![]()

OPINI OLEH DAENG SUPRIYANTO, SH., MH.
Sebagai seorang advokat yang telah menghabiskan lebih dari dua dekade untuk mengamalkan dan mengkaji dinamika hukum pidana di tanah air, serta sebagai akademisi hukum yang selalu memperhatikan perkembangan konstruksi normatif dalam sistem peradilan negara kita, saya melihat dengan kedalaman pemikiran yang serius tentang terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026—bersamaan pula dengan pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah sebanyak lima puluh lima poin pasal-pasal dalam KUHP yang baru saja diundangkan tiga tahun silam. Fenomena ini tidak hanya menjadi kajian teknis hukum semata, melainkan juga menjadi refleksi mendalam tentang bagaimana negara kita menyusun dan menyempurnakan kerangka hukum pidana yang selaras dengan perkembangan zaman, nilai-nilai konstitusional, serta tuntutan keadilan yang terus berkembang dalam masyarakat yang demokratis dan beradab.
Dalam teori konstruksi hukum modern, sebuah undang-undang yang telah diundangkan melalui proses legislatif yang panjang dan melalui berbagai tahap kajian akademis serta konsultasi publik seharusnya memiliki kestabilan normatif yang memadai untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh komponen masyarakat. Namun realitas yang terjadi—dimana sebuah undang-undang yang telah dirancang selama bertahun-tahun justru mengalami perubahan substansial sebanyak lima puluh lima poin pasal hanya dalam waktu tiga tahun setelah diundangkan dan bahkan pada hari yang sama dengan pemberlakuannya—memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana proses perumusan hukum pidana di negara kita telah memperhitungkan aspek-aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, serta bagaimana kita menyikapi tuntutan akan relevansi hukum dengan konteks sosial yang terus berkembang. Tidak dapat kita pungkiri bahwa KUHP lama yang telah berlaku selama lebih dari satu abad memang membutuhkan reformasi yang komprehensif untuk mengakomodasi berbagai bentuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan negara di era globalisasi digital, seperti kejahatan Siber, kejahatan ekonomi yang kompleks, serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dikenal pada masa pembentukan KUHP lama. Namun demikian, proses penyempurnaan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan undang-undang penyesuaian pada hari yang sama dengan pemberlakuan undang-undang utama tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara perumusan hukum yang ideal dengan kebutuhan praktis yang mendesak.
Sebagai legal structure yang memiliki peran sentral dalam menerapkan hukum secara in konkreto, aparat penegak hukum—terutama para hakim yang menjadi ujung tombak dalam menentukan nasib hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana—dituntut untuk segera memahami secara mendalam setiap poin perubahan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepemahaman yang komprehensif ini tidak hanya meliputi aspek teknis tentang bagaimana setiap pasal yang diubah akan mempengaruhi konsep dasar hukum pidana seperti unsur-unsur kejahatan, pertanggungjawaban pidana, serta sanksi pidana yang dapat diberikan, melainkan juga meliputi dimensi filosofis tentang bagaimana perubahan tersebut selaras dengan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan sistem hukum pidana negara kita, seperti prinsip keadilan materiil, prinsip kesesuaian antara tindakan pidana dengan sanksinya, serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak terdakwa yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para hakim tidak hanya dituntut untuk menguasai ketentuan-ketentuan baru tersebut secara teoritis, melainkan juga untuk mampu menerapkannya dengan konsisten dan adil dalam setiap putusan yang mereka keluarkan, sehingga kepastian hukum dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat terus terjaga dan bahkan ditingkatkan.
Dalam konteks yang lebih luas, perubahan yang masif terhadap KUHP baru juga memberikan dampak yang signifikan bagi seluruh partai hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana, mulai dari jaksa penuntut umum yang bertanggung jawab untuk membuktikan tuduhan pidana di pengadilan, hingga advokat yang bertugas untuk membela kepentingan terdakwa dan memastikan bahwa setiap proses hukum yang berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Bagi jaksa, perubahan pasal-pasal tersebut akan mempengaruhi cara mereka menyusun surat dakwaan, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, serta membangun argumen hukum di pengadilan. Sementara bagi advokat, perubahan tersebut akan membuka ruang baru untuk melakukan pembelaan yang lebih komprehensif dan terarah, serta untuk mengidentifikasi poin-poin hukum yang dapat menjadi dasar untuk melindungi hak-hak klien mereka. Namun demikian, tantangan terbesar yang dihadapi oleh seluruh partai hukum adalah bagaimana mereka dapat mengikuti perkembangan hukum yang cepat ini tanpa mengorbankan kualitas dari setiap proses peradilan yang berlangsung. Hal ini membutuhkan upaya kolaboratif antara berbagai institusi hukum, seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, serta perguruan tinggi hukum di seluruh tanah air, untuk menyusun program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan bagi seluruh aparatur hukum dan praktisi hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai seorang profesional hukum yang selalu mempercayai bahwa hukum harus senantiasa menjadi alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat, saya berpendapat bahwa meskipun proses perubahan yang dilakukan terhadap KUHP baru memiliki dinamika yang cukup unik dan bahkan menimbulkan beberapa pertanyaan tentang kestabilan normatif hukum pidana di negara kita, hal ini dapat menjadi kesempatan emas bagi kita untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, lebih adil, dan lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita. Yang paling penting adalah bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus selalu berdasarkan pada kajian yang mendalam, partisipasi yang luas dari berbagai elemen masyarakat, serta pertimbangan yang matang tentang dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan bagi sistem peradilan pidana dan masyarakat secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan perubahan hukum pidana hanya menjadi sebuah upaya untuk menyesuaikan diri dengan tren global semata, melainkan harus selalu menjadikan kepentingan rakyat dan nilai-nilai konstitusional sebagai dasar utama dalam setiap langkah yang kita ambil. Dengan demikian, KUHP baru yang telah mengalami perubahan tersebut dapat benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga ketertiban masyarakat, melindungi hak-hak setiap warga negara, serta memperkuat dasar hukum dari negara kita sebagai negara hukum yang demokratis dan beradab.




