![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Refleksi Filosofis atas Posisi Strategis Pengawasan Eksternal dalam Sistem Peradilan Indonesia
Dalam bangunan besar pemikiran filsafat hukum dan teori kenegaraan, kekuasaan kehakiman menempati posisi yang sangat istimewa, krusial, sekaligus paling rentan. Ia adalah pilar terakhir tempat masyarakat menggantungkan harapan keadilan, namun di saat yang sama, ia juga merupakan kekuasaan yang paling berbahaya jika berjalan sendiri tanpa kendali, tanpa batas, dan tanpa cermin yang jujur. Hal inilah yang menjadi inti permasalahan mendasar yang telah disoroti jauh sebelumnya, tepatnya dalam sidang-sidang Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (PAH I BP MPR) pada tahun 2000 dan 2001, yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya Komisi Yudisial. Gagasan bahwa pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung, terlebih lagi terhadap kalangan Hakim Agung, telah menjadi sangat sulit dilakukan, bahkan dapat dikatakan “tumpul” dan kehilangan ketajamannya, bukanlah sekadar keluhan administratif, melainkan sebuah diagnosa mendalam mengenai penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kemandirian dan kemurnian kekuasaan kehakiman itu sendiri. Fenomena ini mengajak kita menyelami makna kekuasaan, hakikat pengawasan, serta posisi strategis Komisi Yudisial sebagai lembaga eksternal yang lahir untuk menyempurnakan, bukan melemahkan, kewibawaan peradilan.
Secara ontologis, setiap kekuasaan yang ada di dalam negara hukum (rechtsstaat) sejatinya haruslah merupakan kekuasaan yang terbatas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini telah digagas sejak zaman pencerahan oleh pemikir seperti Montesquieu dalam teorinya tentang pemisahan kekuasaan, yang menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lain agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Namun, dalam praktiknya, kekuasaan kehakiman memiliki karakteristik unik: ia diwajibkan mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan lain (eksekutif maupun legislatif) demi menjamin objektivitas putusan. Kemandirian ini adalah syarat mutlak keadilan. Namun, kemandirian ini sering kali disalahartikan sebagai kebebasan mutlak, kekebalan hukum, atau kebebasan dari segala bentuk pengawasan. Di sinilah muncul paradoks besar yang diungkapkan dalam sidang MPR tersebut: ketika pengawasan hanya dilakukan dari dalam, oleh lingkungan yang sama, oleh rekan sejawat, dan oleh hierarki yang berada di satu atap yang sama, maka pengawasan itu perlahan namun pasti kehilangan ketajamannya. Ia menjadi tumpul karena terikat oleh rasa senasib sepenanggungan, ikatan kekeluargaan profesi, rasa segan, hingga rasa takut merusak citra institusi. Pengawasan internal yang sulit berjalan efektif ini menciptakan ruang kosong yang berbahaya, di mana kekuasaan hakim—terutama mereka yang berada di puncak hierarki seperti Hakim Agung—berpotensi tumbuh menjadi kekuasaan yang tak terkontrol, dan seperti peringatan abadi Lord Acton: “kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak korup secara mutlak.”
Oleh karena itu, kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas fungsional-eksternal, khusus, mandiri, dan independen, adalah sebuah kebutuhan filosofis yang mutlak, bukan sekadar tambahan institusi. Ia lahir untuk mengisi ruang kosong tersebut, untuk menjadi mata yang melihat dari luar dengan jernih, tanpa terhalang tembok-tembok birokrasi atau ikatan profesi yang berlebihan. Namun, di sini kita harus menegaskan batasan yang sangat tegas dan mendasar, sebagaimana tersirat dalam prinsip hukum kuno res judicata pro veritate habetur: putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat sampai ada pembatalan resmi dari pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme hukum lainnya. Makna filosofis dari prinsip ini sangatlah dalam. Ia menegaskan bahwa keberadaan Komisi Yudisial bukanlah untuk mengintervensi isi putusan, bukan untuk mengganti pendapat hakim, bukan pula untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Campur tangan terhadap substansi putusan adalah bentuk pelanggaran terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman itu sendiri, yang justru akan merusak keadilan itu sendiri. Komisi Yudisial tidak duduk di kursi hakim, dan tidak berhak memutus perkara.
Lantas, apa hakikat pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial jika bukan menilai isi putusan? Jawabannya terletak pada perbedaan mendasar antara isi putusan dan perilaku hakim, antara kebenaran hukum dan kebenaran moral. Tugas hakim adalah mencari kebenaran hukum berdasarkan fakta dan aturan, dan hal itu mutlak menjadi wilayah kekuasaannya yang suci. Namun, perilaku, akhlak, integritas, dan cara hakim menjalankan profesinya adalah wilayah pengawasan publik dan lembaga negara. Sebagaimana termaktub dalam prinsip ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere, tugas pokok dan kewajiban utama seorang hakim adalah memberikan keadilan kepada siapa saja yang memohon ke hadapannya. Keadilan di sini bukan hanya berarti hasil akhir yang adil, tetapi juga proses yang bersih, jujur, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan apa pun. Di sinilah letak garis pemisah yang jelas: Komisi Yudisial mengawasi apakah hakim tersebut masih memenuhi syarat moral dan perilaku untuk disebut sebagai penegak keadilan, bukan mengawasi apakah pertimbangan hukumnya benar atau salah secara teknis.
Masalah mendasar yang kemudian menjadi fokus utama adalah fenomena putusan yang bersifat transaksional atau mengandung rekayasa. Prinsip hukum actus legis nemini facit injuriam mengajarkan bahwa tindakan hukum atau putusan yang sah tidak boleh merugikan siapa pun secara tidak adil. Namun, ketika sebuah putusan ternyata merugikan salah satu pihak secara nyata karena adanya permainan di balik layar, adanya pembayaran, adanya tekanan, atau adanya rekayasa fakta, maka hal itu bukan lagi masalah salah tafsir hukum atau perbedaan pendapat hukum yang wajar. Di sini kita sampai pada inti filosofis terberat dari tugas pengawasan: jika ada rekayasa, maka itu pasti disengaja.
Sebuah putusan lahir dari pertimbangan hukum atau ratio decidendi, yang merupakan jiwa dan nyawa dari putusan itu sendiri. Pertimbangan hukum adalah produk dari akal budi, pengetahuan, hati nurani, dan kehendak bebas sang hakim. Hakim merenung, mempelajari, memahami, dan akhirnya memilih aturan mana yang diterapkan, fakta mana yang diambil, dan kesimpulan apa yang diambil. Proses ini adalah proses kesadaran penuh. Oleh karena itu, jika dalam pertimbangan itu terdapat pemelintiran fakta, penghilangan aturan yang seharusnya berlaku, atau pemaksaan penafsiran demi keuntungan pihak tertentu, maka mustahil hal itu terjadi karena ketidaktahuan atau kesalahan teknis semata. Hal itu terjadi karena dikehendaki, disadari, dan diinginkan oleh hakim tersebut. Kehendak itulah yang menjadi kuncinya. Di sinilah pengawasan Komisi Yudisial memegang peran paling krusial: mengungkap apakah kehendak di balik pertimbangan hukum itu murni demi keadilan, atau ternoda oleh kepentingan pribadi, suap, kolusi, atau tekanan.
Jika pengawasan hanya dilakukan secara internal, maka upaya menelusuri “kehendak” di balik putusan yang direkayasa ini sangat sulit dilakukan, karena cenderung ditutupi, dibela, atau diredam demi menjaga nama baik institusi. Namun, dengan hadirnya lembaga eksternal yang mandiri, penelusuran itu bisa dilakukan dengan objektivitas tinggi. Komisi Yudisial hadir untuk menilai kesesuaian antara perilaku hakim dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Ia meneliti apakah ada penyimpangan perilaku yang melatarbelakangi lahirnya sebuah putusan yang janggal. Ia bertindak sebagai penjaga gerbang moral, memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi kehakiman adalah mereka yang hati dan pikirannya masih suci dari niat buruk.
Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa keberadaan Komisi Yudisial bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan, melainkan justru bentuk penghormatan tertinggi terhadap kemurnian cita-cita keadilan itu sendiri. Pengawasan eksternal ini diperlukan bukan karena hakim dianggap buruk, tetapi karena hakim adalah manusia biasa yang memiliki kelemahan, yang memegang kekuasaan besar, dan yang berpotensi tergoda. Seperti halnya manusia butuh cermin untuk melihat wajahnya sendiri yang tidak bisa dilihat dengan mata kepala sendiri, Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan butuh Komisi Yudisial sebagai cermin luar yang jujur.
Pengalaman sejarah yang dicatat dalam sidang tahun 2000–2001 tersebut memberikan pelajaran berharga: bahwa pengawasan internal saja tidak cukup, dan ketergantungan pada rasa kekeluargaan profesi saja berbahaya bagi keadilan. Kekuasaan kehakiman yang agung dan mulia itu justru akan semakin agung dan semakin mulia jika ia mau diawasi, mau dikritisi, dan mau diperbaiki. Komisi Yudisial hadir untuk memastikan bahwa setiap hakim, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi sekalipun, tetap sadar bahwa di atas segala jabatan, di atas segala wibawa, dan di atas segala putusan, masih ada nilai keadilan yang mutlak, yang tidak boleh diperdagangkan, tidak boleh direkayasa, dan tidak boleh dikhianati.
Pada akhirnya, hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial adalah hubungan penyempurnaan. MA memegang kekuasaan memutus hukum, KY memegang kekuasaan menjaga perilaku penegak hukum. Keduanya berjalan beriringan, tidak saling mengganggu wilayah kerja masing-masing, namun saling menguatkan untuk satu tujuan suci: mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang benar-benar dirasakan oleh setiap warga negara yang memohon, sesuai dengan prinsip luhur bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, dan keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan hadiah yang harus dibeli atau diperoleh melalui transaksi.



