![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Ahli Hukum Pidana
Pada tanggal 1 Januari 2026, tepat sehari sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai lembaga masyarakat hukum yang telah lama berperan dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan hukum mengeluarkan desakan tegas kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bertujuan untuk menunda berlakunya kedua instrumen hukum tersebut. Dalam konferensi pers daring bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, Ketua Umum YLBHI Muhammar Isnur menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kesiapan sistem peradilan, aparat penegak hukum, serta dampak potensial terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia jika kedua peraturan tersebut diterapkan secara tergesa-gesa. Sebagai seorang pengacara yang telah menyaksikan dan terlibat dalam berbagai dinamika perkembangan hukum nasional, saya berpendapat bahwa desakan ini bukanlah sebuah tindakan yang kontraproduktif terhadap reformasi hukum, melainkan sebuah panggilan mendesak untuk melakukan refleksi mendalam tentang kesiapan negara dalam menjalankan fungsi hukumnya secara efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Dimensi Hukum Tata Negara: Perpu sebagai Instrumen Penanggulangan Krisis Hukum
Secara teoritis, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengantisipasi keadaan darurat yang memerlukan tindakan hukum segera, terutama ketika parlemen tidak sedang dalam masa sidang. Instrumen ini dirancang sebagai bentuk adaptasi sistem hukum negara terhadap dinamika yang tidak terduga dan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda hingga proses pembuatan undang-undang melalui jalur konvensional selesai. Dalam konteks desakan YLBHI untuk menunda berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penggunaan Perpu dapat dianggap sebagai sebuah upaya untuk menangani apa yang mereka sebut sebagai “Darurat Hukum” – sebuah kondisi di mana penerapan hukum baru yang belum siap secara substansial dan prosedural berpotensi menyebabkan kerusakan yang luas terhadap sistem peradilan dan hak-hak rakyat.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa penggunaan Perpu sebagai instrumen untuk menunda berlakunya undang-undang yang telah melalui proses legislasi yang sah memiliki implikasi konstitusional dan politik yang tidak dapat diabaikan. Undang-Undang KUHP dan KUHAP baru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2022 setelah melalui proses pembahasan yang relatif panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat. Penerapan Perpu untuk menunda berlakunya undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen dapat dianggap sebagai bentuk intervensi eksekutif terhadap wewenang legislatif, yang dalam sistem pemisahan kekuasaan memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap keseimbangan kekuasaan negara. Oleh karena itu, desakan ini harus dilihat bukan hanya dari sisi kebutuhan teknis hukum, tetapi juga dari sisi implikasi terhadap tata kelola negara dan prinsip-prinsip demokrasi yang kita anut.
Perlu juga diperhatikan bahwa dalam sistem hukum negara kita, sebuah undang-undang yang telah disahkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya dapat diubah atau ditunda melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan konstitusi. Penerapan Perpu untuk menunda berlakunya undang-undang yang telah sah memerlukan alasan yang sangat kuat dan jelas tentang adanya keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindari dan membahayakan kepentingan negara serta masyarakat luas. Oleh karena itu, desakan YLBHI ini harus diikuti dengan data dan bukti yang kongkrit tentang kekurangan kesiapan yang ada, serta dampak yang akan ditimbulkan jika kedua peraturan tersebut tetap berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kesiapan Sistem Peradilan: Antara Harapan Reformasi dan Realitas Implementasi
Salah satu argumen utama yang diajukan oleh YLBHI adalah kekhawatiran terhadap kesiapan sistem peradilan dan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa telah melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada aparat hukum mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam kedua peraturan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak elemen dalam kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang substansi dan implikasi praktis dari ketentuan-ketentuan baru tersebut. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat bahwa kedua peraturan ini membawa perubahan yang sangat mendasar dalam paradigma hukum pidana dan acara pidana Indonesia, termasuk penerapan sistem restorative justice, perubahan dalam definisi berbagai tindak pidana, serta penyesuaian prosedur penuntutan dan sidang perkara pidana.
Dari perspektif praktik hukum, ketidaksiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum baru dapat menyebabkan berbagai masalah serius, mulai dari kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum, ketidakadilan terhadap pihak yang terlibat dalam proses peradilan, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas. Misalnya, ketentuan-ketentuan baru mengenai hubungan seks di luar nikah, penghinaan negara, dan larangan ideologi tertentu yang memiliki definisi yang relatif luas membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang batasan-batasan hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia agar tidak digunakan secara sembarangan atau sebagai alat untuk menekan kebebasan sipil. Jika aparat hukum tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan ini dengan benar, maka risiko penyalahgunaan akan sangat besar dan dapat menyebabkan kerusakan yang sulit diperbaiki terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru juga menjadi pertanyaan yang penting. Mulai dari ketersediaan buku pegangan dan panduan praktis bagi aparat hukum, hingga kesiapan sistem informasi dan administrasi peradilan untuk menangani perubahan prosedural yang terjadi. Dalam beberapa kasus, perubahan besar dalam sistem hukum membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat diimplementasikan secara efektif, terutama jika perubahan tersebut menyentuh aspek-aspek dasar dari sistem peradilan. Oleh karena itu, penundaan sementara berlakunya kedua peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah langkah yang bijaksana untuk memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri dengan baik, sehingga implementasi hukum baru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Dampak terhadap Kebebasan Sipil dan Hak Asasi Manusia: Antara Perlindungan dan Pembatasan
Kekhawatiran lain yang menjadi dasar desakan YLBHI adalah potensi dampak negatif terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia jika KUHP dan KUHAP baru diterapkan secara segera. Seperti yang telah dibahas dalam berbagai diskusi sebelumnya, beberapa ketentuan dalam KUHP baru, seperti pengkriminalisasian hubungan seks di luar nikah, pengaturan tentang penghinaan negara, dan larangan menyebarkan ideologi tertentu, memiliki potensi untuk membatasi kebebasan individu dan menjadi alat untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat. Dalam konteks di mana kebebasan berpendapat dan pers masih menjadi isu yang sensitif serta seringkali menjadi objek pembatasan, penerapan hukum baru yang memiliki definisi yang luas dan potensi penyalahgunaan yang tinggi menjadi kekhawatiran yang sangat sah.
Dari perspektif hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan sipil dilakukan berdasarkan pada hukum yang jelas, terbatas pada tujuan yang sah, serta proporsional dengan kepentingan umum yang ingin dicapai. Ketentuan-ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru yang dianggap memiliki definisi yang terlalu luas berpotensi menyebabkan pembatasan terhadap kebebasan sipil yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dirancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan masih belum terbukti efektif dalam praktiknya, sehingga risiko bahwa ketentuan-ketentuan ini akan digunakan untuk menindas kritikus pemerintah atau kelompok minoritas menjadi semakin nyata.
Namun, kita juga harus mengakui bahwa pemerintah memiliki alasan yang sah dalam ingin menerapkan kedua peraturan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menggantikan instrumen hukum kolonial yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai masyarakat Indonesia saat ini. Selain itu, kedua peraturan ini juga membawa perubahan-perubahan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana, seperti penerapan sistem restorative justice yang lebih manusiawi, peningkatan perlindungan terhadap korban kejahatan, serta penyesuaian terhadap perkembangan kejahatan baru yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi. Oleh karena itu, perdebatan ini bukanlah tentang apakah hukum baru perlu diterapkan atau tidak, melainkan tentang kapan dan bagaimana cara menerapkannya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal dan meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.
Perspektif Masyarakat Hukum: Peran YLBHI sebagai Pengawal Keadilan
Peran YLBHI dalam mengeluarkan desakan untuk menunda berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari fungsi penting yang harus dilakukan oleh lembaga masyarakat hukum dalam sistem demokrasi. Sebagai lembaga yang berperan sebagai pengawal hak asasi manusia dan keadilan hukum, YLBHI memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengkritik setiap kebijakan atau kebijakan hukum yang dianggap berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas atau melanggar hak asasi manusia. Desakan ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan dan implementasi hukum, yang merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi yang mengakui bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa peran lembaga masyarakat hukum tidak hanya sebatas mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi juga harus memberikan solusi yang konstruktif untuk mengatasi masalah yang ada. Desakan untuk menerbitkan Perpu penundaan berlakunya kedua peraturan tersebut harus diikuti dengan usulan-usulan konkret tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesiapan sistem peradilan dan memastikan bahwa implementasi hukum baru dapat berjalan dengan baik. Selain itu, diperlukan dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, parlemen, lembaga masyarakat hukum, dan elemen masyarakat lainnya untuk mencari titik temu yang dapat memenuhi kepentingan berbagai pihak dan memastikan bahwa hukum baru dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Kesimpulan: Menuju Solusi yang Konstruktif dalam Menghadapi Tantangan Hukum
Dalam kesimpulan, desakan YLBHI untuk pemerintah menerbitkan Perpu penundaan berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan sebuah panggilan penting yang tidak dapat kita abaikan. Sebagai sebuah negara hukum yang berdasarkan pada demokrasi dan hak asasi manusia, kita memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem hukum dilakukan dengan hati-hati, cermat, dan dengan mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan terhadap seluruh masyarakat. Kesiapan sistem peradilan dan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum baru, serta perlindungan terhadap kebebasan sipil dan hak asasi manusia, merupakan aspek-aspek yang sangat krusial yang harus menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan tentang waktu dan cara implementasi hukum baru.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa penundaan berlakunya hukum baru bukanlah solusi yang ideal dan memiliki implikasi politik dan hukum yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, jika desakan ini diterima dan Perpu diterbitkan, maka perlu ada jadwal yang jelas dan terencana untuk melakukan persiapan yang lebih matang, serta mekanisme untuk memastikan bahwa penundaan tersebut tidak digunakan sebagai alasan untuk menunda reformasi hukum yang telah lama dibutuhkan. Selain itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk meningkatkan kesiapan sistem peradilan, melakukan sosialisasi yang lebih efektif, serta membangun mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa hukum baru dapat diterapkan dengan adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Baik melalui penerapan hukum baru sesuai jadwal atau melalui penundaan sementara dengan persiapan yang lebih matang, yang paling penting adalah bahwa keputusan yang diambil harus berdasarkan pada kepentingan masyarakat luas dan prinsip-prinsip keadilan yang menjadi dasar negara kita. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa reformasi hukum yang kita lakukan benar-benar dapat membawa perubahan yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita.




