KAJIAN HUKUM PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA PENDIDIKAN TIDAK SESUAI STANDAR, PENGELOLAAN DANA BOS TIDAK AKUNTABEL, PENGANGGARAN TIDAK TEPAT KLASIFIKASI, KERUGIAN AKIBAT PEMBOBOLAN SISTEM, SERTA KERUGIAN KEUANGAN DAERAH DI PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2024–2025

Loading

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara
Tanggal: 22 September 2026
Dasar: LHP BPK RI No. A.4.084 Tahun 2025, IHPS, Berita Kejaksaan & Kepolisian 2026

I. PENDAHULUAN

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih mengelola anggaran pembangunan sarana dan prasarana pendidikan serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan miliar rupiah setiap tahun — sumber daya vital untuk peningkatan kualitas pendidikan ribuan siswa. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. A.4.084 Tahun 2025 mengungkapkan kelemahan sistemik yang berulang dan berdampak luas, mulai dari kesalahan klasifikasi belanja modal, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi, pengelolaan Dana BOS yang lemah, hingga kerugian akibat pembobolan sistem keuangan sekolah yang hampir menyentuh angka Rp1 miliar.

Berikut rincian kerugian keuangan daerah yang teridentifikasi:

No Kelompok Temuan / Kasus Nilai Kerugian (Rp) Sumber & Keterangan
A Belanja Hibah Pembangunan Gedung Sekolah Swasta Diklasifikasikan Keliru ke Belanja Modal — Tidak Menjadi Aset Daerah 1.710.000.000 LHP BPK A.4.084/2025; melanggar PP No. 71/2010; aset tidak dikuasai Pemkot
B Pembangunan & Rehabilitasi Sarpras — Fisik Tidak Sesuai Kontrak, Kekurangan Volume, Harga Melebihi Standar Daerah 8.460.500.000 LHP BPK; bangunan belum selesai dinyatakan selesai; spesifikasi diturunkan
C Dana BOS — Belanja Tidak Didukung Bukti Sah, Mark-Up, Sisa Dana Tidak Disetorkan 3.245.600.000 LHP BPK; SDN, SMPN se-Kota Prabumulih; dokumen tidak lengkap/tidak sah
D Pembobolan Sistem Keuangan SMAN 2 Prabumulih — Dana BOS Raib Melalui Akses Ilegal 942.802.770 Ditreskrimsus Polda Sumsel, April 2026; 4 tersangka ditangkap, kerugian belum dipulihkan
E Pengadaan Barang & Peralatan Pendidikan — Harga Di Atas Pasar, Barang Tidak Diterima/Sesuai 2.870.400.000 LHP BPK; buku, alat praktik, meubelair — harga tidak wajar
F Pemeliharaan Sarpras — Anggaran Dicairkan, Kondisi Tidak Membaik, Fiktif 1.925.300.000 LHP BPK; tidak dapat dibuktikan pelaksanaannya
G Belanja Modal — Pengadaan di Luar Daftar Aset Daerah, Klasifikasi Keliru 9.850.000.000 LHP BPK; seharusnya belanja barang/jasa, tidak menghasilkan aset tetap
H Bantuan Pendidikan — Tidak Dipertanggungjawabkan, Tujuan Tidak Tercapai 1.340.200.000 LHP BPK; laporan tidak lengkap, sisa dana tidak dikembalikan
— TOTAL KERUGIAN TERIDENTIFIKASI Rp30.344.802.770 Tiga puluh miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah

⚠️ Catatan: Kerugian final ditetapkan BPK RI sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006. Kasus pembobolan Dana BOS SMAN 2 telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel namun kerugian belum dipulihkan.

II. DASAR HUKUM

No Peraturan Ketentuan Pokok
1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Tipikor Pasal 2(1): memperkaya diri/pihak lain → rugi negara/daerah; Pasal 3: penyalahgunaan wewenang; Pasal 5: suap/gratifikasi; Pasal 20: pemulihan kerugian
2 UU No. 17/2003 — Keuangan Negara Pasal 13, 32: pengelolaan APBD tertib, hemat, efisien, tepat sasaran, didukung bukti sah
3 PP No. 71/2010 — Standar Akuntansi Pemerintahan Belanja Modal hanya untuk perolehan aset tetap milik pemerintah; hibah tidak boleh dikapitalisasi
4 UU No. 23/2014 — Pemerintahan Daerah Pasal 298: Kepala Daerah bertanggung jawab atas keuangan daerah
5 UU No. 15/2006 — BPK Pasal 10: kewenangan menetapkan kerugian daerah secara final
6 Perpres No. 54/2010 — Pengadaan Barang/Jasa Pembayaran sesuai realisasi fisik & spesifikasi; harga wajar
7 Permendagri No. 32/2017 — Pengelolaan Dana BOS Pertanggungjawaban didukung bukti sah; dilarang mark-up & pemotongan
8 UU No. 19/2016 — Perubahan UU ITE Pasal 30: akses ilegal sistem elektronik; kerugian akibat kejahatan siber
9 KUHP — UU No. 1/2023 Pasal 263: pemalsuan dokumen; Pasal 387: penggelapan jabatan
10 LHP BPK RI No. A.4.084 Tahun 2025 Bukti pemeriksaan resmi, sah, dan tidak dibantah

III. ANALISIS SETIAP TEMUAN DAN UNSUR PIDANA

A. Hibah Sekolah Swasta Dimasukkan ke Belanja Modal — Rp1.710.000.000

– Fakta: BPK menemukan pembangunan gedung sekolah swasta (PAUD, TK, SMP Swasta) dibebankan ke Belanja Modal Pemkot Prabumulih. Sesuai PP No. 71/2010, Belanja Modal hanya untuk aset milik pemerintah daerah. Aset ini menjadi milik pihak swasta, tidak tercatat sebagai milik Pemkot, sehingga terjadi pengeluaran yang tidak menghasilkan aset daerah.
– Pelanggaran: PP No. 71/2010 Pasal tentang Klasifikasi Belanja; UU No. 17/2003 Pasal 32 — pengeluaran harus bermanfaat bagi daerah.
– Unsur Pidana: Mengeluarkan uang daerah untuk kepentingan pihak lain secara melawan hukum → Pasal 2(1) UU Tipikor. Menyetujui kesalahan klasifikasi secara sengaja → Pasal 3 UU Tipikor.

B. Pembangunan Sarpras — Fisik Tidak Sesuai — Rp8.460.500.000

– Fakta: BPK memeriksa langsung lokasi pekerjaan dan menemukan kekurangan volume, spesifikasi diturunkan, bangunan belum selesai namun dinyatakan 100% selesai dalam Berita Acara. Harga satuan melebihi Standar Harga Daerah. Pembayaran tetap dilakukan penuh sesuai kontrak tanpa pemotongan.
– Pelanggaran: Perpres No. 54/2010 Pasal 66 — pembayaran sesuai hasil pemeriksaan fisik; UU No. 17/2003 Pasal 32 — hemat & efisien.
– Unsur Pidana: Membayar melebihi pekerjaan riil → Pasal 2(1) UU Tipikor. Menandatangani Berita Acara fiktif → Pasal 2(1) & Pasal 263 KUHP. Jika ada komisi → Pasal 5 UU Tipikor.

C. Dana BOS — Tidak Didukung Bukti Sah — Rp3.245.600.000

– Fakta: Di sejumlah SD dan SMP Negeri, BPK menemukan nota tidak lengkap, kegiatan tidak dapat dikonfirmasi, honor dipotong, sisa dana tidak disetorkan kembali. Pengawasan Dinas Pendidikan dan BPKAD dinilai lemah, tidak ada pemeriksaan berkala atas laporan pertanggungjawaban sekolah.
– Pelanggaran: Permendagri No. 32/2017 Pasal 11 — setiap pengeluaran didukung bukti sah; UU No. 17/2003 Pasal 32.
– Unsur Pidana: Mencairkan dana dengan dokumen tidak sah → Pasal 2(1) UU Tipikor & Pasal 263, 387 KUHP. Tidak menindaklanjuti → Pasal 3 UU Tipikor.

D. Pembobolan Sistem SMAN 2 — Rp942.802.770

– Fakta: Sistem keuangan SIBOS SMAN 2 dibobol pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dana BOS sebesar Rp942.802.770 raib melalui akses ilegal. Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menangkap 4 tersangka, namun kerugian belum dipulihkan ke Kas Daerah. Kelemahan sistem pengamanan dan pengawasan dini dinilai menjadi penyebab utama.
– Pelanggaran: Permendagri No. 32/2017 — pengelolaan keuangan aman & terkontrol; UU No. 19/2016 Pasal 30 — akses ilegal dilarang.
– Unsur Pidana: Pelaku pembobolan → UU ITE & Pasal 2(1) UU Tipikor. Kelalaian pengelola/pengawas sistem → Pasal 3 UU Tipikor.

E–H. Temuan Lainnya — Rp15.986.100.000

– Pengadaan barang tidak sesuai, pemeliharaan fiktif, belanja modal keliru sebesar Rp9,85 miliar (seharusnya belanja barang/jasa tidak menghasilkan aset), bantuan tidak dipertanggungjawabkan — semuanya menunjukkan pola berulang: perencanaan lemah, pengawasan tidak berjalan, kerugian tidak dipulihkan.
– Unsur Pidana: Seluruhnya memenuhi unsur Pasal 2(1) & Pasal 3 UU Tipikor.

IV. RINGKASAN TOTAL KERUGIAN KEUANGAN DAERAH

No Uraian Kerugian Nilai (Rp) Status
1 Hibah sekolah swasta dikapitalisasi — bukan aset daerah 1.710.000.000 BPK A.4.084/2025; belum dipulihkan
2 Pembangunan/rehabilitasi sarpras — fisik tidak sesuai 8.460.500.000 BPK; belum dipulihkan
3 Dana BOS — bukti tidak sah, mark-up, sisa tidak disetor 3.245.600.000 BPK; temuan berulang
4 Pembobolan sistem SMAN 2 — dana raib 942.802.770 Ditreskrimsus Polda Sumsel; tersangka ditangkap, belum dikembalikan
5 Pengadaan barang/peralatan — tidak sesuai/tidak ada 2.870.400.000 BPK; belum dipulihkan
6 Pemeliharaan sarpras — fiktif/tidak terbukti 1.925.300.000 BPK; belum dipulihkan
7 Belanja modal keliru — pengadaan di luar daftar aset 9.850.000.000 BPK; seharusnya belanja barang/jasa
8 Bantuan pendidikan — tidak dipertanggungjawabkan 1.340.200.000 BPK; temuan berulang
— TOTAL KERUGIAN TERIDENTIFIKASI Rp30.344.802.770 —

V. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

No Jabatan/Pihak Peran Dugaan Pelanggaran
1 Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Prabumulih Pengguna Anggaran Menyetujui klasifikasi belanja keliru; tidak menindaklanjuti temuan BPK; membiarkan kerugian berulang
2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Pengadaan Menandatangani Berita Acara fiktif; membayar melebihi realisasi & harga wajar
3 Kepala Sekolah & Bendahara BOS Pengelola Tingkat Satuan Membuat SPJ tidak sah; memotong/mark-up; tidak menyetorkan sisa dana; keamanan sistem lemah
4 Kontraktor/Konsultan/Penyedia Pihak Penerima Menerima pembayaran untuk pekerjaan/barang tidak riil → wajib kembalikan
5 Wali Kota / Pj. Wali Kota Prabumulih Pemimpin Daerah Tidak memulihkan kerugian secara tegas; lambat menindaklanjuti rekomendasi BPK
6 Kepala BPKAD Kota Prabumulih Pengawas Keuangan Tidak mengawasi pencairan & pertanggungjawaban Dana BOS; tidak menagih pengembalian
7 Inspektorat Daerah Pengawas Intern Tidak mendeteksi dini; pemeriksaan tidak tuntas; laporan lemah
8 Pelaku Pembobolan Sistem SMAN 2 Pihak Tersangka Akses ilegal & penggelapan dana → sedang dalam proses pidana

VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI

Kesimpulan

1. Dugaan pidana korupsi terpenuhi secara menyeluruh: Kerugian teridentifikasi Rp30,34 miliar — bukan kebetulan, melainkan pola sistemik:
– Belanja modal keliru/tidak menghasilkan aset → Rp11,56 miliar
– Pembangunan tidak sesuai → Rp8,46 miliar
– Dana BOS dimanipulasi/dibobol → Rp4,18 miliar
– Pengadaan/pemeliharaan fiktif → Rp4,79 miliar
– Bantuan tidak dipertanggungjawabkan → Rp1,34 miliar
2. Kesalahan klasifikasi anggaran Rp11,56 miliar bukan sekadar administrasi: Pemindahan dana ke Belanja Modal yang seharusnya tidak masuk kategori tersebut berpotensi menyembunyikan penyalahgunaan dan menghambat pemulihan kerugian.
3. Pembobolan Rp942 juta mengungkap kelemahan pengawasan mendasar: Sistem keuangan sekolah tidak diamankan, tidak dipantau, sehingga kerugian terjadi tanpa terdeteksi berbulan-bulan. Tanggung jawab tidak hanya pada pelaku luar, tetapi juga pengelola yang lalai menjaga sistem.
4. BPK RI berwenang menetapkan kerugian final: Sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006, angka definitif ditetapkan melalui Keputusan BPK.

Rekomendasi Tindak Lanjut

1. Laporkan ke Direskrimsus Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, & KPK — kerugian di sektor pendidikan sistemik & besar;
2. Minta BPK RI menetapkan kerugian final Rp30,34 miliar melalui Keputusan BPK;
3. Audit forensik menyeluruh: lacak setiap pencairan, verifikasi fisik bangunan/peralatan, periksa aliran Dana BOS, selidiki keamanan sistem keuangan sekolah;
4. Tetapkan tersangka bagi kepala dinas, PPK, kepala sekolah, bendahara, kontraktor, penyedia, & pihak yang lalai mengamankan sistem;
5. Bekukan aset pihak yang menerima pembayaran tidak sah & pelaku pembobolan;
6. Pulihkan seluruh kerugian ke Kas Daerah — penagihan ganti rugi pribadi sesuai Pasal 20 UU Tipikor;
7. Perkuat sistem pengamanan keuangan sekolah agar tidak terulang;
8. Laporkan ke DPRD Kota Prabumulih & DPRD Sumsel — pemanggilan pertanggungjawaban & pengawasan politik.

Demikian kajian hukum ini disusun secara objektif sebagai wujud pengawasan atas hak pendidikan rakyat Prabumulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN DANA TIDAK SESUAI KETENTUAN, PEKERJAAN SARPRAS TIDAK BERKUALITAS/TIDAK SELESAI, DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN TIDAK SAH, SERTA KERUGIAN KEUANGAN DAERAH DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2024–2025

Rab Sep 23 , 2026
Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara Dasar: LHP BPK RI No. A.4.081 Tahun 2025, IHPS, Data Kejaksaan Negeri Musi Rawas I. PENDAHULUAN Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengelola anggaran sarana dan prasarana pendidikan (sarpras) serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai ratusan miliar rupiah […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI