4 Komisioner KPU Kota Palembang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Susul Yetty Oktarina

Loading

Detiknewstv – Palembang, Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang , Empat Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang (11/06/2019).

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).
Yon, mengatakan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang) dan 4 komisioner lainnya yakni Al, YT, AB, dan SA.

“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/06/2019),” bebernya.

“Kita juga sudah memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli. Masih berjalan hingga hari ini untuk diambil keterangannya,” tukasnya singkat.

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Danrem 044/Gapo Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup U-20 di Ogan Ilir

Ming Jun 16 , 2019
Detiknews.tv – Palembang, Komandan Korem 044/Garuda Dempo Kolonel Arh Sonny Septiono menghadiri Opening Ceremony & Kick Off turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2019 U-20, di lapangan bola Tanjung Senai Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (16/6/2019). Acara yang dibuka langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru tersebut, juga dihadiri oleh […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI