![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Dalam konteks dinamika hukum pidana nasional yang terus berkembang, terbitnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menyentuh aspek tindak pidana narkotika serta penghapusan ketentuan minimum khusus merupakan fenomena hukum yang memiliki dimensi intelektual dan praktis yang mendalam. Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang berkiprah di tingkat regional, saya yakin bahwa setiap perubahan dalam kerangka peraturan pidana tidak hanya berdampak pada mekanisme penegakan hukum secara teknis, tetapi juga menyiratkan transformasi paradigma dalam cara negara menyikapi masalah kejahatan yang memiliki dampak struktural terhadap kehidupan bermasyarakat.
Pemahaman Konseptual tentang Penyesuaian Pidana dan Narkotika
Secara epistemologis, hukum pidana sebagai instrumen kontrol sosial memiliki fungsi dualistik: sebagai alat untuk menindak kejahatan sekaligus sebagai mekanisme untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah lama menjadi landasan dalam penanganan perkara narkotika, dengan ketentuan minimum khusus yang pada prinsipnya dirancang untuk memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku. Namun, perkembangan realitas sosial menunjukkan bahwa aplikasi ketentuan tersebut dalam jangka panjang menghadapi tantangan yang tidak dapat diabaikan.
Data empiris menunjukkan bahwa sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika, dengan sebagian signifikan di antaranya adalah pengguna yang mungkin hanya terlibat dalam perkara dengan skala kecil atau bahkan sebagai korban dari lingkaran perdagangan yang lebih besar. Kondisi lapas yang overkapasitas bukan hanya masalah administratif atau finansial bagi negara, tetapi juga merupakan isu hukum yang menyentuh prinsip keadilan substantif, karena keberadaan terlalu banyak narapidana dapat mengganggu proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Penghapusan minimum khusus dalam UU Penyesuaian Pidana dapat dilihat sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara tujuan penegakan hukum dan prinsip hukum pidana yang lebih manusiawi. Dalam teori hukum pidana modern, konsep minimum khusus memang cenderung diterapkan pada jenis kejahatan yang memiliki ancaman ekstrem terhadap nilai-nilai fundamental negara dan masyarakat, seperti pelanggaran hak asasi manusia berat atau terorisme. Untuk tindak pidana narkotika, terutama pada tingkat pengguna, penerapan minimum khusus yang kaku cenderung mengabaikan dimensi individualitas pelaku, termasuk faktor-faktor sosial-ekonomi yang mungkin menjadi pemicu terjadinya pelanggaran.
Implikasi Hukum dan Praktis dalam Penegakan Hukum
Dari sisi yuridis-pratis, penghapusan minimum khusus memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk melakukan penilaian yang komprehensif terhadap setiap perkara. Sebagai “gatekeeper” dalam sistem peradilan, hakim kini memiliki wewenang untuk mempertimbangkan seluruh aspek kasus, mulai dari motif pelaku, tingkat keparahan dampak, hingga potensi rehabilitasi yang dimiliki oleh terdakwa. Hal ini sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di mana fokus tidak hanya pada pemberian hukuman tetapi juga pada pemulihan korban dan pemasyarakatan pelaku.
Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan dalam hal konsistensi putusan peradilan. Tanpa batasan minimum yang jelas, terdapat risiko terjadinya disparitas dalam penjatuhan pidana antar perkara yang memiliki karakteristik serupa. Untuk itu, diperlukan adanya panduan yurisprudensi yang kuat serta penguatan kapasitas bagi hakim, jaksa, dan pengacara dalam menganalisis faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam setiap putusan. Komunikasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum berjalan dengan konsisten dan adil.
Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga menegaskan kembali keberlakuan sejumlah pasal kunci dalam UU Narkotika, yang menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan bukanlah untuk melemahkan upaya penanggulangan narkotika, tetapi untuk menyempurnakan sistem agar lebih efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum harus fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat, namun tetap memiliki landasan prinsip yang kokoh dalam melindungi kepentingan umum.
Perspektif Regional dan Peran Profesi Hukum
Di Provinsi Sumatera Selatan, masalah narkotika memiliki dampak yang nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai ketua DPPW Peradi Sumatera Selatan, saya menyadari bahwa perubahan dalam regulasi hukum pidana akan memiliki implikasi langsung terhadap cara kita sebagai profesi pengacara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kita dihadapkan pada tugas untuk memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna maupun pelaku perdagangan, mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.
Peran profesi pengacara dalam konteks ini tidak hanya sebatas memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan, tetapi juga sebagai agen yang berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang implikasi hukum dari perubahan regulasi ini. Kita perlu membantu masyarakat memahami bahwa penghapusan minimum khusus bukan berarti negara mengendurkan sikap terhadap narkotika, tetapi lebih kepada upaya untuk memberikan tanggapan hukum yang lebih tepat sasaran dan manusiawi.
Selain itu, kerjasama antara Peradi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, badan narkotika nasional, lembaga pemasyarakatan, dan organisasi masyarakat sipil, menjadi sangat penting dalam rangka menciptakan ekosistem penanggulangan narkotika yang komprehensif. Kita perlu bersama-sama mengembangkan program-program rehabilitasi dan pencegahan yang efektif, sehingga upaya penegakan hukum dapat diimbangi dengan upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan narkotika di akar rumput.
Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan
Dalam dimensi filosofis, perubahan dalam hukum pidana narkotika ini merupakan bukti bahwa hukum bukanlah entitas yang statis, melainkan sebuah sistem yang terus berkembang seiring dengan perkembangan nilai-nilai masyarakat. Kita hidup dalam era di mana konsep keadilan semakin diartikan secara multidimensi, tidak hanya sebatas pada pemberian hukuman tetapi juga pada upaya untuk memulihkan keharmonisan sosial yang terganggu.
Namun demikian, kita juga harus tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi akibat penghapusan minimum khusus. Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa perubahan regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Perlu adanya evaluasi berkala terhadap implementasi UU Penyesuaian Pidana, baik dari sisi efektivitas penegakan hukum maupun dari sisi dampaknya terhadap rehabilitasi narapidana dan pencegahan kejahatan.
Sebagai seorang profesional hukum yang telah berkecimpung dalam dunia peradilan selama bertahun-tahun, saya berharap bahwa UU Penyesuaian Pidana dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Dengan menghapus minimum khusus dan menyesuaikan aturan pidana narkotika, kita berupaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat yang berkembang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa, terutama dari kalangan profesi hukum yang memiliki peran sentral dalam menjalankan dan mengawasi sistem peradilan.
Kita harus menyadari bahwa perjuangan melawan narkotika adalah perjuangan yang panjang dan kompleks, yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen hukum semata. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Hukum hanya berperan sebagai kerangka dasar yang memberikan arahan dan perlindungan, tetapi keberhasilan penanggulangan narkotika pada akhirnya akan tergantung pada kemampuan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika.



