![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Dalam arsitektur ketatanegaraan modern, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar institusi yudikatif yang memutus perkara, melainkan penjaga gerbang utama dari cita hukum (Rechtsidee) bangsa ini. Ia adalah wujud material dari conscience of the state—nurani negara yang bertugas memastikan bahwa setiap produk hukum tidak pernah melenceng dari jiwa dan roh Pembukaan serta Batang Tubuh UUD 1945.
Maka, ketika pada Rabu, 8 April 2026, Yang Mulia Ketua MK Bapak Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya duduk bersanding di kursi kehormatan untuk memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), peristiwa hukum tersebut bermakna jauh lebih dalam daripada sekadar agenda rutin. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini adalah sebuah theatrum iustitiae—panggung keadilan di mana konsep kedaulatan hukum dipertaruhkan dan diuji validitasnya.
Dialektika Hukum Militer dan Negara Sipil
Secara filosofis, kehadiran UU TNI selalu memantik diskursus yang pelik mengenai posisi kekuatan senjata dalam bingkai negara hukum (Rechtsstaat). TNI adalah instrumen pertahanan yang lahir dari rahim perjuangan, memiliki kode etik dan budaya organisasi yang khas, yang berbeda secara substansial dengan masyarakat sipil.
Pertanyaan mendasar yang selalu menghantui filsafat hukum adalah: Bagaimana menempatkan kekuatan yang sedemikian besar agar tetap menjadi pelindung, bukan menjadi ancaman bagi kebebasan sipil?
Pengujian formil maupun materiil terhadap undang-undang ini adalah upaya untuk mencari titik keseimbangan yang paling elegan antara kebutuhan pertahanan negara dengan perlindungan hak asasi manusia. Apakah norma-norma yang dituangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 masih sejalan dengan prinsip supremasi sipil? Apakah batasan-batasan kewenangan telah dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menciptakan ruang hampa hukum yang bisa disalahartikan?
Di sinilah peran “Ahli” dan “Saksi” menjadi krusial. Mereka bukan hanya pembicara, melainkan pembawa cahaya pengetahuan yang membantu Majelis Hakim melihat bayang-bayang konsekuensi dari sebuah pasal. Keterangan ahli adalah jembatan antara teori hukum yang abstrak dengan realitas sosial yang konkret, memastikan bahwa undang-undang tidak hanya lahir dari kehendak politik sesaat, tetapi dari akal budi dan kebijaksanaan yang matang.
MK Sebagai Penjaga Keseimbangan (Checks and Balances)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo ini juga menjadi simbol vitalitas sistem checks and balances. Dalam pandangan filsuf politik Montesquieu, pemisahan kekuasaan adalah syarat mutlak kebebasan. Namun, pemisahan itu tidak berarti pemutusan hubungan, melainkan pengaturan agar tidak ada satu kekuasaan yang menjadi absolut dan tiran.
Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penengah yang bijaksana. Ketika legislatif dan eksekutif telah menghasilkan sebuah undang-undang, MK hadir untuk bertanya: “Apakah ini masih adil? Apakah ini masih konstitusional?”
Proses mendengarkan saksi dan ahli adalah manifestasi dari asas audi et alteram partem—kedua belah pihak harus didengar. Ini adalah ritual demokrasi yang sakral. Bahwa meskipun sebuah undang-undang telah disahkan dengan persetujuan banyak orang, ia tetap tunduk pada pengujian yang lebih tinggi, yaitu nilai-nilai konstitusi. Tidak ada kekuasaan yang di atas hukum, dan tidak ada undang-undang yang kebal dari kritik rasional.
Menjawab Tantangan Zaman Melalui Interpretasi Hidup
Hukum, sebagaimana dikatakan oleh para ahli filsafat hukum, harus hidup dan tumbuh bersama masyarakat (law is a living thing). UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 lahir dalam konteks zaman yang berbeda, menghadapi tantangan keamanan yang kompleks, mulai dari ancaman konvensional hingga ancaman hibrida.
Namun, perubahan zaman tidak boleh membuat kita melupakan akar sejarah. Konstitusi adalah kesepakatan luhur yang dibuat oleh para pendiri bangsa untuk melindungi generasi masa kini dan mendatang. Tugas hakim konstitusi bukanlah membuat hukum baru, melainkan menginterpretasikan konstitusi dengan cara yang mampu menjawab masa kini tanpa mengkhianati masa lalu.
Ketika para hakim mendengarkan argumen-argumen hukum, mereka sebenarnya sedang menimbang-nimbang antara ratio scripta (hukum yang tertulis) dengan ratio voluntas (kehendak yang adil). Apakah pasal-pasal dalam UU baru ini telah memberikan kepastian hukum? Atau justru menciptakan ambiguitas yang berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara?
Kesimpulan: Menjemput Keadilan yang Berkelanjutan
Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal tersebut adalah bukti bahwa demokrasi dan supremasi hukum di negeri ini masih bernapas. Di bawah pimpinan Ketua Suhartoyo, institusi ini memikul beban berat namun mulia: memastikan bahwa kekuatan militer tetap berada dalam koridor hukum, dan bahwa setiap aturan yang mengatur tentang kekuasaan senjata tidak pernah bertentangan dengan cita-cita kemanusiaan.
Kita berharap, putusan yang nanti lahir bukan sekadar kalimat hukum yang kering, melainkan keputusan yang berjiwa, yang mampu memperkokoh persatuan, menjamin keamanan, dan sekaligus melindungi kebebasan. Karena pada akhirnya, tujuan tertinggi dari segala undang-undang, termasuk UU TNI, bukanlah untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan untuk mewujudkan keadilan bagi segenap bangsa.




