![]()

Oleh Daeng supriyanto SSJ
Dalam perjalanan panjang sejarah penegakan hukum sebagai cerminan kesadaran kolektif suatu bangsa, struktur kelembagaan bukan sekadar susunan administratif semata, melainkan wujud teraktual dari pemikiran mendasar mengenai hakikat keadilan itu sendiri. Ketika Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi guna menyelaraskan pelaksanaan antara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kita tidak sedang menghadapi sekadar gagasan restrukturisasi teknis, melainkan sebuah upaya mendalam untuk menjembatani jurang antara prinsip filosofis yang ingin diwujudkan dan mekanisme kelembagaan yang menjadi wadah operasionalnya. Pemikiran ini muncul persis di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, yang telah menggeser paradigma dari sekadar pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif—sehingga menjadikan wacana ini bukan hanya relevan, melainkan bersifat mendesak secara hakiki.
Secara pandangan ontologis, pembedaan semula antara Pidum dan Pidsus didasarkan pada asumsi bahwa esensi perbuatan yang melanggar hukum memiliki derajat dan lingkup yang berbeda, sehingga memerlukan penanganan yang terpisah. Namun asumsi ini, jika ditelaah lebih jauh, mengandung risiko memisahkan satu kesatuan makna dari hukum pidana itu sendiri. Hukum sebagai tatanan etis dan rasional memiliki satu tujuan utama: memulihkan keseimbangan tatanan sosial yang terganggu, bukan membaginya ke dalam kotak-kotak yang akhirnya memisahkan antara kebenaran dan penerapannya. Di sinilah letak nilai filosofis usulan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi: untuk mengembalikan kesatuan arah di mana segala peraturan pelaksanaan, meskipun merujuk pada ragam perbuatan yang berbeda, tetap bersumber dari satu landasan pemikiran yang utuh. Ketika peraturan terpisah dan koordinasi terpisah memicu kebingungan serta memperpanjang jalur birokrasi, sesungguhnya terjadi pemisahan antara struktur dan tujuan—suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip kesatuan rasionalitas dalam ilmu hukum.
Dari perspektif epistemologis, cara pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan hukum akan lebih utuh jika tidak terkotak-kotakkan. Wacana ini mengandung pengakuan bahwa di lapangan, pemisahan yang kaku sering kali melahirkan penafsiran yang beragam antar aparat, yang pada gilirannya menghambat tercapainya keadilan sebagaimana dimaksud oleh KUHP baru. Jika kita menyadari bahwa tujuan utama kini adalah perbaikan pelaku, bukan semata pemberian sanksi, maka logikanya menuntut adanya satu kesatuan pendekatan yang terkoordinasi secara menyeluruh. Pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi berfungsi sebagai wadah sintesis: mempertemukan berbagai mekanisme baru—mulai dari kesepakatan pengakuan bersalah hingga Deferred Prosecution Agreement untuk korporasi—dalam satu kerangka kerja yang konsisten. Dengan demikian, penyelarasan aturan pelaksanaannya bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan penguatan cara memahami dan menerapkan hukum agar selaras dengan nilai-nilai baru yang ingin diwujudkan.
Penting untuk dipahami bahwa wacana ini masih bersifat terbuka dan menanti masukan dari para ahli, sebagaimana ditegaskan Jaksa Agung sendiri. Sikap ini mencerminkan kesadaran filosofis bahwa kelembagaan hukum bukanlah sesuatu yang mutlak dan statis, melainkan sesuatu yang terus berkembang dan disempurnakan seiring dengan pendalaman pemahaman akan tujuan keadilan. Mengakui bahwa perubahan struktur bertujuan untuk menjadikan pelaksanaan hukum lebih mudah, lebih efektif, dan lebih hemat dalam arti tidak berbelit, adalah mengakui bahwa efisiensi bukanlah lawan dari keadilan, melainkan syarat mutlak agar keadilan itu benar-benar dapat terjangkau dan terwujud. Dalam pandangan ini, Jaksa Agung Muda Operasi hadir sebagai upaya menjaga kesatuan antara prinsip dan praktik: memastikan bahwa ketika KUHP dan KUHAP baru ingin menciptakan keadilan yang memulihkan, struktur pelaksanaannya tidak justru memecah belah arah dan tenaga yang seharusnya disatukan.
Sebagai kesimpulan yang lebih luas, gagasan ini mengandung makna transendental: ia berusaha menjawab tantangan bagaimana agar kelembagaan hukum tetap hidup dan relevan dengan pergeseran paradigma yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan. Dengan menyatukan di bawah satu naungan operasional, kita mengakui bahwa meskipun ragam perbuatan pidana memiliki kekhususannya masing-masing, hukum tetaplah satu dalam tujuannya. Maka wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi adalah langkah pemikiran yang mendalam, yang mengingatkan kita bahwa setiap perubahan dalam struktur hukum haruslah berakar pada pemahaman yang jernih mengenai hakikat keadilan itu sendiri—sehingga Korps Adhyaksa dapat melaksanakan amanatnya bukan hanya sebagai pelaksana aturan, melainkan sebagai perwujudan dari kesatuan makna dan tindakan bagi kemajuan peradilan dan kemuliaan nilai kemanusiaan.



