Detiknews.tv – Muara Enim | Satuan Narkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Primatan Harliawan (40 Tahun) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, Rabu (27/01/2021).
Penangkapan pelaku diawali dari informasi dari masyarakat yang di terima personil personil Sat Resnarkoba bahwa di TKP di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.
Hal itu diungkap pada saat giat pers yang dilaksanakan oleh pers Polres Muara Enim.Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muara ENim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H bersama tim yang langsung mengamankan pelaku (AN). Primatan Harliawan tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim,
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut yaitu 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,22 gram dan 1 (satu) buah sekop plastik,” Pungkas Iptu Rahmad Aji. [Syawal]