![]()

Opini Filosofis: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Dalam tataran pemikiran filosofis yang mengkaji dinamika perkembangan hukum sebagai refleksi dari perkembangan nilai-nilai masyarakat dan cita-cita keadilan yang semakin matang, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi sorotan dalam kegiatan pembinaan Pengadilan Tinggi Bandung di Pengadilan Negeri Kuningan bukanlah sekadar upaya teknokratis untuk menyempurnakan aturan prosedural semata. Sebagaimana ditegaskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Syahlan, bahwa KUHAP baru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia, langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma mendasar dalam pandangan kita terhadap sistem peradilan pidana – sebuah pergeseran yang mengakar pada pemahaman yang lebih mendalam tentang esensi hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan yang bukan hanya bersifat formal, melainkan juga substansial.
Secara ontologis, hukum acara pidana tidaklah hanya berfungsi sebagai kerangka teknis untuk menjalankan proses penegakan hukum, melainkan sebagai konstruksi sosial yang mencerminkan cara masyarakat kita memahami hubungan antara individu dengan negara, antara pelaku dengan korban, serta antara kekuasaan dengan keadilan. Dalam pandangan filsafat hukum klasik yang dikembangkan oleh thinkers seperti Cesare Beccaria dalam karyanya On Crimes and Punishments, sistem peradilan pidana haruslah dirancang untuk melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara sekaligus untuk menjaga ketertiban sosial. Namun, seiring dengan perkembangan pemahaman tentang hak asasi manusia dan konsep keadilan yang lebih inklusif, paradigma ini mengalami evolusi yang signifikan – dari sistem yang hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap pelaku menuju sistem yang juga memperhatikan perlindungan terhadap korban dan pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.
Dari perspektif filsafat hak asasi manusia, penegasan Dr. Syahlan bahwa “KUHAP tidak boleh lagi memberi ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri” merupakan materialisasi dari prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan peradaban modern – prinsip bahwa kekuasaan negara haruslah dibatasi oleh hukum dan bahwa setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan bermartabat dalam proses hukum. Dalam pandangan filsuf seperti Immanuel Kant, setiap manusia adalah tujuan dalam dirinya sendiri dan tidak boleh diperlakukan sebagai sarana semata untuk mencapai tujuan negara atau masyarakat. KUHAP baru dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proses praperadilan – khususnya terkait pengujian atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah – menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia semakin mengakar pada prinsip ini, menjadikan hukum sebagai benteng perlindungan bagi setiap warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan institusi.
Perubahan fokus dari hanya pada pelaku menjadi juga pada korban yang diusung oleh KUHAP terbaru memiliki kedalaman makna filosofis yang sangat luas dalam konteks pemahaman kita tentang keadilan. Dalam tradisi filsafat keadilan yang selama ini didominasi oleh pendekatan retributif yang berfokus pada hukuman dan balasan, munculnya pendekatan restoratif yang diperkenalkan dalam KUHAP baru merupakan sebuah terobosan yang membawa kita lebih dekat pada konsep keadilan yang lebih komprehensif. Sebagaimana yang dikemukakan oleh para pemikir dalam bidang keadilan restoratif, tindak pidana tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum dan negara, melainkan juga merupakan pelanggaran terhadap hubungan sosial dan terhadap korban yang secara langsung terkena dampaknya. Dengan demikian, tujuan utama peradilan tidak hanya sebatas untuk memberikan hukuman kepada pelaku, melainkan juga untuk memulihkan kerusakan yang terjadi, memperbaiki hubungan yang rusak, dan membantu kedua belah pihak untuk kembali ke kehidupan yang normal.
Mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan deferred prosecution agreement yang diperkenalkan dalam KUHAP baru juga mencerminkan perkembangan paradigma dalam sistem peradilan pidana yang lebih fleksibel dan berorientasi pada solusi yang sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam pandangan filsafat pragmatis yang mengedepankan hasil dan manfaat yang diperoleh dari suatu kebijakan atau aturan, mekanisme-mekanisme ini dianggap sebagai cara yang lebih efektif untuk menangani kasus-kasus tertentu – terutama dalam kasus korupsi atau kejahatan ekonomi yang melibatkan pihak perusahaan – di mana tujuan pemulihan kerugian negara dan pencegahan terjadinya kejahatan di masa depan mungkin lebih penting daripada sekadar memberikan hukuman pidana kepada pelaku. Peran sentral hakim dalam menilai kelayakan penerapan mekanisme ini juga menjadi bentuk pengakuan bahwa keadilan tidak dapat dicapai melalui penerapan aturan yang kaku dan tidak fleksibel, melainkan membutuhkan pertimbangan yang cermat dan bijaksana berdasarkan pada keadaan khusus dari setiap kasus.
Aspek pembuktian yang menjadi perhatian khusus dalam pembaruan KUHAP – dengan penekanan bahwa barang bukti harus diperlihatkan di persidangan dan diuji keabsahannya – merupakan implementasi dari prinsip hukum yang telah lama dianut dalam tradisi hukum modern, yaitu prinsip audi et alteram partem dan prinsip bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan tuntutan. Dalam pandangan filsafat epistemologi hukum, kebenaran dalam proses peradilan tidaklah sesuatu yang mutlak dan dapat dicapai dengan mudah, melainkan sesuatu yang harus dicari melalui proses yang adil dan terbuka, di mana setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mereka miliki. Hakim yang cermat dalam menilai barang bukti bukan hanya menjalankan tugas teknis, melainkan juga berperan sebagai pencari kebenaran yang harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada bukti yang sah dan dapat dipercaya.
Penekanan Dr. Syahlan terhadap pentingnya integritas dan profesionalitas hakim sebagai bagian dari implementasi KUHAP baru juga memiliki dasar filosofis yang kuat dalam konteks pemahaman kita tentang peran hakim dalam sistem hukum. Dalam pandangan filsafat hukum yang mengedepankan konsep negara hukum, hakim adalah penjaga hukum dan keadilan yang harus bersikap imparsial dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apapun selain dari hukum dan kebenaran. Integritas hakim bukan hanya masalah etika pribadi, melainkan merupakan syarat mutlak untuk kelangsungan hidup sistem hukum itu sendiri – karena tanpa integritas dan profesionalitas, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan tercoreng dan hukum akan kehilangan kekuatan mengikatnya sebagai alat untuk mewujudkan keadilan.
Secara historis, evolusi sistem hukum acara pidana di Indonesia dari waktu ke waktu mencerminkan perkembangan kesadaran bangsa tentang makna hukum dan keadilan. Dari masa kolonial di mana hukum acara pidana digunakan sebagai alat untuk memelihara kekuasaan kolonial, hingga masa kemerdekaan di mana hukum mulai dirancang untuk melindungi hak-hak rakyat, dan kini dengan KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang seimbang antara pelaku dan korban – setiap tahap perkembangan ini merupakan bukti bahwa hukum tidaklah statis, melainkan selalu berkembang sesuai dengan perubahan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa pembaruan aturan saja tidak cukup untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang benar-benar adil dan bermartabat. Ia harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur peradilan, serta dengan pendidikan dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum. Dalam pandangan filsafat komunitarian, sistem hukum yang baik tidak dapat dibangun hanya oleh institusi negara semata, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dan kesadaran kolektif dari seluruh anggota masyarakat tentang pentingnya hukum dan keadilan dalam kehidupan bersama.
Kesimpulannya, pembaruan KUHAP yang menjadi fokus pembinaan Pengadilan Tinggi Bandung di Pengadilan Negeri Kuningan merupakan sebuah tonggak penting dalam evolusi sistem peradilan pidana Indonesia – sebuah tonggak yang tidak hanya membawa perubahan dalam aturan dan mekanisme hukum, melainkan juga mencerminkan perkembangan pemahaman kita tentang esensi keadilan dan peran hukum dalam masyarakat yang semakin demokratis dan menghargai hak asasi manusia. Semoga implementasi KUHAP baru dapat benar-benar membawa perubahan yang berarti dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, menjadikan sistem peradilan sebagai instrumen yang efektif untuk melindungi hak-hak rakyat, menjaga ketertiban sosial, dan mewujudkan keadilan yang tidak hanya adil secara formal, melainkan juga adil secara substansial bagi seluruh lapisan masyarakat.



