DIALEKTIKA NEGARA DAN HAK MILIK: KRITIS ATAS RUU PERAMPASAN ASET DALAM BINGKAI KONSTITUSI

Loading

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Dalam lanskap pembentukan hukum nasional yang tengah bergejolak, lahirnya wacana Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) memantik diskursus hukum yang tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis dan politis. Isu ini bukan sekadar soal tata cara pengambilan barang bukti atau aset hasil kejahatan, melainkan sebuah pertarungan gagasan besar mengenai batas kewenangan negara versus hak asasi manusia, serta konsistensi sistem hukum yang kita anut selama ini.

Pertentangan Sistem: In Personam vs In Rem

Salah satu kritik paling substantif yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti inkonsistensi mendasar antara konsep yang ditawarkan RUU dengan karakter hukum Indonesia. Kita menganut sistem Civil Law yang bersifat in personam—artinya hukum bekerja dan menjatuhkan sanksi kepada subjek hukum atau orangnya. Namun, konsep perampasan aset yang diusung cenderung bersifat in rem, di mana fokus penegakan hukum dialihkan kepada benda atau aset, terlepas dari subjek hukumnya.

Ini adalah persoalan ontologis yang serius. Jika hukum kita dirancang untuk menegakkan keadilan melalui proses persidangan yang membuktikan kesalahan seseorang (barang siapa), maka mekanisme yang memungkinkan perampasan dilakukan tanpa putusan pidana (non-conviction based) adalah sebuah anomali. Hal ini berpotensi mengubah fungsi hukum dari yang semula melindungi kepastian menjadi instrumen yang sewenang-wenang. Hukum tidak boleh bekerja dengan cara “sita dulu, tanya kemudian”, karena hal itu mencederai prinsip dasar due process of law.

Ancaman Terhadap Pasal 28 UUD 1945 dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Lebih jauh, rancangan ini dipandang berpotensi “menabrak” konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap hak milik setiap warga negara. Prinsip universal menegaskan bahwa bahkan seorang terpidana pun tetap memiliki hak-hak yang dilindungi hukum, termasuk hak atas harta kekayaannya yang tidak berkaitan dengan tindak pidana atau yang belum dibuktikan secara sah.

Merujuk pada Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, asas nulla poena sine judicio—tidak ada hukuman tanpa putusan hakim—adalah pilar yang tidak boleh digoyahkan. Jika RUU ini mengizinkan perampasan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka negara telah melakukan tindakan hukum yang prematur. Ini sama saja dengan mencabut hak milik warga negara tanpa proses yang sah, yang dalam pandangan hukum perdata, peralihan hak atas benda memerlukan proses yang sangat ketat (rigid), mulai dari kesepakatan hingga penyerahan hak (levering). Mengabaikan prosedur ini berarti meruntuhkan fondasi hukum kepatutan dan kepantasan.

Bahaya Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Kekhawatiran lain yang sangat beralasan adalah wacana penghapusan elemen “kerugian negara” dan hanya berfokus pada unsur fraud atau penipuan. Jika ini diterapkan, maka ruang lingkup penegakan hukum menjadi terlalu luas dan tidak terukur. Tanpa batasan yang jelas mengenai kerugian negara, definisi kejahatan menjadi kabur dan bisa disalahartikan.

Akibatnya, asas legalitas menjadi tumpul. Hal ini menimbulkan ketakutan yang rasional: jika batasannya dihilangkan, maka ruang gerak aparat penegak hukum bisa menjadi tidak terkendali, dan berpotensi menyasar siapa saja, termasuk pegawai negeri sipil atau pelaku usaha, hanya karena perbedaan interpretasi administratif. Hukum harus memberikan kepastian, bukan ketakutan.

Relevansi dengan Efisiensi Anggaran dan Program Pemerintah

Jika dikaitkan dengan narasi besar mengenai efisiensi anggaran dan program pemerintah, RUU ini justru terlihat kontradiktif. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan birokrasi yang efisien. Namun, lahirnya undang-undang yang berpotensi melanggar hak milik justru akan menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Investor dan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa aset dan usaha mereka aman dari tindakan sewenang-wenang.

Selain itu, upaya “efisiensi” dalam penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keadilan prosedural. Mempercepat proses perampasan aset dengan cara memotong jalur persidangan bukanlah efisiensi, melainkan pemotongan hak dasar warga negara. Negara yang besar adalah negara yang menghormati hukum, bukan negara yang menggunakan kekuasaannya untuk mengambil alih hak rakyat dengan alasan apapun.

Kesimpulan: Hukum Adalah Proses

Sebagai penutup, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset ini mengajarkan kita bahwa hukum bukanlah sekadar alat untuk mencapai tujuan pragmatis semata, melainkan cerminan dari nilai-nilai keadilan yang kita junjung. Seperti yang ditegaskan, “Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil.”

Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, berlandaskan pada kajian akademis yang mendalam, dan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional. Jangan sampai undang-undang yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru menjadi sarana pelanggaran hak asasi yang lebih besar. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk merampas tanpa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

REKONSTRUKSI KEADILAN: FILOSOFI PERAMPASAN ASET SEBAGAI PEMBALIKAN KETIDAKADILAN STRUKTURAL

Jum Apr 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam wacana filsafat hukum, kejahatan korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap pasal-pasal tertulis, melainkan sebuah peccatum enormitate—dosa besar yang mencederai jiwa bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Korupsi adalah bentuk pencurian yang paling canggih dan beradab, namun dampaknya paling kejam. Ia tidak hanya mengambil […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI