![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P – Advokat dan Ahli Hukum Pidana
Palembang, 11 Januari 2026 – Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya Pasal 411 yang mengatur persetubuhan di luar perkawinan, memiliki potensi besar untuk menjadi alat pemerasan oleh oknum penegak hukum jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan klarifikasi aturan yang lebih tegas. Hal ini menjadi kekhawatiran serius mengingat sifat delik aduan terbatas pada pasal tersebut, yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan seperti suami, istri, orang tua, atau anak.
“Kekosongan regulasi terkait mekanisme penanganan dan batasan wewenang aparat berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Daeng Supriyanto. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, oknum penegak hukum bisa saja menggunakan tuduhan perzinaan sebagai alat untuk memeras uang atau mendapatkan keuntungan lain dari pihak yang dianggap memiliki hubungan di luar perkawinan, bahkan tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak berhak.
Menurutnya, meskipun tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga norma kesusilaan masyarakat sebagaimana ditegaskan oleh pemerintah, namun tanpa kontrol yang tepat, potensi penyalahgunaan sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan peringatan yang pernah disampaikan oleh Human Rights Watch pada tahun 2022 bahwa beberapa pasal dalam KUHP Baru berisiko membuka pintu bagi penegakan hukum yang tidak adil dan penyalahgunaan wewenang.
“Perlu adanya panduan operasional yang jelas bagi penegak hukum tentang bagaimana cara menangani kasus perzinaan, termasuk prosedur verifikasi pengaduan dan batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan,” tegas Daeng. Ia juga menekankan pentingnya adanya mekanisme pengawasan independen untuk mengatasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum dalam menangani kasus terkait perzinaan.
Selain itu, Daeng juga mengingatkan bahwa meskipun KUHP Baru bertujuan untuk mencari keseimbangan antara hak individu dan norma sosial, namun upaya tersebut tidak boleh mengorbankan keamanan dan hak-hak masyarakat dari tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh aparat yang seharusnya melindungi mereka.




