Analisis Ontologis Mengenai Dialektika Kebenaran dan Dinamika Hukum

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik

I. PENGANTAR: SEBUAH TESES YANG MENGGUNCANG LOGIKA

Dalam peradaban pemikiran hukum dunia, terdapat sebuah aforisme yang sangat tajam dan provokatif yang pernah diucapkan oleh seorang filsuf hukum terkemuka, yang kini menjadi cermin bagi kita untuk merenungi hakikat keadilan: “Law is not law until it is debated” atau dalam bahasa kita, “Hukum bukanlah hukum sampai ia diperdebatkan.”

Kalimat ini terdengar paradoksal bagi mereka yang memandang hukum sekadar sebagai deretan pasal yang kaku, mati, dan tertulis di atas kertas. Namun, bagi mereka yang memahami filsafat hukum (jurisprudence), kalimat ini adalah sebuah kebenaran yang mutlak dan abadi. Hukum bukanlah sebuah benda mati yang berdiri tegak sendirian di ruang hampa. Hukum adalah sebuah proses, sebuah perjalanan dialektika, dan sebuah medan pertempuran ide di mana kebenaran ditempa melalui perdebatan, argumen, dan tafsir.

II. HUKUM SEBAGAI TEKS YANG BISU DAN TERBATAS

Jika kita menengok ke dalam filsafat bahasa dan hermeneutika, sebuah undang-undang atau peraturan pada dasarnya hanyalah sekumpulan simbol, huruf, dan kata yang tertulis di atas kertas. Ia adalah teks yang bisu, kaku, dan terbatas. Sebuah pasal tidak bisa berbicara, tidak bisa menjelaskan dirinya sendiri, dan tidak bisa menyesuaikan diri dengan kompleksitas kehidupan yang terus berubah.

Di sinilah letak urgensi dari perdebatan. Tanpa adanya interpretasi, tanpa adanya bantahan, dan tanpa adanya upaya untuk mempertahankan atau menggugat sebuah aturan, maka hukum itu hanyalah sekadar tinta yang mengering. Ia memiliki bentuk, namun tidak memiliki ruh. Ia memiliki kekuatan, namun tidak memiliki makna yang hidup.

Seperti yang dikatakan oleh Hans-Georg Gadamer, seorang ahli hermeneutika besar: “Memahami berarti menerapkan.” Hukum baru menjadi nyata dan memiliki nilai ketika ia diterapkan, dan penerapan itu tidak mungkin terjadi tanpa proses pemahaman yang sering kali memicu perbedaan pandangan, perbedaan tafsir, dan akhirnya melahirkan perdebatan.

III. DIALEKTIKA HEGEL: TESIS, ANTITESIS, SINTESIS

Untuk memahami lebih dalam, kita dapat menggunakan kacamata filsafat dialektika yang dicetuskan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Segala sesuatu di alam semesta ini berkembang melalui proses tarik menarik antara kekuatan yang berlawanan.

Dalam konteks hukum:

– Tesis: Adalah aturan atau undang-undang yang ada.
– Antitesis: Adalah bantahan, argumen lawan, atau pandangan berbeda yang muncul dalam perdebatan.
– Sintesis: Adalah kebenaran baru yang lebih sempurna yang lahir dari benturan kedua pandangan tersebut.

Maka, perdebatan hukum bukanlah sesuatu yang harus ditakuti atau dianggap sebagai pembangkangan. Justru sebaliknya, perdebatan adalah mesin penggerak kemajuan hukum. Melalui mulut para pengacara, jaksa, hakim, dan akademisi, hukum yang tadinya datar menjadi memiliki kedalaman, hukum yang tadinya sempit menjadi menjadi luas, dan hukum yang tadinya kaku menjadi luwes mengikuti denyut nadi keadilan.

Ketika seorang terdakwa membela diri, ketika penasihat hukum mengajukan eksepsi, atau ketika jaksa mengajukan tuntutan, sesungguhnya mereka sedang melakukan ritual sakral untuk “membangunkan” hukum dari tidurnya, dan memaksanya untuk berbicara, berargumen, dan membuktikan dirinya adil atau tidak adil.

IV. PEMBUKTIAN DAN KEKERASAN HUKUM

Pernyataan bahwa “hukum baru jadi hukum saat diperdebatkan” juga berkaitan erat dengan hakikat pembuktian dan kebenaran materiil.

Dalam dunia nyata, kebenaran tidak pernah hadir dalam kemasan yang siap saji. Kebenaran itu tersembunyi, ia berlindung di balik tumpukan fakta, saksi, dan dokumen. Untuk mengeluarkannya, diperlukan upaya keras, analisis tajam, dan pertarungan argumen yang sehat.

Hukum yang tidak pernah diperdebatkan adalah hukum yang meragukan. Ia mungkin dipaksakan, ia mungkin ditelan mentah-mentah, namun ia tidak dimengerti. Sebagaimana kata filsuf John Locke: “Tidak ada hukum yang sah jika tidak ada jalan untuk menegakkan atau mempertanyakannya.”

Oleh karena itu, forum pengadilan, ruang seminar hukum, dan diskusi-diskusi kebijakan adalah tempat kelahiran hukum yang sesungguhnya. Di sanalah hukum diuji ketahanannya, di sanalah kelemahannya ditemukan, dan di sanalah perbaikannya disusun.

V. HUKUM YANG HIDUP DAN HUKUM YANG MATI

Kita sering mendengar istilah “Living Law” atau hukum yang hidup. Hukum yang hidup adalah hukum yang berinteraksi dengan masyarakat, hukum yang menerima kritik, dan hukum yang terbuka terhadap perbedaan pendapat.

Sebaliknya, hukum yang mati adalah hukum yang dipaksakan berlaku tanpa mau tahu konteks, hukum yang menolak dikritik, dan hukum yang merasa dirinya paling benar tanpa mau mendengar sisi lain. Hukum seperti ini bukan lagi alat keadilan, melainkan alat penindasan.

Maka, mari kita berani berdebat. Mari kita berani berbeda pendapat. Karena dalam perbedaan itulah terkandung rahmat dan kemajuan. Ketika kita memperdebatkan hukum, kita sedang melakukan penghormatan tertinggi terhadap hukum itu sendiri. Kita mengakui bahwa hukum itu agung, namun manusia bisa salah dalam memahaminya, sehingga diskusi dan argumen adalah jalan satu-satunya untuk mendekatkan diri pada kebenaran mutlak.

VI. PENUTUP: PERDEBATAN ADALAH NAFAS HUKUM

Sebagai kesimpulan, hukum ibarat sebuah api. Api tidak akan menyala jika tidak ada gesekan. Begitu pula hukum, ia tidak akan bersinar terang jika tidak ada gesekan argumen, gesekan pemikiran, dan perdebatan yang sehat.

“Hukum bukanlah hukum sampai ia diperdebatkan.”

Kalimat ini adalah pengingat abadi bagi kita semua, khususnya para penegak hukum dan insan peradilan, bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dibeli atau dipaksakan. Keadilan adalah sesuatu yang harus diperjuangkan, dipertahankan, dan yang paling penting: didiskusikan dengan nalar yang sehat dan hati yang terbuka.

Biarkan hukum berbicara melalui argumen, biarkan keadilan menang melalui pembuktian, dan biarkan kebenaran muncul dari debat yang panjang. Karena hanya dengan cara itulah, hukum benar-benar hadir sebagai hukum, dan keadilan benar-benar hadir sebagai keadilan.

Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
18 April 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Refleksi Ontologis atas Permintaan Maaf dan Keterbatasan Daya Baca Manusia

Ming Apr 19 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik I. PENGANTAR: SEBUAH PENGAKUAN YANG BERANI NAMUN MEMILUKAN Dalam panggung demokrasi dan tata kelola negara, terdapat sebuah momen yang jarang terjadi namun sangat mendasar maknanya: sebuah pengakuan akan kesalahan. Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI