![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Dalam arsitektur kehidupan bermasyarakat, harta peninggalan bukan sekadar kumpulan materi atau nilai ekonomi semata. Ia adalah testamentum vitae—saksi bisu dari perjuangan, kasih sayang, dan jejak kehidupan orang tua yang telah tiada. Maka, pembagiannya bukanlah sekadar urusan hitung-menghitung, melainkan sebuah upaya sakral untuk menegakkan keadilan distributif dan memelihara keharmonisan ikatan darah.
Di tengah dinamika hukum dan kesadaran sosial yang terus berkembang, sebuah kebenaran fundamental semakin menemukan bentuknya yang paling jernih: Bahwa saudara perempuan kandung memiliki hak warisan yang setara dan sejajar dengan saudara laki-laki.
Ini bukan sekadar tuntutan zaman, melainkan pengejawantahan dari prinsip aequitas atau keadilan yang memandang manusia dari martabatnya, bukan dari jenis kelaminnya. Secara filosofis, hak adalah sesuatu yang melekat pada subjek hukum karena eksistensinya sebagai manusia dan anak sah, bukan karena atribut biologis semata. Ketidakadilan yang muncul dari diskriminasi pembagian harta warisan hanyalah konstruksi sosial yang rapuh, yang bertentangan dengan cita hukum universal bahwa semua manusia diciptakan sama di hadapan hukum dan Tuhan.
Ontologi Hak: Mengapa Perempuan Memiliki Kedudukan yang Sama?
Hak atas harta warisan lahir dari ikatan consanguinitas—ikatan darah yang sama. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya tumbuh dari rahim yang sama, diasuh oleh kasih sayang yang sama, dan merupakan kelanjutan sah dari garis keturunan yang sama. Maka, secara ontologis, tidak ada alasan rasional mengapa salah satu pihak harus diposisikan lebih rendah atau harus menerima bagian yang lebih kecil.
Dalam pandangan filsafat hukum modern dan prinsip-prinsip konstitusional, kesetaraan gender adalah pilar utama negara hukum. Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 dengan tegas menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Memosisikan perempuan sebagai pihak yang “kurang berhak” adalah bentuk injustitia yang mencederai harkat dan martabat kemanusiaan. Hukum yang adil adalah hukum yang mampu melihat bahwa tanggung jawab, kasih sayang, dan pengabdian seorang anak tidak dapat diukur dengan perbedaan anatomis semata.
Oleh karena itu, pengakuan atas hak yang sama adalah langkah menuju pemulihan martabat. Bahwa saudara perempuan bukanlah pihak yang “diberi bagian” sebagai bentuk belas kasihan, melainkan pihak yang memiliki hak tersebut secara mutlak dan sah sejak awal.
Bahaya Monopoli: Ketika Kekuasaan Menggantikan Hukum
Namun, realitas di lapangan sering kali kejam. Seringkali kita jumpai situasi di mana pengelolaan maupun pembagian harta peninggalan dikuasai oleh satu pihak saja—biasanya pihak laki-laki atau pihak yang secara fisik dan politik lebih kuat—tanpa prosedur yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya.
Secara filosofis, kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai tyranny of majority atau dalam konteks keluarga adalah tyranny of the stronger—tirani oleh yang lebih kuat. Ketika satu pihak mengambil alih segalanya dengan cara yang sewenang-wenang, mengunci akses informasi, dan bertindak seolah-olah harta tersebut adalah milik pribadinya semata, maka ia telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak kepemilikan orang lain.
Harta bersama yang dikelola tanpa aturan yang baku, tanpa pembukuan yang jujur, dan tanpa musyawarah adalah lahan subur bagi keserakahan. Di sini, kepercayaan dikhianati, dan ikatan persaudaraan diinjak-injak oleh ambisi materi. Pihak yang berkuasa merasa memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib harta tersebut, padahal secara hukum ia hanyalah pemegang amanah atau salah satu dari beberapa pemilik yang sah.
Gugatan Perdata: Senjata Moral dan Hukum untuk Memulihkan Keadilan
Ketika jalan musyawarah tertutup dan kesewenang-wenangan terus berlanjut, maka jalan terakhir yang sah, beradab, dan konstitusional adalah mengajukan Gugatan Perdata.
Menggugat saudara sendiri di pengadilan bukanlah tindakan yang mudah, secara emosional ia sangat berat. Namun, dalam pandangan filsafat hukum, ini adalah bentuk kedewasaan berbangsa dan bernegara. Ini adalah pilihan untuk menyelesaikan konflik bukan dengan kekerasan atau permusuhan, melainkan melalui forum iustitiae—panggung keadilan yang diatur oleh undang-undang.
Gugatan perdata atas sengketa warisan atau pembagian harta bersama memiliki dasar filosofis yang sangat kuat, yaitu: Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak milik.
Jika satu pihak menguasai harta tanpa alas hak yang jelas, atau mengelola harta warisan dengan cara yang merugikan pihak lain, maka tindakan tersebut dapat digugat berdasarkan prinsip onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) maupun ketentuan mengenai kepemilikan bersama. Pengadilan hadir untuk membedah persoalan ini secara objektif: Siapakah yang berhak? Bagaimanakah pembagian yang adil? Dan bagaimana mekanisme pemisahan atau pembagian yang harus dilakukan?
Melalui gugatan perdata, pihak yang selama ini terpinggirkan—termasuk saudara perempuan—dapat menuntut haknya kembali. Pengadilan dapat memerintahkan pembagian harta, menghitung bagian masing-masing ahli waris, bahkan dapat meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan yang telah dilakukan selama ini. Ini adalah cara negara berkata tegas: Bahwa hak milik adalah hal yang suci, dan tidak seorang pun, termasuk saudara kandung sendiri, berhak merampas atau menahannya secara tidak sah.
Kesimpulan: Keadilan Tidak Menunggu Kerelaan
Sebagai penutup, perjuangan untuk mendapatkan hak waris yang sama adalah perjuangan untuk martabat. Bahwa perempuan adalah ahli waris yang utuh, setara, dan berdaulat.
Dan apabila hak tersebut dirampas, ditahan, atau dikuasai secara sepihak oleh pihak lain tanpa prosedur yang benar, maka hukum memberikan jalan keluarnya. Gugatan perdata bukanlah permusuhan, melainkan upaya restitutio in integrum—mengembalikan hak kepada pemiliknya yang sah.
Jangan biarkan ketidakadilan menjadi abadi hanya karena alasan menjaga perasaan atau takut akan konflik. Hukum hadir untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, dan untuk memastikan bahwa di negeri ini, hak setiap orang—baik laki-laki maupun perempuan—akan dijaga dan ditegakkan sampai titik darah penghabisan.




