![]()
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum Dalam wacana filosofis dan praktik yuridis, hukum seringkali didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang bersifat umum, abstrak, dan mengikat, yang didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini, yang merupakan pilar fundamental dari negara hukum, menegaskan bahwa setiap […]



