![]()

Detiknews.tv – OKI | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menyisir aturan main pemilihan kepala desa antarwaktu di 18 desa. Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah tengah menggodok petunjuk teknis agar suksesi kepemimpinan di tingkat akar rumput ini tidak menabrak aturan hukum.
Kekosongan kursi kepemimpinan di belasan desa tersebut dipicu beberapa faktor, yaknj pejabat sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum.
Adapun 18 desa yang akan menggelar suksesi adalah Pangarayan, Tanjung Harapan, Kembang Jajar, Labuhan Jaya, Sirah Pulau Padang, Sukaraja, Simpang Tiga Makmur, Tulung Seluang, Pulau Betung, Serdang, Ulak Kemang Baru, Negeri Sakti, Kuala Sungai Pasir, Lebung Batang, Bumi Makmur, Sumber Baru, Serapek, dan Sumber Hidup.
Kepala Dinas PMD OKI Arie Mulawarman melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan, menyatakan juknis tersebut kini sedang difinalisasi bersama Bagian Hukum Setda OKI.
“Penyusunan juknis ini sebagai panduan penyelenggaraan agar lebih komprehensif,” ujar Rudi.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang melibatkan pemungutan suara seluruh warga, Pilkades Antarwaktu (PAW) ditempuh melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Waktu pelaksanaan pilkades tidak harus serentak, melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing desa
Dalam forum Musdes, hak suara diwakili oleh unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama perwakilan RT, tokoh pendidikan, ketua kelompok tani, kelompok perajin, hingga keterwakilan perempuan.
“Penentuan tokoh masyarakat yang memiliki hak suara dilakukan melalui rapat RT dan dituangkan dalam berita acara resmi,” jelasnya.
Meski mekanismenya terbatas pada perwakilan, Rudi mengatakan pendaftaran tetap terbuka bagi setiap warga yang memenuhi syarat. Panitia nantinya menyaring minimal dua hingga maksimal tiga calon untuk dibawa ke forum Musdes.
Jika hanya ada satu pendaftar yang lolos verifikasi, pendaftaran wajib diperpanjang, sehingga tidak diperkenankan melawan kotak kosong,
“Sejumlah ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkades PAW serta telah di koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri” tandasnya.
Laporan : Markopik



