![]()

Detikews.tv – Palembang | Kasus pembunuhan tragis akibat berebut antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terjadi di Kota Palembang. Polsek Sukarami berhasil mengungkap kronologi pengeroyokan yang menyebabkan seorang sopir meninggal dunia di Jalan Noerdin Pandji.
Peristiwa berdarah ini terjadi di areal SPBU 23.301.34 Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Tiga orang tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa bermula saat tersangka utama, Ongki Saputra (23), bersama rekannya, Ferdi (20), mengantre solar menggunakan dump truck pukul 18.30 WIB. Karena kondisi jalan macet, sekuriti SPBU memindahkan posisi truk Ongki ke depan mobil korban.
Pukul 20.30 WIB, korban yang tidak terima antreannya diserobot langsung menegur dan memukul Ongki menggunakan besi. Merasa tidak senang, Ongki dan Ferdi pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa dua bilah pisau dan satu bilah parang.
Para pelaku kembali ke SPBU untuk mencari korban. Saat melihat korban sedang mengisi bbm di dalam mobil, Ongki langsung memecahkan kaca depan mobil korban dengan parang. Sementara itu, Ferdi menusuk korban dari arah pintu sopir, dibantu oleh tersangka Agung (27) yang memukul korban dengan tangan kosong.
Korban sempat berusaha kabur mengendarai mobilnya. Namun, para pelaku terus mengejar menggunakan sepeda motor. Saat laju mobil korban melambat di lampu merah simpang bandara, Ongki nekat melompat naik ke atas bak mobil korban.
“Tersangka Ongki menusuk korban berkali-kali dari arah kaca jendela saat mobil berjalan, hingga akhirnya mobil korban hilang kendali dan menabrak truk fuso yang sedang parkir,” ungkap narasi laporan Press realis kepolisian Sektor Sukarami, Sabtu 06/06/2026.
Meski mobil sudah berhenti, Ongki terus menusuk korban secara membabi buta hingga korban tidak berdaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan maut ini, Ongki Saputra (23), Sopir: Pelaku utama yang memecahkan kaca mobil, mengejar, melompat ke bak mobil, dan menusuk korban berkali-kali hingga tewas, Ferdyansyah (20), Pengangguran: Ikut mendatangi TKP dan menusuk tubuh korban sebanyak satu kali menggunakan pisau, dan Agung Prayogi Pangestu (27), Karyawan Swasta: Membantu mengejar korban dan memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, 1 unit mobil truck warna kuning (BG-9479-CE), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu (BG-6847-AEP), 1 buah senjata tajam jenis pisau dan Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi (hoodie putih, kaos polo biru, dan dua celana pendek).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Pasal 458 ayat (1) dan (3), atau Pasal 262 ayat (4) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan: Meli Azhar | Editor: Markopik




