![]()

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara
Dasar: LHP BPK RI No. A.4.081 Tahun 2025, IHPS, Data Kejaksaan Negeri Musi Rawas
I. PENDAHULUAN
Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengelola anggaran sarana dan prasarana pendidikan (sarpras) serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun — sumber daya vital untuk peningkatan kualitas pendidikan ribuan siswa di seluruh kecamatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. A.4.081 Tahun 2025 mengungkapkan kelemahan sistemik yang konsisten dan berulang, mulai dari perencanaan yang lemah, pelaksanaan fisik yang tidak memenuhi standar, hingga pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah. Kerugian keuangan daerah yang teridentifikasi mencapai angka yang sangat besar dan belum dipulihkan secara menyeluruh ke Kas Daerah.
Berikut rincian kerugian keuangan daerah:
No Kelompok Temuan / Kasus Nilai Kerugian (Rp) Sumber & Keterangan
A Pekerjaan Pembangunan & Rehabilitasi Sarpras — Fisik Tidak Sesuai Kontrak, Kekurangan Volume, Harga Tidak Wajar 9.875.500.000 LHP BPK A.4.081/2025; bangunan tidak selesai, spesifikasi diturunkan, kelebihan bayar
B Dana BOS — Belanja Tidak Didukung Bukti Sah, Mark-Up, Kegiatan Fiktif 4.268.350.000 LHP BPK; SMPN H Wukirsari, SMPN B Srikaton, SD/SMP se-Kabupaten; dokumen tidak lengkap/tidak sah
C Pemeliharaan Sarpras — Anggaran Dihabiskan Namun Kondisi Tidak Membaik, Fiktif 2.145.700.000 LHP BPK; belanja pemeliharaan tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya
D Pengadaan Barang & Peralatan Pendidikan — Harga Di Atas Pasar, Barang Tidak Ada/Tidak Sesuai Spesifikasi 3.420.600.000 LHP BPK; buku, alat praktik, meubelair — harga tidak wajar, barang tidak diterima/selewat waktu
E Belanja Bantuan & Hibah Pendidikan — Tujuan Tidak Tercapai, Laporan Tidak Lengkap 1.892.400.000 LHP BPK; dana bantuan ke sekolah tidak dipertanggungjawabkan
F Pengelolaan Aset Sarpras — Bangunan Rusak Tidak Tercatat, Hilang, Ganda 1.560.200.000 LHP BPK; selisih fisik vs pembukuan, aset tidak terinventarisasi
G Dana BOS — Belanja Papan Bagan Narkotika Tidak Diketahui Keberadaannya 485.900.000 Kejari Musi Rawas; naik ke tahap penyidikan Juni 2026
H Konsultan Pengawas & Perencana — Pekerjaan Tidak Dilaksanakan, Laporan Fiktif 925.800.000 LHP BPK; dibayar namun tidak ada laporan/kegiatan pengawasan
— TOTAL KERUGIAN TERIDENTIFIKASI Rp24.574.450.000 Dua puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah
⚠️ Catatan: Kerugian final ditetapkan BPK RI sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006. Angka di atas dirangkum dari temuan LHP BPK No. A.4.081 Tahun 2025. Kasus papan bagan narkotika telah naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
II. DASAR HUKUM
No Peraturan Ketentuan Pokok
1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Tipikor Pasal 2(1): memperkaya diri/pihak lain → rugi negara/daerah; Pasal 3: penyalahgunaan wewenang; Pasal 5: suap/gratifikasi; Pasal 20: pemulihan kerugian
2 UU No. 17/2003 — Keuangan Negara Pasal 13, 32: pengelolaan APBD tertib, hemat, efisien, tepat sasaran, didukung bukti sah; Pasal 1(22): kerugian keuangan daerah
3 UU No. 23/2014 — Pemerintahan Daerah Pasal 298: Kepala Daerah bertanggung jawab atas keuangan daerah; Pasal 306: sanksi pidana penyalahgunaan wewenang
4 UU No. 15/2006 — BPK Pasal 10: kewenangan menetapkan kerugian daerah secara final
5 Perpres No. 54/2010 — Pengadaan Barang/Jasa Pasal 66: pembayaran sesuai realisasi & spesifikasi; Pasal 76: pengawasan mutu
6 Permendagri No. 32/2017 — Pengelolaan Dana BOS Pasal 11: pertanggungjawaban didukung bukti sah; dilarang mark-up & pemotongan
7 Permendagri No. 77/2020 — Pengelolaan Keuangan Daerah Setiap pengeluaran harus didukung bukti sah & lengkap
8 KUHP — UU No. 1/2023 Pasal 263: pemalsuan dokumen; Pasal 387: penggelapan jabatan; Pasal 419: suap
9 LHP BPK RI No. A.4.081 Tahun 2025 Bukti pemeriksaan resmi, sah, dan tidak dibantah
III. ANALISIS SETIAP TEMUAN DAN UNSUR PIDANA
A. Pembangunan & Rehabilitasi Sarpras — Fisik Tidak Sesuai — Rp9.875.500.000
– Fakta: BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi yang diturunkan, bangunan tidak selesai namun dinyatakan selesai 100%, harga satuan melebihi Harga Satuan Daerah. Dinas Pendidikan tetap membayar penuh sesuai kontrak tanpa pemotongan sesuai realisasi fisik.
– Pelanggaran: Perpres No. 54/2010 Pasal 66 — pembayaran sesuai hasil pemeriksaan fisik; UU No. 17/2003 Pasal 32 — hemat & efisien.
– Unsur Pidana: Membayar melebihi pekerjaan riil → Pasal 2(1) UU Tipikor. Menandatangani berita acara penyelesaian fiktif → Pasal 2(1) & Pasal 263 KUHP. Jika ada komisi → Pasal 5 UU Tipikor.
B. Dana BOS — Tidak Didukung Bukti Sah — Rp4.268.350.000
– Fakta: Di SMPN H Wukirsari, SMPN B Srikaton, serta sejumlah SD/SMP lainnya, BPK menemukan belanja tidak didukung bukti sah: nota tidak lengkap, kegiatan tidak dapat dikonfirmasi, honor dipotong, SPJ dibuat-buat. Di SMPN B Srikaton, Dana BOS Tahap II Rp379,5 juta diduga dimanipulasi. Pengawasan BPKAD & Dinas Pendidikan dinilai lemah.
– Pelanggaran: Permendagri No. 32/2017 Pasal 11 — setiap pengeluaran didukung bukti sah; UU No. 17/2003 Pasal 32.
– Unsur Pidana: Mencairkan dana dengan dokumen palsu → Pasal 2(1) UU Tipikor & Pasal 263, 387 KUHP. Tidak menindaklanjuti → Pasal 3 UU Tipikor.
C. Pemeliharaan Sarpras — Fiktif — Rp2.145.700.000
– Fakta: Anggaran pemeliharaan gedung, halaman, peralatan telah dicairkan, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak ada perbaikan atau perubahan kondisi. Dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
– Pelanggaran: UU No. 17/2003 Pasal 32 — pengeluaran harus bermanfaat & terbukti; Permendagri No. 77/2020.
– Unsur Pidana: Mengalokasikan & mencairkan untuk pekerjaan tidak ada → Pasal 2(1) UU Tipikor.
D. Pengadaan Barang & Peralatan — Tidak Sesuai — Rp3.420.600.000
– Fakta: Buku pelajaran, alat praktik, meubelair dibeli dengan harga di atas pasar; barang tidak diterima, jumlah kurang, atau kualitas buruk. Sebagian barang tidak pernah dikirim ke sekolah yang dituju.
– Pelanggaran: Perpres No. 54/2010 Pasal 52 — pemilihan penyedia berdasarkan harga wajar & kualitas; Pasal 65 — pemeriksaan barang sebelum pembayaran.
– Unsur Pidana: Membayar barang tidak diterima/tidak sesuai → Pasal 2(1) UU Tipikor. Menyetujui pembelian harga tidak wajar → Pasal 3 UU Tipikor.
E–H. Temuan Lainnya — Rp7.864.300.000
– Bantuan tidak dipertanggungjawabkan, aset hilang, papan bagan narkotika tidak ada (sudah disidik), konsultan fiktif — semuanya menunjukkan pola berulang: pencairan tanpa bukti sah, pengawasan tidak berjalan, kerugian tidak dipulihkan.
– Unsur Pidana: Seluruhnya memenuhi unsur Pasal 2(1) & Pasal 3 UU Tipikor. Papan bagan narkotika Rp485,9 juta sedang dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
IV. RINGKASAN TOTAL KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
No Uraian Kerugian Nilai (Rp) Status
1 Pembangunan/rehabilitasi sarpras — fisik tidak sesuai 9.875.500.000 BPK A.4.081/2025; belum dipulihkan
2 Dana BOS — bukti tidak sah, mark-up, fiktif 4.268.350.000 BPK; sebagian sedang disidik
3 Pemeliharaan sarpras — tidak terbukti dilaksanakan 2.145.700.000 BPK; belum dipulihkan
4 Pengadaan barang/peralatan — harga tidak wajar, barang tidak ada 3.420.600.000 BPK; belum dipulihkan
5 Bantuan/hibah pendidikan — tidak dipertanggungjawabkan 1.892.400.000 BPK; temuan berulang
6 Aset sarpras — tidak tercatat/hilang 1.560.200.000 BPK; selisih fisik-buku
7 Papan bagan narkotika — tidak diketahui keberadaannya 485.900.000 Kejari Musi Rawas; tahap penyidikan
8 Konsultan pengawas/perencana — laporan fiktif 925.800.000 BPK; dibayar tanpa hasil kerja
— TOTAL KERUGIAN TERIDENTIFIKASI Rp24.574.450.000 —
V. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
No Jabatan/Pihak Peran Dugaan Pelanggaran
1 Kepala Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas Pengguna Anggaran Menyetujui pembayaran tidak wajar; tidak menindaklanjuti temuan BPK; membiarkan kerugian berulang
2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Pengadaan Menandatangani kontrak & berita acara fiktif; membayar melebihi realisasi
3 Kepala Sekolah & Bendahara BOS Pengelola Tingkat Satuan Membuat SPJ fiktif; memotong honor; mark-up belanja; tidak menyetorkan sisa dana
4 Kontraktor/Konsultan/Penyedia Pihak Penerima Pembayaran Menerima pembayaran untuk pekerjaan/barang tidak riil → wajib kembalikan seluruhnya
5 Bupati/Pj. Bupati Musi Rawas Pemimpin Daerah Tidak memulihkan kerugian secara tegas; lambat menindaklanjuti rekomendasi BPK
6 BPKAD Kab. Musi Rawas Pengawas Keuangan Tidak mengawasi pencairan Dana BOS; tidak menagih pengembalian tepat waktu
7 Inspektorat Daerah Pengawas Intern Tidak mendeteksi dini; pemeriksaan tidak tuntas; laporan lemah
VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI
Kesimpulan
1. Dugaan pidana korupsi terpenuhi secara menyeluruh: Kerugian teridentifikasi Rp24,57 miliar — bukan kebetulan, melainkan pola sistemik:
– Pembangunan tidak selesai dibayar penuh → Rp9,87 miliar
– Dana BOS dimanipulasi → Rp4,26 miliar
– Pemeliharaan fiktif → Rp2,14 miliar
– Pengadaan barang tidak sesuai → Rp3,42 miliar
– Lainnya → Rp4,87 miliar
2. Pola berulang & melibatkan banyak pihak: Dari tingkat Dinas hingga sekolah, temuan BPK tahun-tahun sebelumnya tidak dipulihkan. Kasus papan bagan narkotika telah naik ke penyidikan, namun kerugian lain masih mandek.
3. Uang pendidikan rakyat disalahgunakan: Dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran justru menjadi sumber keuntungan pribadi oknum. Kerugian ini berdampak langsung pada mutu pendidikan ribuan siswa di Musi Rawas.
4. BPK RI berwenang menetapkan kerugian final: Sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006, angka definitif ditetapkan melalui Keputusan BPK.
Rekomendasi Tindak Lanjut
1. Laporkan ke Direskrimsus Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, & KPK — kerugian di sektor pendidikan yang melibatkan banyak oknum;
2. Minta BPK RI menetapkan kerugian final Rp24,57 miliar melalui Keputusan BPK;
3. Audit forensik menyeluruh: lacak setiap pencairan Dana BOS, verifikasi fisik bangunan/peralatan, konfirmasi penerima barang, periksa aliran sisa dana;
4. Tetapkan tersangka bagi kepala dinas, PPK, kepala sekolah, bendahara, kontraktor, & penyedia yang diuntungkan;
5. Bekukan aset pihak yang menerima pembayaran tidak sah;
6. Pulihkan seluruh kerugian ke Kas Daerah — penagihan ganti rugi pribadi sesuai Pasal 20 UU Tipikor;
7. Percepat penanganan kasus yang sudah disidik, gabungkan dengan temuan baru agar penanganan terpadu;
8. Laporkan ke DPRD Musi Rawas & DPRD Sumsel — pemanggilan pertanggungjawaban & pengawasan politik.
Demikian kajian hukum ini disusun secara objektif sebagai wujud pengawasan atas hak pendidikan rakyat Musi Rawas.



