![]()

Disampaikan oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Pengamat Hukum Tatanegara dan Kebijakan Publik
I. PEMBUKAAN: Sebuah Pergulatan Makna
Ketika kita menyaksikan lahirnya kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026, yang menghapuskan honorarium bagi pengurus organisasi penerima hibah, termasuk di dalamnya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kita tidak sedang sekadar berhadapan dengan sebuah aturan teknis administratif. Lebih dari itu, kita sedang berdiri di persimpangan jalan di mana tiga pilar kehidupan bangsa saling berbenturan: prinsip pengelolaan keuangan negara, hak konstitusional warga negara untuk berorganisasi, dan penghargaan terhadap pengabdian warga masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata tentang uang. Ia adalah tentang cara kita memaknai kepercayaan publik, tentang relasi antara negara dan masyarakat sipil, serta tentang batas-batas intervensi kekuasaan birokrasi terhadap ruang kemandirian warga negara.
II. DUA SISI PRINSIP YANG SAMA-SAMA BENAR
A. Di Satu Pihak: Prinsip Akuntabilitas Keuangan Negara
Kita tidak dapat menampik bahwa pengelolaan keuangan negara — termasuk di dalamnya dana hibah — haruslah dikelola berdasarkan asas-asas legalitas, pertanggungjawaban, dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara merupakan alat kebijakan ekonomi nasional yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika terdapat praktik di mana dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan dan program organisasi justru dialihkan untuk membiayai honorarium rutin para pengurus, maka wajar jika negara menaruh kehati-hatian. Di sinilah kebijakan ini memiliki landasan etis yang patut dipahami: dana publik bukanlah sumber pendapatan rutin bagi pengurus organisasi. Hibah pada hakikatnya adalah dukungan terhadap program, bukan penggaji pengurus. Dalam perspektif ini, kebijakan Menteri Dalam Negeri memiliki niat dasar yang dapat dipahami: menjaga agar dana rakyat tidak berubah menjadi sumber penghidupan rutin sekelompok orang.
B. Di Pihak Lain: Prinsip Kemandirian dan Martabat Berorganisasi
Namun persoalannya menjadi pelik ketika aturan ini disusun tanpa mempertimbangkan realitas keberadaan organisasi kemasyarakatan itu sendiri. Organisasi seperti KONI dan organisasi masyarakat lainnya tidaklah lahir dari birokrasi negara. Ia lahir dari inisiatif, kebersamaan, dan kemandirian warga negara yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang diatur sedemikian rupa dalam undang-undang demi kepentingan umum.
Ketika negara menghapuskan honorarium tersebut secara serentak dan menyeluruh, tanpa membedakan antara organisasi yang sepenuhnya bergantung pada hibah negara dengan organisasi yang memiliki kemandirian finansial, kita perlu bertanya: apakah langkah ini membebaskan organisasi dari ketergantungan pada negara, atau justru melemahkan keberadaannya hingga kehilangan daya tahan hidupnya sendiri?
Karena pada hakikatnya, jika seseorang dipercaya memegang amanah memimpin sebuah organisasi, ia memberikan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan namanya untuk lembaga tersebut. Jika negara mengakui peran organisasi tersebut melalui pemberian hibah, maka tidaklah berlebihan jika sebagian kecil dialokasikan sebagai bentuk penghargaan yang wajar atas waktu dan pengabdian tersebut. Bukan untuk menjadikannya kaya raya, melainkan agar pengurus tidak harus menanggung beban pengorbanan yang berlebihan dalam menjalankan amanah tersebut.
III. FILOSOFIS HIBAH: BUKAN KASIHAN, TAPI KEMITRAAN
Kita perlu memahami ulang makna filosofis dari hibah. Hibah bukanlah sedekah dari negara kepada masyarakat. Hibah adalah pengakuan negara bahwa ada fungsi-fungsi dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat dilaksanakan dengan lebih baik, lebih dekat, dan lebih efektif oleh masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, negara memberikan dukungan finansial sebagai bentuk kemitraan, bukan sebagai atasan yang memberi upah kepada bawahan.
Ketika kita menyamakan seluruh organisasi penerima hibah dengan pola pikir birokrasi pemerintahan yang terstruktur dan berjenjang, kita lupa bahwa organisasi masyarakat memiliki logika yang berbeda dengan logika birokrasi pemerintahan. Organisasi masyarakat tumbuh dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Pengurusnya adalah kader yang dipercaya oleh anggotanya, bukan pejabat yang ditunjuk oleh atasan.
Jika aturan ini diterapkan secara kaku dan seragam tanpa mempertimbangkan karakter masing-masing organisasi, maka yang dikhawatirkan terjadi bukanlah tertatanya keuangan negara, melainkan menurunnya kualitas kepemimpinan di organisasi masyarakat. Siapa yang bersedia menyisihkan waktu berhari-hari, meninggalkan pekerjaan dan keluarganya, jika pengabdian itu justru harus mengorbankan kestabilan ekonominya sendiri? Maka yang akan bertahan bukanlah mereka yang paling berkompeten, melainkan mereka yang paling berpunya — dan inilah yang justru berbahaya bagi demokrasi kita.
IV. ANTARA DISIPLIN DAN KEMATIAN: DI MANA LETAK KESIMBANGANNYA?
Tentu kita sepakat: setiap rupiah yang keluar dari kas rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh ada penyalahgunaan. Namun disiplin anggaran tidak boleh dibangun di atas reruntuhan keberadaan mitra strategis negara itu sendiri.
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bijaksana — ia tidak hanya tahu apa yang harus dicegah, tetapi juga memahami apa yang harus dilindungi. Seharusnya langkah yang diambil bukanlah penghapusan menyeluruh, melainkan pengaturan yang jelas dan proporsional: berapa persentase maksimal yang boleh dialokasikan untuk kesejahteraan pengurus, berdasarkan ukuran organisasi, sumber pendapatan, dan jenis program yang dijalankan. Batas yang jelas jauh lebih baik daripada larangan total yang mematikan ruang gerak.
Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang melakukan segala sesuatu sendiri. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki masyarakat sipil yang sehat, mandiri, dan berdaya. Ketika organisasi masyarakat melemah karena kebijakan yang kurang berpihak pada keberadaannya, maka beban itu pada akhirnya akan kembali jatuh ke pundak negara itu sendiri.
V. PENUTUP: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN PENGABDIAN
Marilah kita kembali pada niat awal: bahwa hibah diberikan untuk memperkuat kemitraan antara negara dan masyarakat. Bahwa pengabdian para pengurus organisasi — di KONI maupun di organisasi lainnya — adalah jembatan yang menghubungkan kebijakan negara dengan kehidupan nyata rakyat.
Menjaga keuangan negara adalah kewajiban konstitusional kita semua. Namun menjaga semangat berorganisasi agar tetap hidup dan bermartabat adalah juga kewajiban yang tidak kalah pentingnya. Semoga kebijakan ini dapat disempurnakan dengan kebijakan yang lebih bijaksana — yang melindungi uang rakyat sekaligus menghormati pengabdian warganya. Karena di tangan organisasi-organisasi masyarakat yang sehat dan mandirilah masa depan bangsa ini sebenarnya sedang dibangun.
Palembang, 10 Oktober 2026
Daeng Supriyanto, SH., MH.
Pengamat Hukum Tatanegara dan Kebijakan Publik
Semoga opini ini bermanfaat dan layak disampaikan 🙏 Ada yang ingin ditambahkan atau disempurnakan? 😊



