![]()
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam peta filsafat hukum, prinsip Ne Bis In Idem—atau yang sering kita kenali sebagai asas tidak boleh diadili dua kali untuk hal yang sama—bukanlah sekadar aturan teknis prosedural. Prinsip ini adalah manifestasi dari keadilan substantif yang berakar pada gagasan kepastian hukum (Rechtszekerheid) dan […]



