Sadis! Rampok Bunuh Sopir Truk, Bakar Kabin Untuk Hilangkan Jejak di Ogan Ilir

Loading

Detiknews.tv – Ogan Ilir | Aksi kriminal brutal mengguncang Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Seorang sopir truk tronton ditemukan tewas mengenaskan dalam kabin kendaraannya yang sengaja dibakar oleh para pelaku perampokan, Senin dini hari (13/10/2025).

Korban yang belum disebutkan namanya, diduga dibunuh usai mencoba melawan saat pelaku hendak merampas truk miliknya. Tragisnya, jasad korban hangus terbakar dalam kabin truk Fuso bernopol B 9098 UIU, yang dibakar pelaku untuk menghapus jejak.

Hanya dalam waktu singkat, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga dari empat pelaku. Mereka adalah: RS (24), AS (28), AG (25), Ketiganya merupakan warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Satu pelaku lain masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Motifnya murni ekonomi. Para pelaku ingin mengambil kendaraan korban, namun korban melawan hingga dibunuh. Truk lalu dibakar untuk menghilangkan bukti,” ungkap Kombes Pol Johannes Bangun, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Senin (20/10/2025).

Kasus ini mulai terbongkar setelah istri korban, seorang perempuan berusia 19 tahun, menerima kiriman video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi terbakar di tengah perkebunan tebu.

Kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dua pelaku, RS dan AS, ditangkap di sekitar area perkebunan, Minggu pagi (19/10/2025). Pelaku ketiga, AG, dibekuk di wilayah Tanjung Raja pada sore harinya.

Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:

  • Truk tronton B 9098 UIU dalam kondisi hangus
  • Botol berisi sisa bahan bakar
  • Pakaian pelaku
  • Gelang dan ponsel korban yang ikut terbakar

Pembakaran truk diduga dilakukan sengaja untuk menutupi aksi pembunuhan. Polisi juga tengah menyelidiki apakah kasus ini murni perampokan atau bagian dari jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.

“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Kemungkinan ada pihak lain yang menampung kendaraan hasil rampokan ini,” tambah Kombes Johannes.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau lebih.

“Satu pelaku masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi. Kami minta masyarakat segera lapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel mengimbau warga, khususnya di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya, agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke polisi jika mengetahui keberadaan pelaku buron atau melihat kendaraan mencurigakan.(Yulia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahun Pertama Prabowo–Gibran: Menanam Pangan, Menyalakan Energi, Membangun Manusia Indonesia

Sen Okt 20 , 2025
Detiknews.tv – Jakarta | Setahun setelah dilantik, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menunjukkan hasil nyata dari janji mereka, yakni menjadikan Indonesia mandiri di bidang pangan, energi, dan sumber daya manusia (SDM). Sejumlah capaian di ketiga sektor tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah kini bergerak […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI