Detiknews.tv – Sleman, ‘Sepandai-pantai Tupai Melimpat, akhirnya Gawal Juga’. Itulah yang dialami lima orang pencuri spesialis ATM, berinisial BM (35), SM (30), MS (30), DS (28) warga Lampung, dan AS (22) warga Magelang yang akhirnya berhasil dibekuk polisi saat beraksi di ATM sebuah SPBU Jalan Magelang, Mlati, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan, mereka berhasil diringkus jajaran Tim Resmob Polres Sleman saat beraksi di ATM SPBU jalan Magelang pada Kamis (27/02/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kelima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, lantas digelandang ke Polres, dan saat dilakukan interogasi pelaku sudah beraksi 10 kali di Yogyakarta,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/02/2020).
Menurut AKP Rudy, dua pelaku berinisial AS dan BM merupakan residivis kasus serupa. Keduanya pernah tinggal satu sel di rumah tahanan.
Dikatakannya, pengungkapan kasus itu bermula saat korban dari PT Swadharma Sarana Informatika mendapat laporan bahwa ATM yang berada di TKP mengalami trouble atau eror. Korban mencurigai para pelaku yang masih berada di dalam mobil.
AKP Rudy menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menarik uang Rp100 ribu, saat uang keluar pelaku langsung mengganjal mesin ATM dengan obeng. Pelaku lalu memasukan alat berupa plat besi yang sudah dimodifikasi dan dikaitkan dengan tali.
‘Pelaku kemudian melakukan penarikan uang lagi dengan nominal Rp2 juta. Saat proses transaksi sedang berlangsung dan uang sudah akan keluar, pelaku langsung membatalkanya, justru menarik dengan alat yang disiapkan.
Lebih lanjut Rudy mengatakan barang bukti DARI pelaku yang diamankan di Polres Sleman yakni mobil Avansa, uang Rp10 juta hasil kejahatan, dua buah plat besi yang sudah dimodifikasi dan satu buah tang.
Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (mj/yw).