![]()

Disusun berdasarkan kajian hukum tata negara dan pemberantasan korupsi
Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik
A. Pendahuluan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAB III dokumen tersebut, ditemukan dua permasalahan pokok:
1. Penyampaian angka suku bunga KPR Non-Subsidi yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya kepada Kementerian PUPR/KP, yang berpotensi menyebabkan kelebihan penagihan atau kerugian keuangan negara;
2. Keterlambatan pencairan dana FLPP dari BP Tapera yang menimbulkan kerugian biaya peluang (opportunity loss) sebesar Rp16.910.888.213,00 pada tahun 2024 dan Rp11.459.290.939,00 hingga Mei 2025.
Permasalahan ini dikaji apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor.
B. Dasar Hukum
1. Ketentuan UU Tipikor yang Relevan
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penjelasan Pasal 2:
– Secara melawan hukum termasuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian;
– Memperkaya mencakup menambah kekayaan, menghindarkan kerugian, atau memperoleh keuntungan;
– Kerugian keuangan negara meliputi kekurangan penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara atau badan yang mengelola keuangan negara.
2. Ketentuan Perjanjian & Peraturan Terkait
– Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 Pasal 42 ayat (1) huruf c dan e;
– PKS No. 26/PKS/Satker-DJPI/2024 & No. 23/PKS/DIR/2024 Pasal 5 angka (11);
– PKS FLPP Pasal 4 Ayat (2) huruf e — dana wajib dicairkan paling lambat 2 hari kerja.
C. Analisis Pemenuhan Unsur Tindak Pidana
C.1. Penyampaian Angka Suku Bunga Tidak Sesuai Kenyataan
Fakta Kunci:
– BTN melaporkan suku bunga KPR Non-Subsidi tetap sebesar 12,90% setiap bulan, padahal secara riil rata-rata suku bunga berjalan lebih rendah akibat skema promo bertingkat;
– Kepala SMD dan Kepala Divisi Treasury menyampaikan angka tersebut kepada Kementerian PUPR sebagai dasar perhitungan subsidi;
– Akibatnya terjadi potensi selisih/kelebihan penagihan sebesar Rp86.511.996.393,00 yang merupakan beban APBN.
Analisis Unsur:
Unsur UU Tipikor Pemenuhan Keterangan
Subjek: Setiap orang/pihak yang berwenang ✅ Terpenuhi Direktur Consumer Banking, Kepala SMD, Kepala Divisi Treasury
Perbuatan melawan hukum ✅ Terpenuhi Bertentangan dengan PKS Pasal 5 ayat (11) huruf b — wajib menyampaikan angka suku bunga sesuai kondisi periode berjalan (outstanding)
Menyalahgunakan kewenangan/jabatan ✅ Terpenuhi Menggunakan wewenang penyampaian data untuk angka yang tidak riil
Dapat merugikan keuangan negara ✅ Terpenuhi Potensi kelebihan beban subsidi APBN ± Rp86,5 miliar
Tujuan menguntungkan ⚠️ Perlu pembuktian Belum ada bukti langsung tujuan memperkaya, namun dapat diduga berupa keuntungan laba bank yang tidak seharusnya diterima
Kesimpulan Sementara: Perbuatan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara). Jika terbukti ada keuntungan yang mengalir pribadi atau ke korporasi secara tidak sah, dapat juga dikenakan Pasal 2 ayat (1).
C.2. Keterlambatan Pencairan Dana FLPP & Kerugian Biaya Peluang
Fakta Kunci:
– BP Tapera terlambat menyalurkan dana FLPP yang seharusnya diterima BTN paling lambat 2 hari kerja setelah akad;
– Keterlambatan berbulan-bulan menyebabkan BTN menanggung biaya pendanaan pengganti ± Rp16,9 miliar (2024) dan Rp11,4 miliar (s.d. Mei 2025);
– Keterlambatan disebabkan keterbatasan anggaran BP Tapera dan lemahnya koordinasi.
Analisis Unsur:
Unsur UU Tipikor Pemenuhan Keterangan
Perbuatan melawan hukum ✅ Terpenuhi Melanggar PKS FLPP Pasal 4 Ayat (2) huruf e — kewajiban pencairan tepat waktu
Menyalahgunakan kewenangan ⚠️ Belum cukup bukti Jika keterlambatan murni karena keterbatasan anggaran, belum tentu ada unsur niat menyalahgunakan wewenang
Kerugian keuangan negara ✅ Terpenuhi Kerugian nyata sebesar Rp28,3 miliar lebih
Unsur kesengajaan/tujuan ⚠️ Perlu penyelidikan Harus dibuktikan apakah ada kelalaian berat atau sengaja menunda
Kesimpulan Sementara: Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian berat atau kesengajaan dari pihak pengelola BP Tapera maupun BTN yang tidak melakukan upaya penagihan tegas, perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang/kelalaian berat yang merugikan keuangan negara). Jika hanya keterbatasan anggaran tanpa unsur penyalahgunaan, lebih masuk ranah pertanggungjawaban perdata dan administratif.
D. Pihak yang Dapat Diduga Bertanggung Jawab
No. Nama/Jabatan Dugaan Peran Pasal yang Dapat Dikenakan
1 Direktur Consumer Banking BTN Kurang cermat mengawasi pengelolaan subsidi Pasal 3 UU Tipikor
2 Kepala SMD Menyampaikan angka suku bunga tidak sesuai kenyataan Pasal 2 &/atau 3 UU Tipikor
3 Kepala Divisi Treasury Menyampaikan data suku bunga tidak riil Pasal 2 &/atau 3 UU Tipikor
4 Dewan Komisaris BTN Kurang efektif melakukan pengawasan Pasal 3 UU Tipikor (jika lalai berat)
5 Pimpinan BP Tapera Keterlambatan pencairan dana FLPP Pasal 3 UU Tipikor (jika lalai berat/sengaja)
E. Kerugian Keuangan Negara yang Dapat Dihitung
No. Uraian Nilai (Rp)
1 Potensi kelebihan penagihan subsidi bunga 86.511.996.393,00
2 Opportunity loss FLPP Tahun 2024 16.910.888.213,00
3 Opportunity loss FLPP s.d. Mei 2025 11.459.290.939,00
Total Kerugian ± Rp114.882.175.545,00
F. Rekomendasi Tindak Lanjut
1. Laporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
2. Pemeriksaan saksi kepada Direktur Consumer Banking, Kepala SMD, Kepala Divisi Treasury, pejabat terkait BP Tapera, serta pihak Kementerian PUPR yang menerima dan memproses data suku bunga;
3. Audit forensik untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara akurat dan memisahkan bagian yang dapat dikembalikan;
4. Tindakan perdata untuk menagih kembali kerugian yang terjadi dari pihak yang bertanggung jawab;
5. Penyempurnaan klausul perjanjian kerja sama agar definisi suku bunga outstanding jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda;
6. Peningkatan pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Divisi Audit Intern BTN atas pelaporan data keuangan kepada pihak negara.




