![]()

OPINI oleh Daeng Supriyanto SH MH ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi
Dalam konteks sistem penegakan hukum yang sedang berusaha memperkuat integritas dan kredibilitasnya di mata masyarakat, pernyataan Ketua Exponen 08 M Damar yang meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan yang mengizinkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan sebuah intervensi yang memiliki dimensi hukum, politik, dan sosial yang sangat kompleks. Pernyataan tersebut, yang dikemukakan pada Minggu (22/3/2026) dan diterbitkan melalui portal berita SINDOnews – salah satu media besar di bawah naungan MNC Group yang dikenal dengan penyajian berita mendalam dan komprehensif – mengangkat isu krusial mengenai bagaimana kebijakan institusi penegakan hukum harus selaras dengan komitmen nasional yang telah ditetapkan oleh kepemimpinan negara, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas korupsi.
Secara epistemologis, pernyataan M Damar tidak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas mengenai ekspektasi masyarakat terhadap konsistensi dan ketegasan dalam menangani perkara korupsi, terutama yang melibatkan tokoh publik yang pernah menjabat pada posisi strategis dalam pemerintahan. Korupsi telah lama diakui sebagai penyakit sosial yang merusak struktur ekonomi, politik, dan budaya bangsa, sehingga setiap langkah dalam rangka memberantaskannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang kokoh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, kebijakan tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas tidak hanya menjadi isu teknis dalam proses hukum pidana, melainkan juga menjadi simbol yang mencerminkan sejauh mana institusi penegakan hukum mampu menjalankan mandatnya dengan adil dan tidak memihak.
PEMAHAMAN FILOSOFIS DAN YURIDIS TERHADAP PERAN DEWAN PENGAWAS KPK DALAM MEMASTIKAN KREDIBILITAS KEBIJAKAN
Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan tugas dan fungsi KPK, memiliki peran yang sangat sentral dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Secara yuridis, kedudukan Dewas KPK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, memberikan bimbingan dan arahan kepada Ketua dan anggota KPK, serta melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan tindakan KPK yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dari perspektif filosofis hukum, peran Dewas KPK tidak hanya sebatas mengawasi secara formal, melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK selaras dengan nilai-nilai dasar dari upaya pemberantasan korupsi, yaitu keadilan, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan kepentingan publik yang lebih besar. Dalam hal ini, permintaan M Damar untuk Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pemberian tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas merupakan bentuk wujud dari mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip hukum negara. Mekanisme ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan, serta untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh KPK tidak mencederai komitmen nasional dalam memberantas korupsi.
Secara lebih mendalam, pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut juga memiliki dimensi yang berkaitan dengan akuntabilitas institusi. KPK sebagai lembaga yang diberi wewenang khusus untuk menangani perkara korupsi, memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap masyarakat dan negara. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis, serta harus dapat dibuktikan bahwa keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak relevan, seperti tekanan politik, hubungan pribadi, atau pertimbangan non-hukum lainnya. Dalam hal ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK atau pihak berwenang lainnya diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang menjadi landasan dari keputusan untuk mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, serta dapat menentukan apakah keputusan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi.
Selain itu, pemeriksaan terhadap kebijakan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas KPK sebagai institusi penegakan hukum. Dalam era di mana informasi menyebar dengan sangat cepat melalui berbagai platform media – termasuk melalui aplikasi SINDOnews yang dapat diunduh untuk pengguna Android dan iOS dan menyajikan berita dengan akses yang lebih mudah dan nyaman – setiap keputusan yang dianggap tidak tepat atau tidak adil dapat dengan cepat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Oleh karena itu, melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap kebijakan tersebut bukan hanya untuk menindaklanjuti permintaan dari M Damar, melainkan juga untuk memastikan bahwa KPK tetap menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
ANALISIS IMPLIKASI PERNYATAAN M DAMAR TERHADAP KOMITMEN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
Pernyataan M Damar yang menyatakan bahwa kebijakan pemberian tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi mengangkat isu mengenai hubungan antara kebijakan institusi dengan visi dan misi kepemimpinan nasional. Secara konstitusional, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewajiban untuk memimpin dan mengkoordinasikan upaya negara dalam memberantas korupsi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk mengatur perekonomian nasional dengan prinsip keadilan ekonomi dan untuk memberantas korupsi.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi bukan hanya merupakan janji politik, melainkan juga merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional yang harus didukung oleh semua institusi negara, termasuk KPK. Dalam hal ini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK yang dianggap tidak sesuai dengan arah dan tujuan dari komitmen tersebut dapat dilihat sebagai hal yang berpotensi merusak upaya nasional dalam memberantas korupsi. Pernyataan M Damar justru menjadi cerminan dari kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan tertentu yang diambil oleh institusi penegakan hukum mungkin tidak selaras dengan harapan dan ekspektasi yang telah dibangun oleh kepemimpinan negara.
Dari sisi politik, komitmen Presiden dalam memberantas korupsi memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum secara keseluruhan. Jika masyarakat merasa bahwa komitmen tersebut tidak diikuti dengan tindakan yang konsisten dan tegas oleh semua institusi yang terkait, maka hal ini dapat merusak legitimasi pemerintah dan mengurangi dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, permintaan M Damar untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan KPK merupakan bentuk upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam memberantas korupsi selaras dengan komitmen yang telah ditetapkan oleh kepemimpinan negara, sehingga dapat menjaga konsistensi dan koherensi dalam upaya nasional tersebut.
Namun demikian, perlu juga dipahami bahwa kebijakan tahanan rumah sendiri tidak secara otomatis bertentangan dengan komitmen memberantas korupsi. Seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tahanan rumah dapat diberikan jika terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan kepentingan penyelidikan atau penuntutan. Dalam beberapa kasus, pemberian tahanan rumah bahkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar, terutama jika tersangka atau terdakwa memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus atau memiliki tanggung jawab keluarga yang tidak dapat ditinggalkan. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK atau pihak berwenang lainnya harus dilakukan dengan objektivitas yang tinggi, dengan mempertimbangkan kedua sisi dari argumen yang ada, yaitu sisi kemanusiaan dan sisi kepentingan penegakan hukum serta komitmen memberantas korupsi.
Implikasi lain dari pernyataan M Damar adalah mengenai pentingnya adanya sinergi yang kuat antara berbagai elemen masyarakat dan institusi negara dalam upaya memberantas korupsi. Exponen 08 sebagai salah satu elemen masyarakat yang peduli dengan isu korupsi memiliki peran yang penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan institusi penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi, peran masyarakat sipil sebagai pengawas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pengendalian sosial dan politik, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan negara digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
TANTANGAN DAN STRATEGI UNTUK MEMPERKUAT SINERGI ANTARA INSTITUSI PENEGAKAN HUKUM DAN KOMITMEN NASIONAL DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
Fenomena yang muncul setelah pernyataan M Damar dan keputusan KPK mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menimbulkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar upaya memberantas korupsi dapat berjalan dengan efektif dan mendapatkan dukungan maksimal dari masyarakat. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh institusi penegakan hukum selaras dengan komitmen nasional yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan prinsip hukum dan kemanusiaan yang menjadi dasar dari sistem hukum modern.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan beberapa strategi yang komprehensif dan terkoordinasi. Pertama, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pengawasan dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK. Dewas KPK perlu memiliki wewenang dan kapasitas yang memadai untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kebijakan yang dianggap memiliki dampak signifikan terhadap upaya memberantas korupsi, termasuk kebijakan tahanan rumah. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara teratur, transparan, dan berdasarkan pada data serta fakta yang objektif, sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat dan dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan yang ada.
Kedua, perlu dilakukan peningkatan komunikasi dan koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat, khususnya dengan kantor Presiden, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK selaras dengan arah dan tujuan dari komitmen nasional dalam memberantas korupsi. Komunikasi yang efektif akan membantu dalam menghindari terjadinya kesalahpahaman atau persepsi yang tidak diinginkan bahwa kebijakan KPK bertentangan dengan komitmen kepemimpinan negara. Selain itu, koordinasi yang baik juga akan membantu dalam menyelaraskan upaya antara berbagai institusi yang terkait dalam memberantas korupsi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari upaya tersebut.
Ketiga, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan oleh KPK. Setiap keputusan yang diambil oleh KPK, terutama yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan tokoh publik, harus disertai dengan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang menjadi landasan dari keputusan tersebut. Informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk melalui media massa seperti SINDOnews yang memiliki jangkauan yang luas dan dapat menyajikan informasi dengan cara yang mendalam dan komprehensif. Dengan meningkatkan transparansi, diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dan persepsi bahwa terdapat perlakuan istimewa atau penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan.
Keempat, perlu dilakukan upaya pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas mengenai prinsip-prinsip hukum dan kebijakan penegakan hukum korupsi kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai alasan di balik kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh KPK, termasuk kebijakan tahanan rumah. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan dapat mengurangi reaksi yang berlebihan terhadap setiap keputusan yang diambil oleh KPK dan dapat membangun dukungan yang lebih rasional terhadap upaya memberantas korupsi. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui program pendidikan hukum di sekolah dan universitas, kampanye masyarakat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, serta melalui penyajian berita yang objektif dan edukatif oleh media massa.
Kelima, perlu dilakukan penguatan kapasitas dan integritas aparatur KPK dalam mengambil keputusan yang adil dan objektif. Aparatur KPK sebagai pelaksana tugas dan fungsi KPK harus memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, integritas yang tinggi, dan kemampuan untuk mengambil keputusan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan publik. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan bagi aparatur KPK, serta penerapan sistem pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi di dalam institusi sendiri.
PENUTUP: MENEMUKAN TITIK Keseimbangan ANTARA KEMANUSIAAN, HUKUM, DAN KOMITMEN NASIONAL
Dalam kesimpulan, pernyataan Ketua Exponen 08 M Damar yang meminta pemeriksaan terhadap kebijakan KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan sebuah panggilan penting untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam upaya memberantas korupsi selaras dengan komitmen nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan prinsip-prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas KPK atau pihak berwenang lainnya diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang objektif mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang menjadi landasan dari keputusan tersebut, serta dapat memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mencederai kredibilitas KPK atau komitmen nasional dalam memberantas korupsi.
Perlu diingat bahwa upaya memberantas korupsi adalah sebuah perjuangan jangka panjang yang membutuhkan kontribusi dari semua elemen masyarakat dan institusi negara. Setiap keputusan yang diambil oleh institusi penegakan hukum harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan kepentingan publik yang lebih besar. Pada saat yang sama, juga perlu diakui bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak untuk diperlakukan dengan manusiawi dan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Oleh karena itu, menemukan titik keseimbangan antara prinsip kemanusiaan, hukum, dan komitmen nasional dalam memberantas korupsi merupakan tantangan yang terus harus dihadapi dan dipecahkan agar upaya tersebut dapat mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bebas dari korupsi.
Sebagai salah satu media yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan memfasilitasi diskusi publik, SINDOnews – dengan menyediakan akses yang mudah melalui aplikasi untuk Android dan iOS – dapat berkontribusi dalam memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara ini dapat tersebar secara luas dan akurat, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh institusi penegakan hukum. Dengan demikian, proses demokrasi dan pengawasan masyarakat dapat berjalan dengan baik, dan upaya memberantas korupsi dapat mendapatkan dukungan yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat.




