![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH – Pengamat Geopolitik Global
Dalam ruang dialektika sejarah peradaban manusia, perdamaian tidak pernah sekadar menjadi kesepakatan tulisan di atas kertas, melainkan sebuah wujud kesetimbangan dinamis antara hukum, kedaulatan, dan kepentingan yang saling bertaut dalam jaringan hubungan antarbangsa. Berita yang diterbitkan SINDOnews.com pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 17:30 WIB oleh Andika Hendra Mustaqim mengenai penundaan pelaksanaan dan penandatanganan lanjutan Nota Kesepahaman (MoU) antara Iran dan Amerika Serikat yang direncanakan berlangsung di Swiss, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei, menjadi satu titik balik yang menguji hakikat keberadaan kesepakatan internasional itu sendiri. Penundaan ini muncul lantaran serangan yang terus dilakukan Israel terhadap wilayah Lebanon dinilai melanggar semangat dan klausul dasar Memorandum Kesepahaman Islamabad yang baru saja disepakati kedua pihak sehari sebelumnya. Di sinilah kita harus memandang peristiwa ini bukan sekadar sebagai insiden taktis, melainkan cerminan dari paradoks mendasar yang melekat pada sistem tatanan dunia kontemporer.
Sebagai seorang yang memandang geopolitik melalui prisma filsafat hukum dan teori kekuasaan, saya melihat bahwa Memorandum Kesepahaman Islamabad dengan 14 poin kesepakatannya — yang mencakup penghentian perang di seluruh front, pembukaan kembali Selat Hormuz, serta negosiasi isu pokok dalam jangka waktu 60 hari — sesungguhnya telah mencoba membangun fondasi baru yang mengandaikan adanya ketaatan timbal balik. Namun, dalam realitas empiris yang terungkap, kita menghadapi sebuah pertanyaan filosofis klasik: apakah suatu perjanjian dapat berdiri tegak jika lingkungan yang menjadi wadahnya justru terus digoyahkan oleh tindakan yang bertentangan dengan tujuannya? Iran menyatakan tuntutannya untuk menerapkan beberapa klausul prasyarat tersebut, dan posisi ini memiliki landasan ontologis yang kuat: kesepakatan hanya memiliki makna jika setiap pihak memikul tanggung jawab yang sama, bukan menjadi alat yang berubah makna sesuai kehendak satu kekuatan yang merasa berada di luar batas norma.
Serangan Israel ke Lebanon yang dianggap melanggar MoU tersebut membawa kita masuk ke dalam perdebatan hakikat “kepatuhan terhadap perjanjian”. Dalam filsafat hukum internasional, prinsip pacta sunt servanda — bahwa perjanjian harus ditaati — bukanlah aturan yang kaku tanpa konteks, melainkan prinsip yang hidup dalam kerangka timbal balik. Jika salah satu syarat yang menjadi dasar lahirnya kesepakatan dilanggar, maka keseluruhan konstruksi kepercayaan yang dibangun akan terguncang hingga ke akarnya. Esmaeil Baghaei menegaskan bahwa konsultasi melalui perantara sedang berlangsung dan pengumuman resmi baru akan disampaikan jika syarat memulai negosiasi terpenuhi. Pernyataan ini bukan sekadar posisi tawar, melainkan pernyataan bahwa kesepakatan damai tidak boleh didasarkan pada ketidakadilan struktural, di mana satu pihak harus menahan diri sementara pihak ketiga dengan dukungan tertentu tetap bergerak bebas melukai semangat perdamaian itu sendiri.
Secara geopolitik, peristiwa ini mengungkapkan kerapuhan sistem mediasi internasional yang selama ini kerap mengabaikan hubungan sebab-akibat. Memorandum Kesepahaman Islamabad mengandung visi untuk mengakhiri pertikaian di semua lini, namun visi tersebut tidak dapat terwujud jika ruang di luar meja perundingan masih menjadi medan operasi kekuasaan yang tidak terikat komitmen. Di sini kita melihat bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh norma berubah menjadi kekuatan yang merusak kemungkinan konsensus. Iran memegang posisi logis: bagaimana mungkin melanjutkan pembicaraan mengenai perdamaian menyeluruh jika tindakan yang bertentangan dengan tujuan utama kesepakatan terus berlangsung di wilayah yang sama cakupannya? Inilah yang membuat penundaan ini menjadi lebih dari sekadar hambatan prosedural — ia menjadi ujian apakah komunitas internasional mampu menegakkan makna kesetaraan yang tertulis dalam setiap perjanjian.
Jika ditelaah lebih dalam, tiga akar sebab yang mendasari situasi ini mencerminkan ketidaksempurnaan dalam memahami “ruang damai” secara filosofis. Pertama, adanya kesenjangan antara niat tertulis dan kenyataan tindakan; kesepakatan dibuat untuk menghentikan kekerasan, namun tindakan yang berpotensi memperpanjang konflik tetap berlangsung tanpa konsekuensi yang jelas. Kedua, tuntutan Iran agar klausul prasyarat diterapkan lebih dulu mengandung makna bahwa proses damai bukanlah jalur satu arah, melainkan perjalanan yang dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar. Ketiga, hadirnya aktor yang bergerak melampaui kerangka kesepakatan membuktikan bahwa selama kepentingan strategis masih dianggap lebih tinggi daripada kepentingan kolektif, maka perdamaian yang dihasilkan hanya akan menjadi damai yang rapuh dan sementara.
Sebagai kesimpulan pemikiran ini, tertundanya penandatanganan lanjutan MoU antara Iran dan Amerika Serikat di Swiss mengingatkan kita pada ajaran filsafat yang mendalam: perdamaian bukanlah keadaan yang dapat dipaksakan melainkan keadaan yang harus dibangun dan dijaga bersama. Ia tidak tumbuh dari tulisan semata, melainkan dari kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki dampak yang terhubung dalam jaringan hubungan global. Berita yang disajikan SINDOnews ini membuka mata kita bahwa perjalanan menuju stabilitas di kawasan Timur Tengah masih panjang, dan tantangan terbesarnya bukanlah merumuskan kesepakatan, melainkan memastikan bahwa setiap pihak menghormati semangat di balik kata-kata yang disepakati. Hanya jika fondasi kepercayaan dan kesetaraan itu terjaga, maka perjanjian damai akan memiliki makna yang abadi, bukan sekadar dokumen yang kehilangan ruhnya di tengah gejolak kepentingan yang tak pernah berhenti bergerak.
Sumber berita lengkap dapat diakses melalui tautan: https://international.sindonews.com/read/1719643/43/3-penyebab-batalnya-penandatanganan-perjanjian-damai-as-dan-iran-1781939176
Untuk pengalaman membaca lebih nyaman, aplikasi SINDOnews tersedia untuk Android: https://sin.do/u/android dan iOS: https://sin.do/u/ios




