![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H., C.Ms.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi
Di tengah arus deras transformasi digital yang merasuk ke setiap pori-pori kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sering kali terbuai oleh ilusi kemajuan. Kita memandang layar gawai yang berkedip, mendengar nada notifikasi yang melengking, dan secara naif mengasosiasikannya dengan efisiensi, kecepatan, dan transparansi. Namun, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan langkah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua pilar kokoh infrastruktur ekonomi negara—salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi—dalam urusan yang tampak sederhana: pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp, kita dipaksa untuk berhenti sejenak dan merenung lebih dalam.
Pernyataan tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan fokus investigasi pada layanan komunikasi tersebut, serta langkah strategis penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) secara umum atau tanpa menunjuk tersangka secara spesifik di tahap awal, bukanlah sekadar prosedur hukum administratif semata. Bagi kita, masyarakat sipil yang mengawal integritas bangsa, ini adalah sebuah peristiwa epistemologis yang mengungkapkan kebenaran mendasar tentang wajah korupsi modern, sifat kekuasaan birokrasi kita, dan kondisi moralitas sistemik yang melanda entitas milik negara.
Tulisan ini mencoba mengurai makna filosofis di balik kasus ini, menembus permukaan berita hukum untuk membedah akar masalah yang sesungguhnya.
I. PARADOKS HAL YANG SEPELE: METAFISIKA NILAI DAN KERAKUSAN MANUSIA
Secara pandangan awam, layanan notifikasi perbankan—pesan singkat yang memberitahu saldo masuk atau keluar—adalah hal yang sangat remeh, kecil, dan dianggap sebagai pelengkap semata. Namun, di sinilah letak kejeniusan jahat dari pola korupsi masa kini. Kasus ini mengajarkan kita sebuah hukum filosofis yang abadi tentang sifat kerakusan manusia: kejahatan terbesar sering kali bersembunyi di balik hal yang dianggap paling wajar dan remeh.
Dalam filsafat nilai, sesuatu menjadi berharga bukan semata karena substansinya, melainkan karena fungsinya dalam jaringan kehidupan sosial dan ekonomi. Notifikasi SMS dan WhatsApp, meski per unit nilainya kecil, menjadi bernilai luar biasa besar ketika dikalikan dengan jutaan nasabah bank negara. Di sini terjadi apa yang kita sebut sebagai “metamorfosis nilai”: hal kecil berubah menjadi gunungan kekayaan hanya karena skala dan kuantitasnya.
Mereka yang bermental korup memahami prinsip ini dengan sangat baik. Mereka tidak lagi mencoba merampok brankas besar secara kasar, melainkan memanipulasi aliran data dan informasi yang tak kasat mata. Mereka menciptakan rente ekonomi dari setiap pesan yang terkirim. Inilah bentuk korupsi yang paling berbahaya dan canggih: korupsi yang tidak terlihat seperti pencurian, melainkan berkedok transaksi bisnis yang sah, prosedural, dan modern. Korupsi yang memanfaatkan “kewajaran” sebagai tameng legitimasi. Seolah membisikkan: “Ah, itu cuma biaya layanan SMS, hal biasa,” padahal di baliknya terjadi pemindahan kekayaan negara secara masif ke kantong-kantong pribadi.
II. DISONANSI ONTOLOGIS: BUMN ANTARA AMANAH PUBLIK DAN ENTITAS KOMERSIAL
Keterlibatan dua institusi strategis—Bank Himbara sebagai pengelola uang rakyat dan Perusahaan Telekomunikasi BUMN sebagai pengelola infrastruktur informasi nasional—membuka diskursus mendalam tentang identitas eksistensial Badan Usaha Milik Negara itu sendiri.
Secara ontologis, hakikat BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk menyejahterakan rakyat. Ia lahir dari amanah publik, modalnya adalah kekayaan rakyat, dan tujuannya adalah pelayanan serta kemandirian bangsa. Namun, dalam realitas operasional hari ini, kita menyaksikan disonansi eksistensial yang parah. BUMN terpecah identitasnya: di satu sisi mengaku sebagai pelayan publik, di sisi lain bertindak layaknya entitas kapitalis rakus yang mencari keuntungan di setiap celah, bahkan jika itu harus memangkas hak publik atau menciptakan persekongkolan jahat antar lembaga negara.
Korupsi yang terjadi dalam transaksi antar-BUMN, seperti kasus pengadaan ini, adalah ironi paling tragis dari sistem kenegaraan kita. Ini adalah fenomena memakan “daging sendiri”. Mengambil harta negara bukan dari musuh luar, melainkan dengan cara saling mencuri di dalam tubuh negara itu sendiri.
Filsuf politik Thomas Hobbes pernah menggambarkan negara sebagai Leviathan, raksasa besar yang dibentuk untuk melindungi warganya. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa ketika organ-organ vital Leviathan (bank dan telekomunikasi) terinfeksi virus korupsi, raksasa itu tidak lagi melindungi tuannya, melainkan berbalik memangsa rakyatnya sendiri. Pengadaan notifikasi yang sejatinya bertujuan memberikan rasa aman dan informasi kepada nasabah, berubah fungsi menjadi alat penghisapan. Sarana berubah menjadi tujuan, dan tujuan mulia pelayanan publik dikorbankan demi akumulasi kekuatan ekonomi segelintir elit.
III. MAKNA FILOSOFIS “SPRINDIK TANPA TERSANGKA”: KRITIK TERHADAP BUDAYA BIROKRASI
Langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanpa menyebut nama tersangka di awal proses, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara KPK, memiliki makna yang sangat dalam jika kita bedah secara filosofis dan sosiologis. Ini bukan sekadar strategi hukum, melainkan pengakuan bahwa kejahatan yang terjadi di sini bukanlah semata tindakan individu, melainkan kejahatan sistemik dan struktural.
Dalam pandangan filsafat ilmu pengetahuan, pendekatan ini mencerminkan sikap skeptisisme metodologis yang jujur: kita tidak tahu persis siapa aktor tunggalnya karena kejahatan ini ditenun melalui jaringan keputusan birokrasi yang rumit, berlapis-lapis, dan terdistribusi. Korupsi di level BUMN besar jarang dilakukan oleh satu orang yang memegang pisau. Ia dilakukan melalui serangkaian tanda tangan, persetujuan rapat, analisis anggaran, dan prosedur tender yang semuanya tampak “legal” secara administrasi, namun “ilegal” secara substansi moral dan hukum.
Dengan membuka penyidikan secara luas tanpa membatasi pada individu tertentu, KPK seolah sedang mengirim pesan bahwa musuhnya bukan hanya orang, melainkan sistem yang rusak. Sprindik tanpa tersangka adalah pengakuan bahwa dalam budaya birokrasi yang korup, kejahatan menjadi anonim; tanggung jawab menjadi kabur karena semua orang terlibat dalam prosedur, namun tidak ada yang merasa bertanggung jawab atas akibatnya. Ini adalah kritik keras terhadap budaya “birokrasi tanpa jiwa”, di mana aturan dijalankan secara kaku namun makna keadilan dan kejujuran ditinggalkan.
IV. TEKNOLOGI: ANTARA JANJI TRANSPARANSI DAN JEBUKAAN ILUSI
Kasus ini juga meruntuhkan dogma naif yang selama ini kita pegang: bahwa digitalisasi dan teknologi informasi otomatis membawa transparansi dan kemajuan peradaban. Banyak orang percaya bahwa beralih dari surat fisik ke SMS atau WhatsApp adalah jaminan efisiensi bebas korupsi. Padahal, teknologi hanyalah alat yang netral, tidak memiliki moralitas. Seperti pisau, ia bisa digunakan untuk memotong roti atau melukai leher sesama.
Filsuf Martin Heidegger pernah memperingatkan bahwa esensi teknologi bukanlah sekadar alat, melainkan sebuah cara mengungkapkan kebenaran, namun sekaligus cara menyembunyikan real. Dalam kasus ini, teknologi notifikasi digunakan untuk menyembunyikan realitas korupsi. Di permukaan, terlihat modern, cepat, dan rapi. Namun di balik layar data digital tersebut, tersembunyi rekayasa harga, mark-up biaya layanan, dan aliran dana yang tidak semestinya.
Inilah penipuan paling canggih di era modern: kebohongan yang dibungkus dengan kemasan kebenaran teknologi. Rakyat merasa dilayani dengan kemajuan zaman, padahal mereka sedang dirugikan melalui biaya-biaya layanan yang dibebankan secara tidak adil, yang sebagian keuntungannya lari ke kocek koruptor. Teknologi yang seharusnya menjadi jembatan pelayanan, berubah menjadi tembok penutup kejahatan.
V. TANGGUNG JAWAB TRANSSENDEN: PANGGILAN KEPADA KESADARAN KOLLEKTIF
Sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi, saya melihat kasus ini bukan sekadar berita hukum yang akan selesai dengan vonis pengadilan semata. Kasus ini adalah cermin besar bagi bangsa ini. Ia memantulkan kondisi jiwa pengelola negara kita.
Ketika kepercayaan rakyat didepositokan ke bank negara, dan rakyat menggunakan layanan komunikasi negara, sesungguhnya mereka sedang menyerahkan amanah hidup dan kehidupannya. Korupsi dalam layanan strategis seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah suci tersebut. Secara filosofis, korupsi bukan hanya pencurian materi, melainkan pembunuhan terhadap kepercayaan, perusakan terhadap struktur keadilan sosial, dan penghancuran masa depan generasi mendatang.
Langkah KPK membuka penyidikan tanpa tersangka ini adalah upaya mulia untuk mengembalikan harkat keadilan itu. Ia mengajarkan kita bahwa kejahatan korupsi tidak boleh lagi dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan penyakit sistem yang harus dibedah sampai ke akar-akarnya. Kita tidak hanya mencari siapa yang menandatangani kontrak, tetapi kita harus mencari mengapa sistem kita membiarkan kontrak yang merugikan itu bisa terjadi.
PENUTUP
Setiap kali ponsel kita berbunyi menerima notifikasi SMS atau WhatsApp dari bank, mulai hari ini, kita tidak hanya membaca informasi saldo. Kita harus membaca pesan yang lebih dalam: pesan tentang betapa rapuhnya integritas kita, betapa mahalnya harga sebuah kejujuran, dan betapa besarnya tanggung jawab kita untuk mengawal setiap sen kekayaan bangsa ini.
Penyidikan yang dilakukan KPK ini adalah sinyal bahwa di republik ini, tidak ada ruang yang terlalu sempit, tidak ada urusan yang terlalu sepele, dan tidak ada kekuasaan yang terlalu tinggi untuk dijangkau oleh hukum. Bahwa di balik setiap dering notifikasi, ada akuntabilitas yang harus dijaga.
Kepada para pengelola negara, pejabat BUMN, dan pemangku kekuasaan: ingatlah bahwa jabatan bukanlah hak milik, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban—baik di hadapan hukum manusia maupun di hadapan keadilan transenden yang lebih tinggi.
Kita, masyarakat sipil, akan terus mengawal proses ini. Karena bagi kami, memberantas korupsi bukan hanya perjuangan politik, melainkan perjuangan filosofis untuk mempertahankan kemanusiaan dan keadilan.
“Korupsi bukanlah sekadar kehilangan harta, melainkan hilangnya makna kebersamaan. Integritas bukanlah kemegahan di atas kertas, melainkan kejujuran dalam setiap detil pengabdian.”
Daeng Supriyanto, S.H., M.H., C.Ms.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi




