![]()
Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Menilai Unsur dan Akibat Hukum Ne Bis In Idem dalam Ranah Perdata: Sebuah Refleksi Ontologis Dalam peta filsafat hukum, prinsip Ne Bis In Idem—atau yang sering kita kenali sebagai asas tidak boleh diadili dua kali untuk hal yang sama—bukanlah sekadar aturan teknis prosedural. Prinsip […]



