Refleksi Filosofis atas Penyelamatan Rp 42,87 Triliun oleh BPK

Loading

Oplus_16908288

Oleh: [Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

I. PENGANTAR: NEGARA SEBAGAI ENTITAS MORAL

Dalam khazanah pemikiran politik, Plato pernah menegaskan bahwa “Keadilan adalah keunggulan jiwa” (Justice is the excellence of the soul). Sebuah negara yang adil bukanlah sekadar negara yang memiliki wilayah luas atau kekayaan melimpah, melainkan negara yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta mampu memastikan bahwa apa yang menjadi milik publik tidak dirampas oleh kepentingan privat.

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Angka yang diusung sungguh memikat hati dan akal budi: Rp42,87 triliun keuangan negara berhasil diselamatkan. Angka ini, jika kita baca bukan sekadar sebagai data statistik, melainkan sebagai sebuah teks peradaban, menyimpan narasi yang sangat dalam tentang perjuangan nilai, prinsip, dan kebenaran.

II. ANGKA YANG BERBICARA TENTANG KEBENARAN

Dari 685 laporan hasil pemeriksaan, teridentifikasi potensi kerugian dan kekurangan penerimaan senilai Rp18,53 triliun, serta pemborosan dan ketidakefektifan mencapai Rp24,34 triliun. Di sini, filsuf Inggris, Francis Bacon, mengingatkan kita: “Truth is the daughter of time, not of authority” — Kebenaran adalah anak dari waktu, bukan dari kekuasaan.

Berapapun besarnya anggaran, sekuat apapun kekuasaan yang memegangnya, waktu dan pengawasan yang teliti akan selalu mengungkap apa yang tersembunyi. Rp42,87 triliun bukan sekadar nilai tukar ekonomi, melainkan bukti nyata bahwa hukum itu buta namun tidak tuli. Ia tidak memandang siapa yang memegang uang itu, namun ia sangat mendengar seruan keadilan yang menuntut akuntabilitas.

Ketika uang negara diselamatkan, sesungguhnya yang diselamatkan adalah martabat bangsa. Seperti kata filsuf Islam, Ibnu Taimiyah: “Memelihara harta umum adalah bagian dari memelihara agama”. Sebab, setiap rupiah yang dikumpulkan dalam kas negara adalah kristalisasi dari keringat rakyat, pajak yang dibayarkan dengan harapan akan kembali dalam bentuk pelayanan. Membiarkannya hilang atau disalahgunakan sama saja dengan membiarkan harapan itu mati ditelan ketidakadilan.

III. PENGAWASAN SEBAGAI WUJUD KEBUJAKSANAAN

Aristoteles dalam karyanya Nicomachean Ethics mengenalkan konsep Phronesis, yaitu kebijaksanaan praktis. Kemampuan untuk melihat apa yang baik dan apa yang buruk, serta bertindak sesuai dengan itu.

Kerja BPK dalam menyelamatkan dana tersebut adalah manifestasi dari Phronesis. Mereka tidak hanya bekerja berdasarkan aturan prosedural, tetapi didorong oleh kebijaksanaan bahwa mengelola keuangan negara adalah amanah yang berat. Temuan indikasi kerugian melalui pemeriksaan investigatif menunjukkan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang bagaikan “kanker” yang harus dideteksi dini dan diobati sebelum melumpuhkan tubuh negara.

Di sinilah letak keindahan sistem Checks and Balances. Seperti roda yang berputar, kekuasaan eksekutif yang mengelola anggaran harus selalu disinari oleh cahaya pengawasan. Tanpa pengawasan, kekuasaan akan berubah menjadi sewenang-wenang. Seperti peringatan keras Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” — Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak pasti korup.

Oleh karena itu, penyelamatan Rp42,87 triliun adalah bukti bahwa sistem pengawasan kita bekerja. Itu adalah tameng yang menahan panah pemborosan, dan pedang yang menebas niat buruk untuk merampas hak orang banyak.

IV. METAFORA: NEGARA BAGAI KAPAL RAKSASA

Bayangkan negara ini sebagai sebuah kapal raksasa yang berlayar di samudra kehidupan. Uang negara adalah bahan bakar yang menggerakkan mesin kapal menuju tujuan kemakmuran. Bayangkan jika ada oknum yang membuat lubang di lambung kapal atau mengambil bahan bakar itu untuk kepentingan sendiri, maka kapal itu akan lambat laun tenggelam, membawa seluruh penumpangnya (rakyat) ke dalam kesengsaraan.

BPK hadir sebagai juru mudi yang waspada, sebagai insinyur yang memeriksa setiap celah. Angka Rp42,87 triliun itu adalah bukti bahwa mereka berhasil menambal kebocoran, berhasil mengembalikan bahan bakar ke tempatnya, sehingga kapal Indonesia bisa terus berlayar lebih jauh dan lebih cepat.

V. REFLEKSI DAN PANGGILAN INTEGRITAS

Namun, capaian ini juga harus menjadi cermin bagi kita semua. Mengapa potensi kerugian itu bisa terjadi? Apakah karena sistem yang lemah, atau karena mentalitas yang masih menganggap harta negara sebagai “barang tak bertuan”?

Kita perlu melakukan transformasi mental. Seperti yang dikatakan Mahatma Gandhi, ada tujuh dosa sosial, dan salah satunya adalah “Kekayaan tanpa kerja” (Wealth without work) dan “Bisnis tanpa moral” (Commerce without morality). Inilah yang harus kita lawan.

Penyelamatan dana ini harus menjadi titik balik untuk membangun budaya malu jika mengambil hak orang lain, dan budaya bangga jika bekerja dengan jujur. Laporan kepada DPR ini adalah momen sakral di mana legislatif dan eksekutif pengawas bersatu dalam satu narasi: Bahwa Indonesia tidak boleh lemah dalam hukum, dan tidak boleh kikir dalam keadilan.

VI. PENUTUP: KEHADIRAN NEGARA YANG HADIR

Rp42,87 triliun adalah angka yang besar, namun keberanian untuk mengawasi dan menegakkan kebenaran jauh lebih besar nilainya. Ia adalah bukti bahwa negara hadir. Negara hadir untuk melindungi asetnya, negara hadir untuk menegakkan hukum, dan negara hadir untuk memastikan bahwa setiap sen uang rakyat digunakan untuk rakyat juga.

Semoga capaian ini tidak hanya menjadi berita sesaat, tetapi menjadi tonggak kesadaran kolektif bahwa integritas adalah satu-satunya jalan panjang menuju kejayaan. Sebagaimana kata Jalaluddin Rumi: “Tidak ada cahaya yang lebih terang daripada kebenaran yang menembus gelap”.

Biarlah angka ini menjadi saksi, bahwa di tanah air ini, keadilan masih memiliki tempat, dan kebenaran masih memiliki suara.

Palembang, 21 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI