![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
I. PENGANTAR: SEBUAH PENGAKUAN YANG BERANI NAMUN MEMILUKAN
Dalam panggung demokrasi dan tata kelola negara, terdapat sebuah momen yang jarang terjadi namun sangat mendasar maknanya: sebuah pengakuan akan kesalahan. Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, yang menyampaikan permohonan maaf publik terkait potensi kekeliruan dalam proses Fit and Proper Test terhadap calon pimpinan Ombudsman, khususnya terkait kasus yang menjerat Hery Susanto, bukan sekadar retorika politik semata.
Ini adalah sebuah peristiwa yang memaksa kita untuk merenungi kembali hakikat kekuasaan, kelembagaan, dan keterbatasan manusiawi dalam menilai manusia. Kalimat “Kalau memang ada yang salah dari kami…” adalah sebuah kalimat sederhana, namun di dalamnya terkandung beban moral yang sangat berat dan sebuah refleksi filosofis yang dalam tentang kegagalan sistem.
II. FIT AND PROPER TEST: SEBUAH UPAYA MELIHAT “JIWA” MELALUI “KACA”
Secara filosofis, proses uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test adalah sebuah upaya heroik namun naif. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya, kita sedang berusaha melakukan hal yang mustahil: mencoba menembus dimensi ruang dan waktu untuk melihat apa yang tersembunyi di dalam hati dan pikiran seseorang.
Manusia adalah makhluk yang paling rumit di alam semesta. Seorang individu bisa memiliki rekam jejak administratif yang bersih, wawasan yang luas, dan tutur kata yang sangat santun serta meyakinkan di atas podium, namun di saat yang sama, ia bisa menyimpan niat, sejarah kelam, atau potensi penyimpangan yang belum terungkap.
Komisi II DPR, dalam hal ini, bertindak layaknya seorang “penjaga gerbang” (gatekeeper). Mereka memiliki mandat untuk menyaring, memilah, dan memastikan bahwa hanya orang-orang yang layak secara moral, integritas, dan kapabilitas yang boleh duduk di kursi kepemimpinan lembaga negara. Namun, kasus ini mengajarkan kita sebuah kebenaran yang pahit: Bahwa tes tertulis, wawancara, dan penelusuran dokumen hanyalah kaca buram yang tidak mampu memantulkan seluruh sisi gelap dari karakter manusia.
III. KETERBATASAN INSAN DAN KEGAGALAN SISTEM
Dalam filsafat pengetahuan (epistemologi), terdapat batas maksimal dari apa yang bisa diketahui oleh manusia (finite knowledge). Tidak ada manusia, dan tidak pula sekumpulan manusia dalam sebuah komisi, yang memiliki kemampuan omnipotent atau mahatahu untuk bisa melihat segala sesuatu dengan sempurna.
Permintaan maaf yang disampaikan adalah bentuk kesadaran filosofis bahwa sistem yang kita bangun tidaklah sempurna. Meskipun prosedur telah dijalankan, aturan telah dipatuhi, dan rapat telah dilakukan, tetap saja ada celah di mana ketidakjujuran bisa lolos, dan integritas yang palsu bisa diterima sebagai keaslian.
Ini bukan berarti Komisi II lalai secara sengaja, melainkan bukti bahwa integritas adalah hal yang dinamis dan rahasia. Seseorang bisa saja benar pada saat tes, namun berubah menjadi salah ketika sudah memegang kekuasaan. Atau, ia bisa saja menyembunyikan noda hitamnya dengan sangat cerdik sehingga mata manusiawi tidak mampu menjangkaunya.
IV. IRONI: MENGAPA “PENGAWAS” SULIT DIKAWAL?
Kasus Hery Susanto menambah dimensi filosofis yang unik. Ia adalah pimpinan dari Ombudsman, lembaga yang tugas utamanya adalah mengawasi dan menilai kinerja aparat negara.
Terdapat paradoks yang klasik di sini: Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tajam kemampuannya untuk “bermain mata” dengan aturan. Semakin paham seseorang tentang seluk-beluk birokrasi dan hukum, semakin besar pula potensinya untuk mengetahui di mana letak celah hukum tersebut.
Oleh karena itu, menguji orang yang ahli dalam pengawasan adalah ibarat “mengadu kecerdikan dengan kecerdikan.” Sangat mungkin terjadi apa yang disebut sebagai performative virtue atau kebajikan yang dipentaskan. Di hadapan anggota dewan, ia tampil sebagai sosok yang sangat peduli pada keadilan, namun di balik layar, ia terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai yang ia jabat.
Di sinilah letak tantangan terberat bagi Komisi II. Mereka tidak hanya menilai kompetensi, tetapi menilai hati nurani, dan menilai hati nurani adalah pekerjaan yang paling sulit di dunia, karena alat ukurnya tidak bersifat fisik, melainkan metafisik.
V. PERMINTAAN MAAF SEBAGAI BENTUK KEARIFAN BARU
Meskipun terasa menyakitkan, permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II justru menunjukkan kedewasaan politik dan etika yang patut dihargai.
Dalam filsafat etika, mengakui kesalahan bukanlah tanda kelemahan, melainkan tanda kekuatan moral. Socrates pernah berkata: “Satu-satunya kebijaksanaan yang sejati adalah menyadari bahwa kita tidak tahu apa-apa.”
Dengan meminta maaf, Komisi II secara tidak langsung mengatakan: “Kami menyadari bahwa alat ukur kami belum cukup tajam, dan sistem kami belum cukup sempurna.” Ini adalah langkah awal menuju perbaikan.
Kasus korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan periode panjang (2013-2025) menunjukkan bahwa masalah ini adalah es krim yang meleleh, bukan masalah yang muncul tiba-tiba. Ini menuntut kita untuk tidak hanya melihat ke depan, tetapi juga mengevaluasi metode seleksi kita agar lebih tajam, lebih dalam, dan lebih cermat di masa depan.
VI. PENUTUP: BELAJAR DARI LUKA UNTUK MEMPERKUAT DINDING
Sebagai penutup, peristiwa ini adalah tamparan keras bagi sistem ketatanegaraan kita. Namun, seperti kata filsuf Friedrich Nietzsche: “Apa yang tidak membunuhku, justru membuatku lebih kuat.”
Permintaan maaf ini harus menjadi titik balik. Jangan biarkan ini hanya menjadi sekadar kata-kata yang melayang di udara. Ini harus menjadi momentum untuk mereformasi metode seleksi, memperdalam penelusuran latar belakang, dan menciptakan mekanisme uji kelayakan yang tidak hanya melihat “kulit luar”, tetapi mampu menyentuh “isi dalam”.
Kita berharap, ke depan, gerbang seleksi tidak lagi menjadi tempat yang mudah ditembus oleh mereka yang tidak berintegritas. Karena negara ini terlalu besar, rakyat ini terlalu banyak, dan harapan ini terlalu tinggi, untuk diserahkan kembali kepada tangan-tangan yang ternoda.
Terima kasih kepada Komisi II DPR yang telah berani mengakui keterbatasan. Kini, tugas kita bersama adalah memperbaiki apa yang kurang, agar keadilan tidak lagi menjadi komoditas yang langka, melainkan menjadi kenyataan yang nyata.
Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
18 April 2026



