![]()
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Selaku Praktisi Hukum Ketika angka tercatat Rp 13,9 triliun nilai setoran dan Rp 1,69 triliun keuntungan bersih di tangan sindikat bernama Hayam Wuruk terungkap ke hadapan publik, kita tidak sekadar dihadapkan pada fakta kejahatan digital yang masif, melainkan pada sebuah gejala ontologis yang mendalam: […]



