![]()

SEKAYU – Langkah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menegakkan aturan keorganisasian justru dihadang oleh gangguan dari pihak-pihak yang dinilai tidak memahami landasan hukum dan prinsip dasar olahraga nasional. Hal ini menyusul tertundanya Rapat Kerja persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Muba yang sedianya digelar pada 20 Juli 2026.

Penjabat Pelaksana Tugas/Carataker KONI Muba, Tubagus Sulaiman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa gangguan ini muncul karena adanya oknum yang berusaha mempertahankan kekuasaan di pengurusan cabang olahraga yang masa berlakunya sudah habis. “Ada upaya dari oknum tertentu yang berusaha menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus cabang baru secara sepihak, padahal masa bakti pengurus sebelumnya sudah berakhir. Yang lebih fatal, mereka menerbitkan SK tersebut tanpa melalui prosedur dan tanpa memiliki rekomendasi resmi dari KONI,” tegas Tubagus.

Tubagus menegaskan bahwa KONI Provinsi Sumatera Selatan tetap berdiri teguh memegang prinsip keabsahan organisasi. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran aturan. Setiap dukungan maupun rekomendasi bagi Cabang Olahraga (Cabor) mutlak harus memiliki persetujuan resmi dari KONI. Kepengurusan Cabor yang tidak melalui mekanisme yang benar, serta tidak memiliki rekomendasi KONI, maka Surat Keputusan pengurusnya tidak sah dan tidak diakui. Ini karena setiap cabang olahraga wajib bernaung dan menginduk pada KONI sebagai satu-satunya wadah induk olahraga nasional,” lanjutnya.
Terkait agenda utama Musorkablub yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat guna memilih Ketua Umum yang definitif, suasana rapat kerja persiapan sempat terhenti karena adanya desakan dari sejumlah oknum tersebut yang diduga berminat mencalonkan diri, namun justru menolak keberlakuan syarat calon yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas/Bumas) KONI Provinsi Sumatera Selatan, Daeng Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tegas Carataker sudah diambil untuk menjaga kemurnian proses demokrasi olahraga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami memahami dinamika yang terjadi, namun aturan adalah payung yang harus ditaati semua pihak. Dalam waktu dekat, Rapat Kerja Daerah akan segera digelar kembali. Kami berharap nanti yang hadir adalah orang-orang yang benar-benar memiliki mandat sah dari Cabor yang sudah terafiliasi resmi dengan KONI, bukan pihak luar yang tidak memiliki hak suara,” ujar Daeng Supriyanto.
Secara rinci, syarat calon Ketua KONI tertuang jelas dalam Pasal 34 AD/ART KONI, antara lain:
1. Diusulkan secara tertulis oleh minimal 1/3 dari jumlah Cabor yang terdaftar dan aktif;
2. Memiliki dukungan resmi dari pengurus induk cabang olahraga;
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi berat maupun terlibat tindak pidana yang merugikan nama baik olahraga;
4. Memiliki rekam jejak pengabdian dan kontribusi nyata bagi kemajuan olahraga di daerah.
“Kami berharap hambatan ini segera berlalu. Musorkablub KONI Muba ini sangat krusial untuk melahirkan pemimpin baru. Kita membutuhkan sosok terbaik, yang memahami aturan, berintegritas, dan mampu mengangkat harkat prestasi olahraga Musi Banyuasin ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan sampai ambisi pribadi mengalahkan kepentingan bersama,” pungkas Daeng Supriyanto.
SEKRETARIAT KONI PROVINSI SUMATERA SELATAN
21 Juli 2026




