Refleksi Filosofis atas Usulan Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Dalam konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum bukan sekadar serangkaian norma tertulis yang bersifat kaku dan tekstual, melainkan sebuah instrumen hidup yang berfungsi mewujudkan nilai keadilan (justitia) dan menjaga ketertiban sosial. Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan pemerintah menyikapinya dengan rencana berdiskusi bersama Mahkamah Agung (MA), momen ini membuka ruang diskusi yang sangat mendasar mengenai hakikat peradilan, kepercayaan publik, serta batas-batas interpretasi hukum.

I. Filosofi Keadilan: Antara Hukum Tertulis dan Rasa Keadilan Masyarakat

Secara filosofis, terdapat perbedaan mendasar antara ius scriptum (hukum yang tertulis) dengan aequitas (keadilan). Hukum yang tertulis mungkin memiliki kerangka yang rigid, namun keadilan menuntut adanya fleksibilitas untuk menjawab kebutuhan zaman dan hati nurani masyarakat. Pernyataan Wapres bahwa “keadilan harus hadir secara nyata” dan “proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan” merupakan pengejawantahan dari prinsip Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi (Keadilan adalah kemauan yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik unik dan kompleks. Tindakan ini bukan hanya menyerang fisik, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penanganannya menuntut perhatian khusus agar tidak hanya tercapai keputusan hukum yang formal, tetapi juga keputusan yang mampu memulihkan rasa keadilan sosial (social engineering).

Usulan pelibatan hakim ad hoc—yang berasal dari kalangan profesional dengan integritas dan rekam jejak yang kuat—dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkaya perspektif dalam penegakan hukum. Dalam filsafat hukum alam, keadilan tidak boleh terjebak dalam formalisme hukum yang buta terhadap realitas sosial. Kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat membawa perspektif luas, keahlian khusus, dan independensi yang mampu menjawab keraguan publik mengenai netralitas proses persidangan.

II. Kajian Yuridis dan Interpretasi Undang-Undang

Meskipun secara filosofis usulan ini sangat bernilai, tantangannya terletak pada aspek konstruksi hukum positif. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Undang-Undang memang mengakomodasi keberadaan hakim ad hoc, namun secara eksplisit baru disebutkan dalam konteks kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Di sinilah letak tantangan intelektualnya: apakah kasus ini dapat dimasukkan dalam kategori “kasus-kasus tertentu” sebagaimana dimaksud dalam aturan yang memberi peluang penunjukan hakim ad hoc?

Hal ini menuntut sebuah interpretasi hukum yang konstruktif namun tetap berpegang pada asas legalitas. Prinsip nullum judicium sine lege (tidak ada putusan tanpa hukum) menuntut agar setiap langkah prosedural memiliki landasan yang kuat. Diskusi antara Pemerintah dan Mahkamah Agung menjadi sangat krusial bukan sekadar untuk mencari celah aturan, melainkan untuk membangun fondasi hukum yang kokoh agar langkah tersebut tidak dianggap sebagai intervensi, melainkan sebagai upaya constitutional friendly dalam rangka penyempurnaan sistem peradilan.

Selain itu, fakta bahwa saat ini kasus masih ditangani di lingkungan Pengadilan Militer karena tersangka merupakan anggota aktif TNI menambah dimensi tersendiri. Asas hukum militer yang menyatakan bahwa anggota TNI diadili di pengadilan militer terlepas dari jenis tindak pidananya harus disandingkan dengan tuntutan keadilan yang transparan dan inklusif. Integrasi pandangan antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam satu wadah peradilan dapat menjadi solusi harmonisasi antara kepatuhan terhadap aturan organisasi dengan tuntutan keadilan substansial.

III. Implikasi Filosofis terhadap Marwah dan Kepercayaan Publik

Salah satu poin terpenting dari usulan ini adalah upaya menjaga “marwah hukum” dan kepercayaan publik. Dalam sosiologi hukum, legitimasi sebuah lembaga peradilan tidak hanya didasarkan pada kewenangan yang diberikan negara, tetapi juga pada kepercayaan (trust) yang dibangun di tengah masyarakat.

Jika masyarakat merasakan adanya keraguan atau ketidakpuasan terhadap cara penyelesaian sebuah kasus yang sensitif, maka kepercayaan terhadap sistem hukum akan terkikis. Oleh karena itu, langkah untuk melibatkan pihak-pihak luar yang memiliki integritas tinggi adalah bentuk respons intelektual terhadap dinamika sosial. Ini adalah penerapan dari konsep open justice, di mana proses hukum tidak berjalan di ruang hampa, melainkan senantiasa berinteraksi dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Keadilan, sebagaimana dikatakan dalam filsafat hukum, tidak hanya harus dijalankan, tetapi juga harus terlihat sedang dijalankan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat menjadi jembatan yang memperkuat persepsi bahwa kasus ini ditangani dengan serius, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu, semata-mata demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

IV. Kesimpulan: Menuju Peradilan yang Responsif dan Beradab

Usulan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus Andrie Yunus merupakan sebuah pemikiran yang progresif dan berani. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa hukum harus dinamis, adaptif, dan selalu berorientasi pada tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.

Diskusi yang akan dilakukan antara Pemerintah dan Mahkamah Agung bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan sebuah proses iustitia fundamentum regnorum (keadilan adalah pondasi negara). Jika langkah ini dapat ditempuh dengan cara yang sah, sesuai koridor hukum, dan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, maka ini akan menjadi tonggak sejarah yang membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia mampu bertransformasi menjadi lebih dewasa, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun status sosialnya.

Pada akhirnya, apa yang dilakukan adalah upaya memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat penindas, melainkan menjadi payung perlindungan yang meneduhkan bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Harmoni Tubuh dan Jiwa: Refleksi Filosofis atas Pekan Olahraga Nasional Bela Diri 2026

Sab Apr 11 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku Kabid Humas KONI Sumsel Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2026 bukan sekadar sebuah ajang kompetisi di mana para atlet beradu keterampilan teknik dan fisik untuk merebutkan medali atau gelar juara. Dalam pandangan yang lebih mendalam, ajang ini merupakan perwujudan dari perjalanan panjang peradaban […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI