Detiknews.tv – OKI | Tim Macan Komering Polsek Mesuji Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Tindak Pidana Kepemilikan Senjata api Rakitan Jenis Revolver, Minggu 23 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB di Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI,.
Tesangka Berusia 25 tahun ini Bernama Derci Saputra Alias Kodir Bin Muhammad Safi’I, Berhasil Ditangkap dengan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 buah peluru.
Kronologi Bermula Pada hari Minggu tgl 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Mesuji AKP BUSTOMI. SH. MH dan Kanit Reskrim Polsek Mesuji IPDA AGUS MASYUDHI.SH beserta Tim Macan Komering Polsek Mesuji melakukan Patroli ke Desa Makarti Mulya, yang tak lama kemudian Mendapat Informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pagar Dewa Aiptu M AGUS HARI bahwa Pelaku Derci Saputra Alias Kodir Bin Muhammad Safi’i sedang mendatangi rumah warga mau melakukan pemerasan dan pengancaman dan terlihat sepintas di pinggangnya terselip senpi Rakitan
Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Mesuji dan team menuju TKP di pemekaran Desa Pagar Dewa setelah sampai Di TKP Kapolsek dan Team beserta warga desa pagar dewa langsung melakukan pengepungan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku sehingga di temukan senpira terselip di pinggang sebelah kanan bagian belakang yang mana saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah di interogasi ternyata pelaku ingin melakukan pemerasan terhadap warga pemekaran Desa Pagar Dewa Kec. Mesuji Kab. OKI, kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. (Syawal)