![]()

Oleh daeng supriyanto SH MH CMS.P Ketua Forum Masyarakat Anti Kuripsi
Dalam landasan pemikiran etika sosial, keberadaan negara sejatinya bertumpu pada satu tujuan luhur: menjamin kesejahteraan dan kelayakan hidup setiap warga negaranya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas melalui Badan Gizi Nasional adalah wujud konkret dari tanggung jawab moral tersebut—sebuah upaya kolektif untuk memastikan bahwa hak dasar akan gizi yang layak tidak lagi menjadi kemewahan, melainkan akses yang terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat. Namun, pengungkapan Kejaksaan Agung mengenai dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana beserta jajarannya, membuka luka mendalam dalam kesadaran kita: bagaimana niat yang begitu mulia dapat berubah menjadi lahan eksploitasi, dan bagaimana kekuasaan yang dipercayakan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang begitu sistematis dan kejam terhadap keuangan negara?
Fenomena ini mengajak kita merenung secara mendalam tentang hubungan antara kekuasaan, kepercayaan, dan tanggung jawab. Dalam pandangan filsuf politik seperti John Locke, kekuasaan yang dipegang oleh pejabat publik hanyalah amanah yang diberikan oleh masyarakat, yang harus dijalankan semata-mata untuk kebaikan bersama. Ketika Dadan Hindayana dan kawan-kawan menggunakan “atensi khusus” untuk meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra pengelola program, mereka tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi merobek kontrak sosial yang menjadi fondasi keberadaan lembaga negara. Proses verifikasi yang seharusnya menjadi benteng integritas, ternoda oleh intervensi kekuasaan yang mengubah standar kelayakan menjadi instrumen transaksi—di mana loyalitas dan hubungan pribadi lebih dihargai daripada kompetensi dan kesiapan untuk melayani masyarakat.
Yang lebih menyakitkan dari segi filosofis adalah skala eksploitasi yang terjadi: insentif miliaran rupiah setiap hari, triliunan rupiah setiap tahun yang mengalir ke yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Angka-angka ini bukan sekadar data statistik kerugian negara, melainkan simbol dari pembalikan nilai yang parah. Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi rakyat, berubah menjadi sumber kekayaan pribadi yang luar biasa besar bagi segelintir orang. Di sini kita melihat manifestasi nyata dari apa yang disebut filsuf Immanuel Kant sebagai pelanggaran terhadap prinsip manusia sebagai tujuan, bukan alat. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama, dijadikan alat semata—sasaran program yang keberadaannya hanya dijadikan alasan untuk mengalirkan dana negara ke kantong-kantong pribadi para pemegang kekuasaan dan kroninya.
Penyimpangan tidak berhenti pada penunjukan mitra yang tidak layak, tetapi merambah ke ranah pengadaan barang yang penuh dengan rekayasa dan pemborosan. Tindakan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan, kemudian melakukan mark-up harga serta mengadakan barang yang tidak relevan—seperti ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar—mengungkapkan sebuah pola pikir yang mementingkan keuntungan sesaat di atas segala hal. Hal ini mencerminkan krisis rasionalitas etis dalam pengambilan keputusan publik. Para pelaku tidak lagi mempertimbangkan apakah pengadaan tersebut mendukung tujuan utama program, melainkan berapa keuntungan yang dapat diperoleh dari setiap transaksi. Bahkan, fakta bahwa vendor pengadaan motor listrik (PT YAT) tidak memenuhi syarat dasar—tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif—menunjukkan bahwa aspek fungsionalitas dan keberlanjutan program sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Yang terpenting adalah aliran dana, terlepas dari apakah barang yang dibeli benar-benar berguna atau bahkan dapat digunakan sama sekali.
Dari perspektif ontologi keberadaan lembaga negara, kasus ini mengajarkan kita bahwa sebuah institusi, sebaik apapun tujuannya, tidak akan mampu mencapai cita-citanya jika dijalankan oleh individu-individu yang kehilangan integritas moral. Badan Gizi Nasional sebagai wadah pelaksana program MBG memiliki hakikat keberadaan untuk melayani kepentingan publik, namun ketika struktur di dalamnya dikuasai oleh keinginan untuk memperkaya diri sendiri, hakikat tersebut terdistorsi sepenuhnya. Lembaga yang seharusnya menjadi pelindung hak gizi rakyat, berubah menjadi mesin yang menghisap sumber daya negara, merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, dan pada akhirnya merusak fondasi kesejahteraan masyarakat yang ingin dibangun.
Selain itu, peristiwa ini juga membuka diskusi mendalam tentang keadilan distributif. Dana yang dikorupsi—triliunan rupiah—adalah uang yang dikumpulkan dari kontribusi seluruh rakyat Indonesia, melalui pajak dan pendapatan negara lainnya. Ketika uang tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, terjadi ketidakadilan yang mendasar: sumber daya yang seharusnya didistribusikan secara adil untuk memenuhi kebutuhan bersama, malah terakumulasi di tangan orang-orang yang sudah memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi yang lebih baik. Sementara itu, mereka yang benar-benar membutuhkan manfaat program MBG—anak-anak dari keluarga kurang mampu, masyarakat di daerah terpencil—kehilangan akses yang seharusnya menjadi hak mereka. Keadilan, yang menurut Aristoteles adalah kebajikan utama yang mengatur tatanan masyarakat, dihancurkan oleh keserakahan dan penyalahgunaan wewenang.
Kita juga tidak bisa mengabaikan dampak psikologis dan filosofis terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat mengetahui bahwa program yang sangat mereka harapkan ternoda oleh korupsi yang begitu besar, rasa percaya terhadap lembaga negara akan runtuh. Kepercayaan adalah modal sosial yang paling berharga bagi sebuah bangsa; tanpa kepercayaan, kebijakan apapun akan sulit diterima dan dijalankan dengan baik. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap tindakan korupsi bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghancurkan ikatan moral antara negara dan warganya, merusak harapan, dan mengikis rasa kebersamaan dalam membangun bangsa.
Namun, di balik kenyataan yang pahit ini, pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung juga membawa secercah harapan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penyakit korupsi telah menyusup ke dalam lembaga yang seharusnya melayani kepentingan publik, sistem penegakan hukum masih memiliki kemampuan untuk bertindak, menegakkan keadilan, dan mengembalikan ketertiban. Ini adalah bukti bahwa nilai-nilai kebenaran dan keadilan masih memiliki tempat dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai kesimpulan, kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis ini adalah sebuah cermin besar yang memantulkan berbagai sisi kehidupan bernegara kita: sisi luhur dari niat untuk menyejahterakan rakyat, namun juga sisi gelap dari keserakahan yang mampu menutup mata hati pemegang kekuasaan. Ia mengajarkan kita bahwa integritas bukanlah sekadar kata-kata, melainkan pondasi mutlak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang diberi amanah mengurus kepentingan publik. Bahwa kekuasaan tanpa pengawasan dan moralitas akan selalu berpotensi menjadi sumber kehancuran, dan bahwa keadilan harus selalu diperjuangkan, tidak peduli seberapa tinggi jabatan atau seberapa kuat pengaruh orang yang terlibat di dalamnya.
Bagi kita semua, peristiwa ini adalah panggilan untuk terus menjaga kesadaran kritis, mengawasi setiap langkah pengelolaan negara, dan tidak pernah berhenti memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar—agar niat mulia tidak lagi terjerat oleh jaring kekuasaan yang serakah, dan agar hak dasar setiap warga negara dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.




