Detiknewstv – Palembang, Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang , Empat Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang (11/06/2019).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).
Yon, mengatakan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang) dan 4 komisioner lainnya yakni Al, YT, AB, dan SA.
“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/06/2019),” bebernya.
“Kita juga sudah memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli. Masih berjalan hingga hari ini untuk diambil keterangannya,” tukasnya singkat.