Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Loading

Detiknews.tv – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Frilliyanti S.E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nur Kholis : ''Lawyers Nusantara, Ciptakan Tokoh Hukum Profesional''

Ming Mei 25 , 2025
  Detiknews.tv – Palembang | Gladi bersih berusaha membantu mengidentifikasi untuk memperbaiki kesalahan, sehingga dapat melahirkan tokoh- tokoh yang berkualitas. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Patriot Pergerakan Lawyers Nusantara H Aminuddin SH MH, mengatakan bahwa gladi resik membantu memastikan bahwa 15 personal yang nanti menjadi kekuatan di bidang hukum advokat lawyer […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI