Palembang – Merespon banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan terhadap tindak lanjut dan Kepastian Hukum dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/459/VII/2022/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 30 Juli 2022 (pasal 279 KUHP) terkait dengan laporan kliennya, Ana Ariyanto, ST SH dan Edi Nur Arifin SH angkat bicara.
“Kami sampaikan agar publik bisa memahami tahapan dan proses yang sedang berlangsung. Untuk itu ada beberapa poin yang perlu dicatat kata Ana, Selasa(20/12/22) di Mapolda Sumsel.
Ana memaparkan beberapa poin penting dalam kasus ini diantaranya, bahwa benar adanya SPDP yang telah dilayangkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel tertanggal 13 Oktober 2022, menurut PERKAPOLRI Nomor : 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI pada Pasal 31 menyatakan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi, 120 hari untuk Penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari Penyidikan perkara sulit, 60 hari Penyidikan perkara sedang dan 30 hari Penyidikan perkara mudah.
Selain itu Ana juga menjelaskan bahwa dengan sudah dilayangkannya SPDP ke Kejati Sumsel maka Berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP, (tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.), hal ini sejalan dengan pendapat YAHYA HARAHAP yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditegaskan pada Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ SESEORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BERDASARKAN PALING SEDIKIT 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG DIDUKUNG BARANG BUKTI”.
“ Oleh karena sudah terpenuhinya alat-alat bukti dan barang bukti maka tidak ada alasan menetapkan status TERSANGKA terhadap Saudara AS, karena apa-apa yang termaktub pada poin 2 diatas sudah dibuktikan dan dipenuhi Klien kami,” Jelas Ana.
Dalam keterangan persnya Ana menyampaikan juga bahwa dengan dipenuhinya Unsur –unsur pemidanaan seseorang maka Sudah pantas dan patut menurut hukum saudara AS ditetapkan sebagaimana termaktub pada Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a)
Sementara itu PH Nova yang lain Edi menambahkan beberap unsur yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin AS adalah Mengadakan Perkawinan “ Perkawinan dengan saudari SF pada harPi jumat Tanggal 28 JUNI 2019, yang bertempat dirumah mempelai wanita yang beralamat di macan lindungan, ilir barat I palembang,” ucap Edi.
Padahal menurut Edi diketahui bahwa Perkawinan Atau Perkawinan-Perkawinannya Yang Telah Ada Menjadi Penghalang Yang Sah Untuk Itu, karena sebelum adanya perkawinan tersebut saudara AS telah memilik-ki isteri yang bernama nova yunita sesuai dengan akta nikah dari kua kertapati tertanggal 3 desember 2014, NOMOR : 736/22/XII/2014. “ Saudara Bupati AS jelas dapat diancam pidana lima tahun karena ada unsur kesengajaan dan menjatuhkan harga diri klien kami,” Tegas Edi.
“Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang bermain mata dan berusaha untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sudah terang bederang berdasarkan aturan yang berlaku menjadikan kasus ini abu-abu (SP3), Klien kami bertekad akan menempuh segala upaya untuk mendapatkan rasa keadilan yang berkeadilan dan kepastian hukum,” ujar Edi.
Selain itu Ana dan Edi menghimbau kepada Masyarakat/publik, Ormas dan Aliansi untuk senantiasa mengawal proses hukum yang dijalani Klien kami sebagai hak hukumnya serta mendukung upaya Penyidik Polda Sumsel yang telah bekerja keras untuk melengkapi pemberkasan sebagaimana petunjuk dari JPU Kajati Sumsel dan jangan ada lagi upaya-upaya untuk tidak MEM P 21 KAN kasus ini.
“ Landasan hukum yang kami jugakan sangat jelas yaitu seluruh bukti-bukti, Keterangan saksi-saksi, SP2HP yang kami terima, Pendapat Ahli, PERKAPOLRI Nomor : 12 tahun 2009 Pasal 31 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI, Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a), Pasal 1 Butir 14 KUHAP dan Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” menutup pembicaraan.
Aris W Ketua Intelijen Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia mengkatakan hal yang sama bahwa Bupati Banyuasin AS layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan oleh pihak penyidik.
“ Kami melihat kasus Bupati banyuasin terkesan berjalan lamban dan berlarut – larut, padahal kasus tersebut sudah terang benderang dan sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi ditambah lagi dengan beberapa bukti yang dapat di pertanggung jawabkan di meja persidangan, nah sekarang penyidik menunggu apa lagi. Kami berharap agar kasus ini segera P21 atau penyidik mengeluarkan SP3 kalau berani,” Tantang Aris.(Red)