Tanggapan Terhadap Upaya Menpora Siapkan Opsi Ambil Alih Federasi: Menelisik Dimensi Hukum, Politik, dan Sosial dalam Menyatukan Dunia Olahraga Indonesia

Loading

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Umum Asosiasi Pelaku Olahraga Indonesia

Munculnya pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tentang persiapan opsi untuk mengambil alih pengelolaan federasi olahraga sebagai upaya mengatasi fenomena dualisme yang telah lama mengganggu tatanan struktural dunia olahraga nasional, tidak dapat kita pandang sebagai langkah yang sederhana atau semata-mata sebagai instrumen teknokratis dalam tataran administrasi olahraga. Secara hermeneutis, langkah ini menyiratkan kontradiksi yang mendalam antara prinsip otonomi yang menjadi pijakan filosofis bagi setiap badan usaha olahraga independen dan kewajiban negara untuk memastikan terwujudnya tatanan hukum yang kokoh serta sinergi yang optimal dalam rangka mengangkat martabat olahraga Indonesia di kancah internasional. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pelaku Olahraga Indonesia yang telah lama menyaksikan dinamika kompleks dalam ekosistem olahraga tanah air, saya melihat bahwa fenomena dualisme yang terjadi di beberapa federasi olahraga bukanlah masalah yang muncul secara tiba-tiba atau disebabkan oleh faktor tunggal, melainkan merupakan hasil dari perpaduan antara kekosongan regulasi yang komprehensif, dinamika kepemimpinan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, serta kurangnya kesadaran kolektif akan pentingnya menyatukan kekuatan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih besar dari kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Secara normatif, dasar hukum yang mengatur tentang olahraga di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Olahraga, yang secara eksplisit mengakui dan melindungi peran serta keberadaan badan usaha olahraga sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi untuk mengelola dan mengembangkan cabang olahraga masing-masing. Prinsip otonomi ini bukanlah konsep yang diambil secara sembarangan, melainkan merupakan warisan dari perkembangan pemikiran olahraga modern yang mengakui bahwa setiap cabang olahraga memiliki karakteristik, tradisi, dan sistem pengaturan yang khas yang perlu dihormati dan dipertahankan untuk memastikan kelangsungan serta perkembangan yang optimal. Namun, seperti halnya setiap bentuk otonomi, prinsip ini juga memiliki batasan yang harus dihormati, yaitu tidak boleh menyimpang dari tujuan utama dari penyelenggaraan olahraga nasional, yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun karakter bangsa, serta memperjuangkan martabat dan kebanggaan negara di kancah dunia.

Dari perspektif hukum publik, gagasan untuk mengambil alih pengelolaan federasi oleh pemerintah melalui kementerian terkait memiliki dimensi yang sangat kompleks yang perlu dianalisis secara mendalam. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap sektor kehidupan berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan umum, termasuk sektor olahraga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Ketika terjadi konflik internal dalam sebuah federasi olahraga yang menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan, hal ini tidak hanya dapat menghambat perkembangan cabang olahraga tersebut secara internal, tetapi juga dapat berdampak pada kemampuan negara untuk mengirimkan kontingen yang terbaik dalam ajang olahraga internasional, serta dapat merusak citra negara di mata dunia internasional. Dalam konteks ini, langkah intervensi negara dapat dianggap sebagai bentuk tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kegagalan dalam tata kelola organisasi yang berdampak pada kepentingan umum.

Namun di sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa intervensi negara yang tidak tepat sasaran atau dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan prosedural yang benar dapat memiliki konsekuensi yang kontraproduktif dalam jangka panjang. Sejarah menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, intervensi berlebihan dari pemerintah terhadap organisasi olahraga independen cenderung menyebabkan munculnya ketergantungan, kurangnya inisiatif, serta penurunan kualitas kepemimpinan yang berdasarkan pada dedikasi dan kompetensi daripada pada hubungan politik atau kepentingan tertentu. Selain itu, secara internasional, organisasi olahraga dunia seperti Komite Olimpiade Internasional (KOI) dan berbagai federasi internasional memiliki prinsip-prinsip yang jelas tentang pentingnya otonomi organisasi olahraga nasional, dan intervensi berlebihan dari pemerintah dapat menyebabkan risiko bahwa kontingen Indonesia dilarang berpartisipasi dalam ajang olahraga internasional yang bergengsi, yang tentunya akan menjadi kerugian besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk dapat memahami secara komprehensif fenomena dualisme yang terjadi di beberapa federasi olahraga Indonesia, kita perlu melihat lebih dalam pada akar masalah yang menjadi penyebabnya. Salah satu faktor utama adalah kurangnya kejelasan dalam regulasi tentang mekanisme pemilihan kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas yang harus dilakukan oleh pengurus federasi. Dalam beberapa kasus, regulasi yang ada cenderung terlalu umum dan tidak memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana proses internal organisasi harus berjalan, sehingga membuka celah untuk munculnya berbagai interpretasi dan kepentingan yang bertentangan. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya yang dimiliki oleh federasi juga menjadi faktor yang memperparah masalah, karena hal ini dapat menyebabkan munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan di antara anggota federasi.

Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah dinamika sosial dan politik yang terjadi dalam lingkungan federasi olahraga itu sendiri. Olahraga di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik yang lebih luas, dan seringkali kepemimpinan dalam federasi olahraga menjadi arena untuk perebutan kekuasaan dan kepentingan yang tidak selalu sejalan dengan tujuan utama dari perkembangan olahraga. Dalam beberapa kasus, perselisihan yang terjadi bukanlah karena perbedaan visi atau strategi dalam mengembangkan olahraga, melainkan karena perbedaan kepentingan pribadi atau kelompok yang ingin menguasai kekuasaan dan sumber daya yang ada di dalam federasi. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya adanya mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan independen yang dapat menangani perselisihan secara adil dan objektif tanpa harus melibatkan pihak luar atau menyebabkan terjadinya pembentukan kubu yang berlawanan.

Dalam menghadapi kondisi yang kompleks ini, upaya yang dilakukan oleh Menpora untuk menyiapkan opsi mengambil alih federasi dapat dianggap sebagai bentuk sinyal politik yang kuat tentang keseriusan pemerintah untuk mengatasi masalah yang telah lama menjadi batu sandungan dalam perkembangan olahraga nasional. Namun, penting bagi kita untuk memastikan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi bentuk tindakan yang reaktif atau simbolis, melainkan harus diiringi dengan upaya yang komprehensif untuk memperbaiki sistem regulasi dan tata kelola organisasi olahraga secara menyeluruh. Secara konseptual, solusi yang ideal bukanlah dengan menggantikan peran federasi oleh pemerintah, melainkan dengan membangun sistem yang mampu memastikan bahwa federasi dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik, secara mandiri, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik serta kepentingan umum.

Untuk mencapai tujuan tersebut, saya mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan secara sinergis antara pemerintah, organisasi olahraga nasional, dan seluruh elemen pelaku olahraga di Indonesia. Pertama, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Olahraga untuk mengidentifikasi kekosongan dan kelemahan yang ada dalam regulasi saat ini, serta menyusun rancangan amandemen yang dapat memberikan kejelasan yang lebih besar tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mekanisme penyelesaian konflik, serta standar tata kelola yang harus diterapkan oleh semua badan usaha olahraga. Proses evaluasi dan amandemen ini harus melibatkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari federasi olahraga, asosiasi pelaku olahraga, akademisi, serta masyarakat umum yang memiliki minat dalam perkembangan olahraga nasional.

Kedua, perlu dibentuk sebuah badan independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja federasi olahraga serta menyelesaikan konflik yang terjadi di dalamnya. Badan ini harus memiliki wewenang yang jelas dan independen dari pengaruh politik atau kepentingan tertentu, serta terdiri dari para ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum, manajemen organisasi, dan olahraga. Fungsi utama dari badan ini adalah untuk memastikan bahwa semua federasi olahraga menjalankan aktivitas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan saran dan bantuan dalam perbaikan tata kelola, serta menjadi mediator yang netral dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi tanpa harus menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan atau intervensi yang tidak perlu dari pemerintah.

Ketiga, perlu dilakukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengurus dan pelaku olahraga di seluruh tingkatan. Banyak masalah yang terjadi dalam federasi olahraga disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, manajemen keuangan, serta cara untuk menjalankan organisasi secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, perlu adanya program pelatihan dan pendidikan yang terstruktur untuk para pengurus federasi, pelatih, wasit, dan semua elemen yang terlibat dalam pengelolaan olahraga, baik di tingkat nasional maupun daerah. Program ini harus dirancang sedemikian rupa agar dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kerja sama dalam mengembangkan olahraga Indonesia.

Keempat, perlu dilakukan upaya untuk memperkuat peran serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan olahraga nasional. Olahraga bukan hanya urusan pemerintah atau federasi olahraga, melainkan merupakan aset bersama yang harus dimiliki dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat. Dengan demikian, perlu adanya upaya untuk membangun jaringan kerja sama yang erat antara pemerintah, federasi olahraga, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum dalam mengembangkan infrastruktur olahraga, mengidentifikasi dan mengembangkan bakat muda, serta mempromosikan budaya olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan pembangunan karakter bangsa. Ketika masyarakat merasa memiliki kepemilikan yang kuat terhadap perkembangan olahraga, mereka akan lebih cenderung untuk mendukung upaya untuk menyatukan kekuatan dan mengatasi perbedaan yang ada.

Sebagai kesimpulan, tanggapan terhadap upaya Menpora untuk menyiapkan opsi mengambil alih federasi harus dilihat dari perspektif yang komprehensif, yang tidak hanya memperhatikan aspek hukum dan administratif, tetapi juga dimensi sosial, politik, dan budaya yang terkait dengan perkembangan olahraga nasional. Meskipun kita mengakui bahwa intervensi negara dapat menjadi pilihan yang diperlukan dalam kondisi tertentu untuk melindungi kepentingan umum, namun solusi yang lebih berkelanjutan adalah dengan membangun sistem yang mampu memastikan bahwa federasi olahraga dapat menjalankan fungsi mereka dengan baik dan mandiri, berdasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan komitmen untuk mengangkat martabat olahraga Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat dari semua pihak, karena hanya dengan menyatukan kekuatan kita dapat mewujudkan impian untuk menjadikan Indonesia sebagai negara olahraga yang besar dan dihormati di kancah dunia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan Dibongkar, Bareskrim Sita Komputer-SIM Box: Menelisik Dimensi Hukum, Teknologi, dan Integritas Sistem Penegakan Hukum dalam Era Digital

Rab Jan 28 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Terbongkarnya kasus penyebaran e-tilang palsu yang bahkan menyertakan nama instansi kejaksaan sebagai pihak pemutus pidana tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum digital, tetapi juga mengungkapkan kompleksitas multidimensi yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI