4 Komisioner KPU Kota Palembang Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Susul Yetty Oktarina

Loading

Detiknewstv – Palembang, Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang , Empat Komisioner KPU Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang (11/06/2019).

Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/06/2019).
Yon, mengatakan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang) dan 4 komisioner lainnya yakni Al, YT, AB, dan SA.

“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/06/2019),” bebernya.

“Kita juga sudah memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli. Masih berjalan hingga hari ini untuk diambil keterangannya,” tukasnya singkat.

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nonton Festival Sriwijaya 2019, Jangan Lupa Cicipi Kuliner Khasnya

Ming Jun 16 , 2019
Detiknews.tv – Palembang, Kalian ada rencana nonton Festival Sriwijaya 2019 di Palembang, 16-22 Juni nanti? Kalau ya, jangan lupa cicipi kuliner khasnya. Semua ikon kuliner khas Sumatera Selatan akan diperkenalkan di Festival Sriwijaya 2019. “Kuliner tidak bisa dipisahkan dari pariwisata. Itu justru semakin memperkuat sektor pariwisata. Dampaknya akan dirasakan langsung […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI