganti rugi kepada warga, dan memenuhi hak para pekerjanya. Sumsel bukan milik segelintir orang, Sumsel milik kita semua!”
Laporan resmi dijadwalkan diserahkan ke Direskrimsus Polda Sumsel dalam waktu dekat.
🖊 Sumber: KabarHukumSriwijaya.com, jejakopd.com, Buser24jam, pernyataan resmi Feriyandi SHDM — Ketua Investigasi BPI KPNPA RI
📅 Tanggal: 25 September 2026



