PT GISI belum melaksanakan kewajiban ke Pemprov Sumsel

Loading

Palembang, (detiknews.tv) – BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020.

PT Griya Inti Sejahtera Insani Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Griya Inti Sejahtera Insani (PT GISI) berupa tanah yang berada pada jalan Angkatan 45 Palembang.

Pihak Pertama yaitu H. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) dan Pihak Kedua yaitu Jimmy Boaz Oentoro (Direktur Utama) sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 015.A/SPK/XII/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Kerja sama Mitra Bangun Guna Serah Pembangunan Kawasan Gedung Olahraga Jalan POM IX Palembang.

Obyek BGS adalah tanah seluas 56.217 m2 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat HP Nomor 336 tanggal 8 April 1986 seluas 54.571 m2 dan bangunan seluas kurang lebih 3.492 m2.

Hasil BGS berupa renovasi dan revitalisasi gedung olahraga, pembangunan hotel 4+, town square dan fasilitas perparkiran yang dibangun dan dikelola oleh PT GISI akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama. Perjanjian ini mengalami 3 kali perubahan

Yaitu Addendum perjanjian PT GISI No. Nomor Adendum Tanggal 1. 040A/SPK/XII/2010 dan 020/GOR/GISI/XI/2010 8 Oktober 2010 dan 016/SPK/VI/2011 dan 034/GOR/GISI/III/2011 18 Maret 2011 3. 108/SPK/BPKAD/2014 serta 025/GISI/XII/2014 24 Desember 2014.

Perubahan perjanjian mencakup hal-hal berikut.

1) BMD yang menjadi obyek BGS berupa bangunan Gedung Olahraga seluas 6.819 m2 yang terletak di atas tanah seluas 49.498 m2 berdasarkan Sertifikat HP Nomor 421 tanggal 20 Mei 2011 yang merupakan pemecahan dari Sertifikat HP Nomor 336 tanggal 8 April 1986;

2) Perubahan nilai investasi PT GISI menjadi Rp 403,268 miliar dengan rincian Gedung Olahraga senilai Rp31,161 miliar, Town Square I dan fasilitas parkir senilai Rp 372.107.040.000, sedangkan estimasi nilai investasi Town Square II dan fasilitas parkir akan disampaikan pada saat dimulainya pembangunan Town Square II;

3) Hasil BGS berupa renovasi dan revitalisasi Gedung Olahraga, Town Square Tahap I seluas 42.381 m2 dan fasilitas perparkiran sebagai fasilitas penunjang area Gedung Olahraga dan Town Square, serta pembangunan Town Square Tahap II;

4) Tanggal penyelesaian pembangunan adalah batas akhir penyelesaian renovasi dan revitalisasi atas Gedung Olahraga, pembangunan Town Square dan fasilitas perparkiran yaitu Gedung Olahraga pada tanggal 31 Oktober 2011, Town Square Tahap I dan fasilitas perparkiran tanggal 31 Agustus 2014, dan Town Square II dan fasilitas perparkiran diperkirakan paling lambat Juni 2018;

5) PT GISI dapat menggadaikan/mengagunkan HGB di atas HPL, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kecuali HGB Gedung Olahraga;

6) Pengelolaan parkir akan dikelola oleh PT GISI, dengan pembagian 60% untuk  PT GISI dan 40% untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dan biaya pengelolaan parkir. Pendapatan tiap tahun akan dihitung oleh akuntan independen yang ditentukan secara bersama oleh PT GISI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;

7) PT GISI wajib menyampaikan hasil perhitungan nilai investasi pada akhir pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kondisi real yang dilakukan oleh konsultan independen dan setiap tahun berikutnya;

8) Kontribusi mall dan Gedung Olahraga dibayarkan tiap tahun mulai tahun pertama sejak hasil BGS mulai beroperasi dengan kenaikan 5% setiap tahun berikutnya, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Nilai total kontribusi adalah Rp 20,604 miliar dengan rincian kontribusi Gedung Olahraga sebesar Rp 5.116.066.250,60 (selama 28 tahun sejak Tahun 2012) dan Town Square I sebesar Rp 15.488.610.881,00 (selama 26 tahun mulai 2014).

Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan diketahui bahwa:

1) Akses data ke pembagian kontribusi parkir belum diatur Selama masa kerja sama, Pemprov Sumatera Selatan mendapatkan hak dari pengelolaan parkir sebesar 40% dari pendapatan bersih pengelolaan parkir pihak kedua. Pemeriksaan dan konfirmasi menunjukkan bahwa pemprov mempunyai keterbatasan terhadap akses data yang menjadi dasar pembagian.

2) PT GISI belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian PT GISI sesuai dengan isi perjanjian, belum melaksanakan seluruh kewajibannya yaitu membangun Town Square Tahap II. Hasil konfirmasi kepada pihak PT GISI, diketahui bahwa Town Square II dan fasilitas perparkiran yang seharusnya selesai pada Juni 2018 belum dibangun sampai dengan saat ini.  Pihak PT GISI tidak pernah melaporkan ataupun mengirimkan surat pemberitahuan hal ini kepada Pempov Sumsel.

3) Syarat minimal perjanjian belum terpenuhi Perjanjian kerjasama BGS dengan PT GISI dibuat tahun 2010. Dalam tahun tersebut, pengelolaan barang daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa perjanjian BGS tersebut belum sepenuhnya memedomani aturan dalam hal:

  1. a) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak mendapatkan sebagian hasil BGS yang dapat dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan selama jangka waktu pengoperasian. Yaitu berupa sebagian bangunan hasil BGS yang bisa dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pemprov Sumsel seperti untuk pelayanan perijinan atau tempat pembayaran pajak kendaraan.
  2. b) Tidak terdapat klausul yang mengatur sanksi atas kewajiban para pihak, yaitu pengaturan tentang sanksi apabila pihak mitra BGS tidak menggunakan atau membangun objek BGS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dan akan menindaklajuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mempertegas status keberlanjutan Town Square II dan pengaruhnya terhadap perjanjian kerjasama dengan PT GISI(daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Kerjasama Antara Pemprov Sumsel dan PT Palembang Paragon Mall Bermasalah

Jum Jul 24 , 2020
Palembang,(detiknews.tv) – BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Palembang Paragon Mall (PT PPM) berupa tanah yang berada pada jalan Angkatan 45 Palembang. Pihak Pertama yaitu H. […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI