Detiknews.tv – Palembang | PT Perkebunan Mitra Ogan (PTPMO) berkedudukan di kota Palembang Sumatera Selatan, sejak didirikan pada tanggal 19 Desember 1988 selalu membuat ulah kepada para pekerjanya dimulai dari catatan yang diperoleh tim investigasi media ini, Perusahan yang ada di dalam BUMN ini sering dari para pekerjanya melakukan aksi mogok kerja dan dari tuntutan para pekerja ini lebih banyak pemenuhak hak para pekerja.
Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan menurunkan Tiga Pegawainya untuk ikut menyelesaikan permasalahan perselisihan upah yang belum dibayar antara pekerja Ir. Alwi Sirajuddin, PIA dan PT. Perkebunan Mitra Ogan (08/06/2021) di Disnaker Provinsi Sumsel jl Ahmad Yani No 284 ULU.
Dit PPHI berpendapat bahwa terkait tuntutan pekerja sdr Ir Alwi Sirajuddin adalah tuntutan upah normatif yang terkandung pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan pasal 93 Ayat 2 Huruf F, jadi tuntutan pekerja ini diluar angka yang ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi MA.
Lebih lanjut DIT PPHI menjelaskan “dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat PPPH tertangal 21 September 2020 yang ditujukan kepada Disnaker Provinsi Sumsel terdapat penjelasan NEBIS IN IDEM, terhadap surat tersebut Dit PNKJ mengirimkan nota dinas pelimpahan permasalahan ketenagakerjaan Ir. Alwi Sirajuddin PIA kepada Dit. PPPHI adapun arahan dari pimpinan agar permasalahan ini dapat secara firm ditangani oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan”, jelasnya dalam pertemuan
Lebih lanjut lagi utusan dari Kementrian Dit PPPHI meminta kepada Pimpinan perusahaan PT. Perkebunan Mitra Ogan (MO) lewat perwakilannya agar permasalahan pemenuhan hak normatif ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.”kami tahu bahwa kalian berdua masih mempunyai pimpinan jadi kami dari kementrian meminta untuk disampaikan kepada pimpinan kalian berdua agar permasalan ini diselesaikan secara kekeluargaan” tambahnya dalam pertemuan itu.
Setelah utusan dari kementerian giliran dari Pegawai Pengawas Provinsi Andre Kurniagusti memberikan penjelasan bahwa” terkait permasahan pekerja Ir Alwi Sirajuddin,PIA ini sudah berlarut-larut sejak 2016 dan setelah mempelajari putusan PHI dan MA, kami harus berhati-hati sesuai landasan hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi presiden yang buruk/negatif untuk dikemudian hari. Pada prinsipnya apa yang menjadi tuntutan Pekerja merupakan hak normatif yang menjadi ranah pengawas, maka kami sebagai pengawas berharap agar Pengusaha bersedia membayar hak normatif pekerja tersebut” , jelasnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut pekerja Ir. Alwi Sirajuddin PIA menuntut agar upahnya sejak diterbitkan Surat Mutasi dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Surat Pencopotan jabatan yang diterbitkan oleh PT. Perkebunan Mitra Ogan pada Agustus 2016 sampai dengan berakhir sampai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesin pada tanggal 29 Oktober 2019, saya tidak mendapatkan Upah/hak-hak sedangkan proses hukum saya masih berjalan dan status saya belum ditetapkan oleh Pengadilan, hak THR mulai 2017 sampai 2019 dan perhitungan BPJS total tuntutan saya adalah 920 juta sehingga dalam pertemuan/forum ini saya menuntut hak normatif saya kepada PT.Perkebunan Mitra Ogan untuk dibayarkan” jelasnya
Lebih lanjut Ir. Alwi Sirajuddin PIA menambahkan bahwa tuntutan saya ini jelas dan terang sudah di atur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 93 huruf F jo Pasal 186 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi tuntutan Ir. Alwi Sirajuddin sebagai pekerja pihak perusahaan Mahmud mengemukakan pendapat bahwa Perusahaan pada dasarnya menaati aturan hukum/ketentuan-ketentuan yang ada dan kami sudah menjalankan isi putusan Mahkamah Agung salah satu isinya adalah memberikan kompensasi satu kali ketentuan pasal 156 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan tanpa upah proses dan Perusahaan PT. Mitra Ogan sejak 2016 mengalami kerugian dan pada saat ini perusahaan masih memiliki hutang 1,9 Triliun, sedangkan Aset Perusahaan 1,6 Triliun diantara hutang-hutang itu kepada hutang kepada pekerja aktif, pekerja pinsiunan, pajak kepada pemerintah dan kepada vendor.
Mahmud lanjut menjelaskan “bahwa saat kami sangat hati-hati bila mengambil keputusan diluar hukum yang ada dan kami akan mematuhi bila ada landasan hukum terkait permasalahan sdr Ir Alwi Sirajuddin ini.”
Setelah mendengar argumen yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dit PPPHI, Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel memberikan kesimpulan bahwa terhadap permasalahan ketenagakerjaan antara PT. Mitra Ogan dan Pekerja a/n Sdr Alwi Sirajuddin, PIA akan diproses oleh Pegawai Pengawasan terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja. [Herman]