![]()

Detiknews.tv – Palembang | Sengketa agraria kronis di wilayah Sumatra Selatan kembali memanas. Kali ini, wilayah Desa Bindu menjadi episentrum sorotan setelah mencuatnya dugaan skandal tumpang tindih lahan masif. Kasus ini diduga kuat tidak hanya merampas hak-hak dasar ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Merespons ketidakadilan yang kian berlarut, Ir. Alwi Sirojuddin PIA, Ketua Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI Provinsi Sumatra Selatan (FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel), Kamis, 09/07/2026 kepada media menyatakan sikap tegas. Ia memastikan pihaknya akan turun tangan penuh untuk membongkar praktik lancung para oknum pejabat yang bermain di balik layar.
Berdasarkan hasil penelusuran fakta di lapangan, konflik agraria di Desa Bindu terjadi akibat adanya “pembiaran” administratif yang membuat satu hamparan lahan memiliki tiga status hukum berbeda sekaligus.
Kondisi carut-marut ini meliputi: Izin Hak Guna Usaha (HGU): Konsesi komersial yang dipegang oleh pihak korporasi, lahan Milik Masyarakat: Tanah ulayat dan perkebunan yang secara turun-temurun menjadi sumber penghidupan warga desa, kawasan Hutan Negara: Zona hijau yang dilindungi undang-undang, namun disinyalir batas-batasnya sengaja dikaburkan.
Dampak dari tumpang tindih ini sangat fatal. Masyarakat kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka, sementara negara kehilangan potensi pendapatan sekaligus mengalami kerusakan kawasan hutan akibat eksploitasi ilegal yang dilegalkan lewat “surat sakti” oknum pejabat.
Pernyataan Tegas Ir. Alwi Sirojuddin PIA: “Kami Akan Bongkar!”, menyikapi penderitaan pekerja lokal dan masyarakat adat di Desa Bindu, Ir. Alwi Sirojuddin PIA menegaskan bahwa FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan ini. Menurutnya, konflik ini bukan sekadar masalah salah urus administrasi, melainkan ada unsur kesengajaan demi memperkaya diri sendiri.
Pernyataan Resmi Ir. Alwi Sirojuddin PIA: “Ini adalah bentuk kejahatan struktural yang nyata. Ada dugaan kuat oknum pejabat sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka demi kepentingan pribadi, berkolaborasi dengan pihak tertentu untuk menerbitkan izin di atas lahan yang jelas-jelas milik masyarakat dan hutan negara. Tindakan mereka mematikan ekonomi rakyat dan merugikan negara!
Saya tegaskan, kami di FSP PAREKRAF-KSPSI Sumsel akan membongkar habis kejahatan ini. Kami sedang merapikan seluruh dokumen dan bukti-bukti keterlibatan para mafia tanah ini. Tidak ada tempat bagi pejabat korup yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat.”
Langkah taktis kini tengah dipersiapkan, demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa pandang bulu, Ir. Alwi menyatakan akan segera membawa kasus tumpang tindih lahan Desa Bindu ini ke ranah hukum nasional dengan menggandeng tiga lembaga tinggi negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI): Untuk mengaudit investigatif kerugian negara akibat penyalahgunaan fungsi hutan negara dan manipulasi pajak HGU, Kepolisian Republik Indonesia: Guna mengusut pidana murni terkait penyerobotan lahan milik warga dan dugaan intimidasi di lapangan, Kejaksaan Agung/Tinggi: Untuk membidik unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin HGU siluman.
“Kami meminta bantuan dan mendesak BPK RI, Kepolisian, serta Kejaksaan untuk bergerak bersama kami. Kasus Desa Bindu harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan Sumatra Selatan dari jaringan mafia tanah yang dipelihara oleh oknum pejabat,” tutup Alwi secara pasca-pertemuan konsolidasi internal organisasi.
Reporter: Meli Azhar | Editor: Markopik



