![]()

Oleh: Daeng Aupriyanto, S.H., M.H. Pengamat & Pemerhati Kebijakan Publik
Ketika kita berbicara tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), bayangan yang tergambar di benak masyarakat umum adalah kemajuan, konektivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur yang menjadi tulang punggung pertumbuhan daerah, serta harapan bahwa aset negara ini akan menjadi warisan bagi generasi mendatang. Jalan tol seharusnya bukan sekadar hamparan aspal dan beton yang menghubungkan satu titik ke titik lainnya, melainkan simbol dari amanah publik bukti bahwa kekayaan alam dan anggaran negara dikelola dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan hukum. Namun, apa yang terkuak dalam kasus suplai material pasir untuk Jalan Tol di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hari ini, mengajak kita untuk menatap jauh di balik permukaan yang terlihat rapi dan resmi, untuk melihat ada “jejak gelap” yang tersembunyi di dalamnya.
1. DOKUMEN SEBAGAI WAJAH HUKUM, ATAU SEBAGAI ALAT MANIPULASI?
Inti dari permasalahan yang diadukan oleh Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, S.H., adalah fenomena yang cukup sering terjadi namun jarang terungkap secara terbuka: pencatutan nama dalam dokumen perencanaan dan pengadaan. Dalam tatanan hukum administrasi negara dan hukum pertambangan, dokumen perencanaan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta dokumen penagihan bukan sekadar lembaran kertas atau berkas digital. Dokumen tersebut merupakan bukti otentik, representasi dari hak dan kewajiban, serta dasar hukum perpindahan kepemilikan dan tanggung jawab.
Ketika sebuah entitas lokal yang secara sah memiliki izin dan kuota penambangan dimasukkan namanya dalam dokumen perencanaan sebagai pemasok utama, namun pada kenyataannya tidak pernah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban maupun mendapatkan haknya, maka terjadi pelanggaran mendasar terhadap prinsip good governance atau pemerintahan yang baik. Ini bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan pelanggaran terhadap hak ekonomi warga daerah dan pelaku usaha lokal.
Pertanyaan filosofis yang muncul di sini adalah: Apakah dokumen negara hanya sebagai formalitas semata, ataukah ia harus menjadi alat yang menjamin kebenaran dan keadilan? Jika dokumen bisa diubah, dimanipulasi, dan dicatut namanya tanpa kehadiran fisik maupun hak, maka kita sedang menghadapi krisis kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola proyek. Di sinilah letak inti dari kerusakan sistemik: ketika dokumen yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi alat penutup mata bagi praktik yang tidak benar.
2. KUOTA DAN LEGALITAS: TIGA PILLAR YANG DIJAMBAK
Dalam regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia, setiap izin penambangan selalu disertai dengan batasan kuota kubikasi. Hal ini didasari oleh prinsip kehati-hatian, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta jaminan bahwa keuntungan dari sumber daya alam tersebut kembali kepada daerah dan masyarakat setempat. Kuota bukan sekadar angka, melainkan perhitungan ilmiah dan hukum tentang seberapa banyak kekayaan alam yang boleh diambil, dan berapa banyak yang harus disisakan untuk kelestarian lingkungan.
Namun dalam kasus ini, muncul dua skenario yang sangat mengkhawatirkan:
Pertama, dugaan penggunaan pasir tanpa izin. Artinya, material yang masuk ke proyek negara bisa jadi berasal dari tambang liar, tanpa membayar retribusi daerah, tanpa izin lingkungan, dan tanpa kepastian hukum. Jika ini benar terjadi, maka kita tidak hanya melihat kerugian finansial negara, tetapi juga ancaman kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki.
Kedua, dugaan manipulasi penagihan atau billing. Di sini terjadi penyalahgunaan kuota izin milik pihak lain untuk mencairkan dana proyek. Ini adalah bentuk pencurian yang halus namun sangat merugikan: menggunakan nama dan hak orang lain sebagai “topeng” untuk mendapatkan uang publik. Dalam perspektif hukum pidana dan kebijakan publik, hal ini masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang meresahkan.
Oleh karena itu, tuntutan untuk melakukan uji petik lapangan dan audit keuangan bukan sekadar permintaan biasa, melainkan tuntutan akan kebenaran. Kita perlu mengetahui: Pasir apa yang sebenarnya digunakan? Dari mana asalnya? Siapa yang benar-benar membayar kewajiban atasnya? Dan siapa yang benar-benar menikmati hasilnya?
3. PROYEK STRATEGIS NASIONAL: BANGUNAN ATAU BANCAKAN?
Proyek Strategis Nasional dibangun atas dasar harapan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan daerah. Namun, kasus di Muba hari ini mengingatkan kita pada sebuah realitas pahit: Proyek yang bernilai triliunan rupiah bisa saja menjadi ajang bancakan bagi oknum-oknum tertentu, bukan pembangunan bagi rakyat.
Ketika pemasok lokal yang sah tidak diberi kesempatan, namun pihak lain dengan jalur tidak resmi justru mendapatkan akses, maka terjadi ketidakadilan pasar. Hal ini merusak ekosistem usaha lokal, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menggerus kepercayaan bahwa anggaran negara dikelola dengan benar.
Sebagai pengamat kebijakan publik, saya menekankan bahwa PSN tidak boleh menjadi ruang bagi praktik rent seeking usaha mencari keuntungan dengan cara tidak produktif atau melalui jalur politik dan koneksi, bukan melalui kualitas dan kompetensi. Setiap rupiah yang masuk ke dalam proyek infrastruktur adalah uang rakyat, yang berarti memiliki amanah yang sangat berat untuk dikelola dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
4. MENANTI KEADILAN MELALUI LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Laporan yang diajukan oleh CV Zamora Perkasa ke Polres Musi Banyuasin adalah langkah yang sangat tepat dan berani. Ini adalah sinyal bahwa pelaku usaha lokal tidak lagi diam melihat praktik yang merugikan, dan mereka berani menggunakan jalur hukum untuk menuntut haknya.
Namun, tantangan yang ada di depan mata sangat besar. Penyelesaian kasus ini tidak hanya menentukan nasib aduan yang diajukan, tetapi juga menjadi ujian bagi lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kita berharap bahwa Polres Musi Banyuasin tidak hanya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan administratif semata, tetapi benar-benar melakukan investigasi yang mendalam, melacak jejak dokumen, melacak asal-usul material, dan menelusuri alur keuangan yang sebenarnya.
Kita juga menantikan kejelasan dari PT Hutama Karya Sis dan para vendor terkait. Sebagai kontraktor pelaksana yang ditunjuk untuk mengelola proyek strategis, mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan adalah legal, sesuai spesifikasi, dan melalui mekanisme yang benar. Jika ada pelanggaran, maka tidak ada yang boleh lolos dari hukum, tanpa memandang posisi atau jaringan yang dimiliki.
PENUTUP: ASPAL YANG HARUS MENGIKAT KEADILAN
Secara filosofis, jalan tol adalah simbol dari penghubung—penghubung antara wilayah, antara manusia, antara kegiatan ekonomi. Namun di luar itu, jalan tol juga seharusnya menjadi penghubung antara janji negara dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Kasus di Muba hari ini mengajarkan kita bahwa pembangunan fisik saja tidak cukup. Tanpa keadilan dalam tata kelola, tanpa kepatuhan hukum, dan tanpa keterbukaan, setiap proyek besar hanya akan meninggalkan jejak gelap di bawah betonnya. Kita berharap bahwa dari kasus ini, muncul pelajaran berharga: bahwa Proyek Strategis Nasional harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat, bukan di atas manipulasi dokumen dan kepentingan oknum.
Hanya dengan demikian, aspal dan beton yang terbentang di tanah Musi Banyuasin ini akan benar-benar menjadi jalan menuju kemajuan, bukan jalan menuju kerugian dan ketidakadilan.



